Dongkrak PAD, Bapenda Baubau Optimalkan Pajak MBLB, Air Tanah, dan Sarang Burung Walet


Baubau,madingsultra.com — Aktivitas pengelolaan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kota Baubau yang selama ini luput dari penarikan pajak akhirnya mulai dipungut pemerintah. Sebanyak 19 lokasi usaha menjadi sasaran awal kebijakan baru Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan tersebut mulai diterapkan tahun ini setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diperkuat melalui hasil rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Sebelumnya, aktivitas pengelolaan MBLB di Kota Baubau belum menjadi objek penarikan pajak.
Sekretaris Bapenda Kota Baubau, Drs Musrifi Msi mengatakan, berdasarkan hasil pendataan terdapat 19 lokasi yang aktif mengelola objek MBLB di Kota Baubau. Aktivitas tersebut meliputi usaha timbunan, pengambilan batu, pasir hingga produksi batu bata merah.
“Selama ini kami belum melakukan penarikan karena sebagian besar pengelola MBLB belum memiliki izin. Kami khawatir ketika pajak ditarik, mereka menganggap aktivitas yang dilakukan sudah legal. Namun setelah terbit Surat Edaran Mendagri dan hasil rapat bersama pemerintah provinsi, kami memiliki dasar untuk tetap melakukan penarikan karena yang menjadi objek adalah aktivitas pengelolaannya,” ungkap Musrifi ketika di konfirmasi madingsultra.com di ruang kerjanya, Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, kewajiban perpajakan tidak berkaitan dengan legalitas izin usaha. Penarikan pajak dilakukan terhadap aktivitas yang telah memenuhi unsur objek pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalan perizinan merupakan kewenangan instansi lain. Dari sisi perpajakan, selama aktivitasnya sudah masuk objek pajak daerah dan menghasilkan nilai ekonomi, maka kewajiban membayar pajak tetap berlaku. Jadi kami menarik pajak karena aktivitasnya, bukan untuk melegalkan kegiatan usahanya,” jelasnya.
Ia menuturkan, dalam mekanisme pemungutan MBLB, pajak dikenakan kepada pihak yang melakukan penjualan hasil galian, bukan kepada pihak yang menerima manfaat dari material tersebut.
“Yang dikenakan pajak itu adalah yang berproduksi. Kalau materialnya belum keluar atau belum dijual, tentu belum bisa dikenakan pajak,” ujarnya.
Meski mulai diterapkan tahun ini, Bapenda belum menetapkan target penerimaan dari sektor MBLB. Hal itu karena sebelumnya aktivitas tersebut belum menjadi objek pemungutan pajak sehingga potensi riil penerimaannya masih dipetakan.
Musrifi menambahkan, pengelolaan MBLB juga berkaitan dengan kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) lain, terutama menyangkut aspek lingkungan hidup dan kesesuaian tata ruang. Namun dari sisi perpajakan, pemerintah tetap berkewajiban memungut pajak atas aktivitas yang telah memenuhi objek pajak.
Dalam waktu dekat, Bapenda akan menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha MBLB, pengguna air tanah, dan pelaku usaha sarang burung walet sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Tarif pajak MBLB mengacu pada Peraturan Gubernur, yakni sebesar 15 sampai 20 persen dari nilai penjualan. Karena itu kami akan memanggil kembali para pengelola yang sudah didata untuk diberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakannya,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Dengan kondisi efisiensi anggaran daerah, salah satu opsi yang harus dilakukan adalah meningkatkan dan mengoptimalkan PAD. Karena itu kami akan mensosialisasikan tiga jenis pajak, yakni MBLB, pajak air tanah, dan pajak sarang burung walet agar seluruh pelaku usaha memahami kewajiban perpajakannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pajak air tanah menjadi salah satu objek pajak yang masih memiliki potensi untuk meningkatkan penerimaan daerah apabila kepatuhan wajib pajak terus ditingkatkan melalui sosialisasi dan pengawasan.
Sementara itu, Bapenda juga akan mengoptimalkan penerimaan dari pajak sarang burung walet. Pasalnya, objek pajak tersebut selama ini belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD, padahal telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah dan menjadi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan pendataan Bapenda, terdapat sekitar 20 titik usaha budidaya burung walet di Kota Baubau. Namun, tidak seluruhnya aktif berproduksi.
“Kami juga berkoordinasi dengan para penampung atau pembeli sarang burung walet. Ada pengelola yang mengaku tidak berproduksi, tetapi ketika kami menanyakan kepada pembeli, mereka mengakui membeli hasil dari pengelola tertentu. Data seperti itu akan kami cocokkan sebelum melakukan penagihan,” ungkapnya.
Menurutnya, koordinasi dengan para penampung dilakukan untuk memastikan data produksi sesuai kondisi di lapangan sehingga tidak ada wajib pajak yang menghindari kewajibannya.
Meski demikian, Bapenda tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi kepada seluruh pelaku usaha. Namun, apabila wajib pajak tidak menunjukkan itikad baik, pemerintah akan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau mereka tidak melaksanakan kewajibannya, tentu kami akan memberikan surat peringatan. Apabila tetap tidak diindahkan, kami akan meminta bantuan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
