Lima WNA Vietnam Diamankan di Baubau, Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal


Baubau,madingsultra.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengamankan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang diduga hendak melanjutkan perjalanan ilegal menuju Australia melalui wilayah Indonesia. Mereka diamankan di salah satu hotel di Kota Baubau setelah adanya laporan masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau, Muhammad Bakri, mengungkapkan pengamanan dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada Senin, 6 April 2026.
“Pengamanan ini berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA yang mencurigakan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengawasan di lapangan,” ujar Muhammad Bakri dalam konferensi pers, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kelima WNA tersebut terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan. Mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Maret 2026 dengan memanfaatkan bebas visa kunjungan.
Berdasarkan pengakuan salah satu WNA berinisial NNL, kedatangan mereka ke Indonesia bertujuan untuk melanjutkan perjalanan ilegal ke Australia. Rencana tersebut difasilitasi oleh seorang oknum warga negara Indonesia yang tidak terlalu dikenal, dengan imbalan sejumlah uang.
“Pengakuan mereka, tujuan ke Indonesia adalah untuk melanjutkan perjalanan menuju Australia melalui jalur ilegal,” jelasnya.
Imigrasi menemukan indikasi kuat adanya pengorganisasian dalam perjalanan tersebut. Pasalnya, selama tiga hari di Baubau menunjukkan aktivitas mencurigakan, di antaranya tidak memiliki rencana perjalanan yang jelas, tidak memiliki penjamin serta tinggal dalam satu kamar dengan kapasitas tidak wajar.
“Empat orang laki-laki menempati satu kamar, sementara satu perempuan berada di kamar terpisah. Untuk kebutuhan makan, mereka menerima kiriman dari pihak tertentu,” tambahnya.
Selain itu, sulitnya memperoleh visa Australia diduga menjadi alasan mereka menempuh jalur ilegal melalui Indonesia. Kondisi ini mengarah pada dugaan tindak pidana penyelundupan manusia yang terorganisir.
Berdasarkan hasil pengawasan, keberadaan mereka berpotensi melanggar ketentuan keimigrasian, khususnya penyalahgunaan izin tinggal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam kasus ini, kelima WNA, termasuk NGUYEN NHAT LE dan rekan-rekannya diduga tidak menaati peraturan perundang-undangan karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan serta melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa.
Saat ini, kelima WNA tersebut masih menjalani proses administratif dan menunggu pemulangan ke negara asal. Mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Kepala imigrasi Baubau berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi WNA lainnya agar tidak melanggar aturan keimigrasian di Indonesia. Keberhasilan pengamanan ini juga menjadi bukti sinergi antara Imigrasi, Tim Pengawasan Orang Asing serta masyarakat.
“Laporan dari masyarakat dan pengelola penginapan sangat membantu dalam penegakan hukum keimigrasian. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi,” tutupnya.
Laporan: Alyakin
