Sekda Baubau Buka Suara, 267 PPPK Paruh Waktu Lulus Tanpa Data BKN

0
Sekda Baubau Buka Suara, 267 PPPK Paruh Waktu Lulus Tanpa Data BKN
👁️ 129 dibaca
Sekda Kota Baubau, La Ode Darussalam, S.Sos., M.Si, (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Dugaan maladministrasi dalam proses kelulusan PPPK paruh waktu di Kota Baubau kembali mencuat hingga ke DPR RI, hal ini menyusul adanya laporan LBH Pospera Kepton, bahwa 267 peserta yang dinyatakan lulus tanpa tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 708 honorer lama justru tersingkir.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darussalam, S.Sos., M.Si menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai ketentuan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan organisasi.

“Saya sangat menghargai usaha teman-teman paruh waktu. Namun, penerimaan tetap disesuaikan dengan kemampuan, kesanggupan, dan kebutuhan daerah, serta mengacu pada analisis jabatan (Anjab) di masing-masing OPD,” kata Sekda Baubau La Ode Darussalam ketika ditemui madingsultra.com di ruang kerjanya, Kamis (16/4/2026).

Dijelaskan, peserta yang tidak tercatat dalam database BKN namun dinyatakan lulus merujuk pada kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan tenaga magang dengan masa pengabdian minimal dua tahun untuk mengikuti seleksi.

“Memang mereka belum tercatat di database BKN, tetapi saat itu mereka diperbolehkan ikut tes karena sudah magang dua tahun. Itu kebijakan waktu itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, tenaga yang diperbolehkan mengikuti seleksi adalah mereka yang telah mengabdi sebelum tahun 2023, sementara yang mulai magang sejak November 2023 hingga 2025 tidak diperkenankan.

Terkait dugaan maladministrasi, Sekda mengaku belum memahami secara rinci, namun menduga hal tersebut berkaitan dengan peserta yang lulus tetapi tidak masuk dalam database BKN.

“Saya tidak tahu juga dugaan maladministrasinya secara detail, namun kemungkinan yang dimaksud terkait data sekitar 267 orang yang tidak masuk dalam database BKN tetapi dinyatakan lulus paruh waktu,” katanya.

Meski demikian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau menegaskan bahwa perekrutan PPPK paruh waktu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sekali lagi, kita kembalikan pada kemampuan dan kesiapan daerah untuk membayarkan honor, serta kebutuhan berdasarkan analisis jabatan (anjab) yang ada. Karena itu, tim verifikasi merujuk pada hal tersebut,” pungkasnya.

RDPU yang dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu

Rilis yang diterimah madingsultra.com, dugaan kejanggalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (15/4/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu itu menghadirkan Kuasa Hukum Forum Honorer PPPK Paruh Waktu Kota Baubau dari LBH POSPERA Kepton bersama perwakilan honorer.

Dalam forum tersebut, mereka mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam proses seleksi PPPK paruh waktu yang ditetapkan pada 13 Desember 2025 dan dinilai mencederai rasa keadilan bagi tenaga honorer.

Koordinator Kuasa Hukum, Erwin Usman menyebut, Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 800.1.2.2/7225 diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

“Kami menilai tidak sesuai dengan Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Hal ini terlihat dari adanya 267 orang yang dinyatakan lulus Memenuhi Syarat (MS) namun tidak terdaftar dalam database BKN. Padahal regulasi mensyaratkan pendaftaran di database tersebut sebagai syarat mutlak.” katanya.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi serta munculnya indikasi “honorer siluman”, yakni pihak yang diduga tidak memenuhi syarat namun dinyatakan lulus.

Atas hal tersebut, forum honorer meminta BAM DPR RI menurunkan tim langsung ke Kota Baubau guna memeriksa Pemerintah Kota Baubau, termasuk tim verifikasi dan validasi data.

Menanggapi laporan itu, BAM DPR RI menyatakan akan membahas persoalan tersebut dalam rapat pimpinan serta membuka kemungkinan pembahasan lanjutan bersama BKN RI, Kemenpan RB, dan Komnas HAM RI.

Kontrasnya, dari 1.881 peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus, sebanyak 267 orang diketahui tidak tercatat dalam database BKN, sementara 708 tenaga honorer yang telah mengabdi antara 4 hingga 22 tahun dan tercatat dalam database BKN justru dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.869 orang akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu setelah 12 peserta dinyatakan gugur karena tidak melengkapi berkas.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, didampingi Sekda Baubau, La Ode DarusSalam, di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Senin (9/2/2026).

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *