GMNI Ultimatum Polres Baubau: Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi di Palabusa!


Baubau, madingsultra.com — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Baubau ultimatum Polres Baubau untuk mengusut tuntas dugaan penimbunan, pemuatan, dan penjualan ilegal BBM subsidi skala besar di kawasan Jalan menuju Palabusa, Kecamatan Lea-Lea, Kota Baubau.
Ketua Cabang GMNI Baubau, Dhira Adiyatma Jaya, mengungkapkan dugaan praktik ilegal tersebut terendus setelah dirinya melihat langsung mobil tangki rakitan berwarna biru putih bermuatan solar memasuki lokasi dan memindahkan BBM ke sebuah gudang yang berada tidak jauh dari pemukiman warga.
“Setelah kami telusuri, ditemukan solar dan minyak tanah dalam jumlah besar ditampung di lubang penimbunan serta dijaga sejumlah orang yang diduga kuat bagian dari jaringan pemilik usaha ilegal tersebut,” tegasnya, Selasa (29/4/2026).
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tersebut diduga milik seorang berinisial IN, Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Ia menegaskan, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 huruf B dan C, serta dapat memicu kelangkaan BBM subsidi dan mengacaukan distribusi yang seharusnya dinikmati masyarakat berhak di Kota Baubau.
“Kegiatan tersebut sudah dilaporkan ke polres baubau guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku” katanya.
GMNI mengajak masyarakat ikut mengawasi serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM ilegal agar praktik semacam ini tidak terus menggerogoti hak rakyat.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan penegakan hukum tidak berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
