Raperda Pertanggung jawaban APBD 2025 Disepakati, Pemkot Baubau Siap Tindak Lanjuti Masukan DPRD


Baubau,madingsultra.com ā Setelah melalui pembahasan bersama legislatif dan eksekutif, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau, Jumat (31/7/2026). Pemerintah Kota (Pemkot ) Baubau pun berkomitmen menindaklanjuti seluruh masukan dan rekomendasi yang disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau.
Sebelum persetujuan bersama ditetapkan, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan hasil pembahasan terhadap Raperda yang dibacakan Juru Bicara Banggar, Baniu. Pembahasan dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan mencermati dokumen pertanggungjawaban APBD, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporannya, Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp873,27 miliar atau 97,30 persen dari target sebesar Rp897,51 miliar. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan realisasi pendapatan tahun 2024.
Banggar meminta Pemkot Baubau meningkatkan konsistensi dan kesesuaian data dalam dokumen pertanggungjawaban APBD, memperkuat koordinasi serta mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, diantaranya sektor pajak hotel, restoran, dan sarang burung walet.
Selain itu, Banggar juga menyoroti belum optimalnya pelaksanaan belanja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Pemerintah diminta menyusun program dan kegiatan secara lebih presisi agar anggaran dapat terealisasi secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Banggar juga meminta pemerintah menyelesaikan temuan BPK, memperbaiki pengelolaan aset daerah, serta menuntaskan persoalan belum tersalurkannya Dana Alokasi Umum (DAU) sektor pendidikan dan pekerjaan umum yang berdampak pada pihak ketiga melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Adapun dalam pandangan akhir, fraksi-fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Meski demikian, fraksi-fraksi memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya mengoptimalkan pengelolaan aset agar mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menyelesaikan utang belanja modal secara transparan dan tepat waktu, serta memaksimalkan potensi retribusi daerah seperti parkir, tempat pelelangan ikan, penyewaan aset, dan los pasar.
Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kota Baubau, Yaya Wirayahman, membacakan Surat Keputusan DPRD dan naskah persetujuan bersama yang kemudian ditandatangani oleh unsur legislatif dan eksekutif sebagai bentuk pengesahan Raperda sebelum diproses ke tahapan berikutnya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu, mengatakan rapat paripurna menjadi puncak dari seluruh rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Setelah melalui proses pembahasan sesuai mekanisme yang telah kita sepakati bersama, hari ini kita melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Ia menegaskan,Ā saran, masukan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkot Baubau dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Bagi pemerintah daerah, setiap catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi bukanlah suatu hambatan, melainkan instrumen evaluasi yang sangat berharga untuk memperbaiki program dan kinerja pada tahun anggaran selanjutnya,” ujarnya.
Menurut Wa Ode Hamsinah, pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menginstruksikan seluruh organisasi perangkat daerah melakukan pembenahan mulai dari aspek perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program hingga pengelolaan keuangan daerah agar serapan anggaran semakin optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam mengkaji laporan keuangan pemerintah daerah. Menurutnya, komitmen DPRD merupakan bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, tahapan selanjutnya adalah penyampaian kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan itu, Wa Ode Hamsinah juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta seluruh perangkat daerah atas sinergi yang telah terjalin selama proses pembahasan. Ia berharap kolaborasi tersebut terus dipertahankan demi mendorong pembangunan Kota Baubau yang lebih baik.
Ia turut mengapresiasi tim penyusun laporan keuangan pemerintah daerah beserta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 tepat waktu sehingga Pemerintah Kota Baubau kembali mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Laporan: Alyakin
