Digantung Hampir Setahun, Permohonan Sertifikat di BPN Baubau Disorot


Baubau,madingsultra.com — Permohonan sertifikat tanah milik warga di Kota Baubau “Digantung” hampir satu tahun di Kantor Pertanahan (Kantah) Baubau sejak diajukan pada 24 Juni 2025, Kondisi ini menempatkan pemohon, Dudiman, dalam ketidakpastian. Padahal, sengketa tersebut telah dimediasi dan dinyatakan gagal pada Agustus 2025, namun hingga Mei 2026 tidak ada upaya hukum lanjutan di pengadilan dari pihak penyanggah.
Dudiman mengaku dirugikan karena permohonan sertifikat atas lahan seluas 4.974 meter persegi itu seolah digantung. Ia meminta Kantah Baubau menetapkan batas waktu bagi pihak yang mengklaim untuk menempuh jalur hukum. Jika tidak ada gugatan, ia berharap permohonannya dapat segera ditindaklanjuti.
“Harapan saya kepada pertanahan, jangan menggantung permohonan saya begitu saja. Kalau boleh, kasihkan jangka waktu ditentukan sesuai undang-undang pertanahan kepada yang mendalilkan bahwa tanah itu bermasalah. Artinya diberi jangka waktu itu berapa bulan. Kalau dia tidak melakukan upaya hukum dalam jangka waktu yang ditentukan oleh pertanahan maka permohonan saya tetap dilanjutkan,” katanya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, lahan tersebut dibelinya pada 22 September 2010 dari La Andidena alias La Ampa dan tetap dikuasai hingga kini. Penguasaan itu berlangsung tanpa gangguan, bahkan sempat dipinjamkan untuk berkebun.
“Setelah saya beli lahan itu, di 2012 ada yang minta izin ke saya untuk berkebun bernama La Uwa. Dia berkebun dari 2012 sampai 2024 baru saya yang ambil alih,” jelasnya.
Namun setelah lebih dari satu dekade penguasaan, klaim baru muncul pada 2025. Kondisi ini memunculkan pertanyaan, terlebih ketika klaim tersebut tidak diikuti langkah hukum lanjutan setelah mediasi dinyatakan gagal.
Ia mengungkapkan baru mengurus dokumen kompensasi pada 27 Maret 2025 karena berdomisili di Makassar. Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, ia mengajukan permohonan sertifikat ke Kantah Baubau, sebelum kemudian muncul klaim dari pihak lain.
“Waktu pembuatan kompensasi baru terjadi di 2025. Setelah saya menguasai lahan itu dari 2010 sampai 2025, sekarang muncul persoalan ada yang mengklaim” ujarnya.
Mediasi Buntu, Proses Tetap Mandek
Atas klaim tersebut, mediasi digelar di Kantah Baubau pada 7 Agustus 2025, namun tidak menghasilkan kesepakatan. Dalam praktik penanganan sengketa, kondisi ini umumnya dilanjutkan melalui jalur pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Namun hingga Mei 2026, tidak ada gugatan yang diajukan oleh pihak yang mengklaim. Di sisi lain, proses sertifikasi tetap tertahan.
Dampak penundaan ini tidak hanya dirasakan Dudiman. Ia mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah dijual dalam bentuk kapling kepada sejumlah pihak, namun pengurusan sertifikat oleh para pembeli ikut terhambat.
“Tanah ini saya sudah jual per kapling, jadi ada beberapa pembeli yang saya mohonkan sertifikatnya diantaranya yang dibeli oleh PT Erlangga yang mengajukan secara mandiri, dan Khairunnisa yang saya wakili selaku kuasa pemilik lahan. Tapi keduanya dikembalikan, dengan alasan bahwa tanah itu bermasalah,” ujarnya.
Penguasaan Lama, Beban Pembuktian Dipersoalkan
Dudiman juga menolak jika diminta menggugat lebih dulu ke pengadilan. Ia menilai, sebagai pihak yang telah menguasai fisik lahan selama bertahun-tahun, beban pembuktian seharusnya berada pada pihak yang mengajukan klaim.
“Kalau saya disuruh pertanahan untuk menggugat duluan, saya tolak karena saya menguasai secara fisik dari 2010 sampai sekarang. Saya tidak pernah lihat Wa Rukaya mendatangi lahan itu, nanti tahun 2025,” tegasnya.
Dari sisi administrasi, ia menyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari dokumen kompensasi, batas lahan, hingga saksi-saksi yang menguatkan kepemilikan.
“Dari sisi syarat, saya sudah lengkap memenuhi syarat sesuai ketentuan pertanahan. Kompensasi yang dibuat di 2025, dari batas utara-selatan yang menguatkan saya, ada juga sertifikat yang diterbitkan di 2019 yang menunjuk berbatasan dengan lahan milik La Andidena yang saya beli itu. RT/RW juga menguatkan saya bahwa tanah itu sebelumnya milik La Andidena,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pasca mediasi yang telah berlangsung tanpa tindak lanjut hukum, seharusnya permohonannya segera diproses.
“Mediasi sudah dilakukan dan tidak ada tindakan hukum lanjutan di pengadilan, harusnya pertanahan memproses permohonan sertifikat saya,” tegasnya.
Kantah: Penundaan Sesuai Aturan
Menanggapi sorotan terkait dugaan lambannya proses sertifikasi lahan milik Dudiman, pihak BPN Baubau menegaskan bahwa penundaan yang dilakukan bukan merupakan bentuk kelalaian, melainkan bagian dari mekanisme hukum dalam penanganan sengketa pertanahan.
Analis Hukum Pertanahan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Baubau, Ilham Buton, menjelaskan bahwa setiap permohonan sertifikat yang disertai keberatan atau klaim dari pihak lain secara otomatis masuk dalam kategori objek sengketa. Dalam kondisi tersebut, BPN Baubau berkewajiban menghentikan sementara proses hingga terdapat kejelasan hukum.
Ia menambahkan, dasar penundaan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Aturan itu mengamanatkan bahwa setiap laporan atau pengaduan atas bidang tanah yang sedang dalam proses sertifikasi harus ditunda guna menghindari potensi konflik hukum di kemudian hari.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 30, yang memberikan kewenangan kepada BPN Baubau untuk menunda penerbitan sertifikat apabila masih terdapat sengketa atau keberatan yang belum diselesaikan.
“Penundaan ini bukan karena kami tidak profesional, tetapi justru untuk menjaga agar tidak terjadi penerbitan sertifikat di atas lahan yang masih disengketakan. Jika tidak ada masalah, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk menahan proses tersebut,” ujar Ilham.
Ia menegaskan bahwa lembaganya bukan institusi pemutus sengketa, melainkan hanya berwenang memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme mediasi. Dalam kasus Dudiman, mediasi yang dilakukan pada Agustus 2025 tidak mencapai kesepakatan, sehingga penyelesaian selanjutnya menjadi ranah para pihak untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
Ilham juga menjelaskan bahwa proses pendaftaran tanah dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendaftaran perolehan hak (alas hak) hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberian hak. Dalam kasus ini, permohonan Dudiman masih berada pada tahap awal dan belum memasuki fase penerbitan SK yang memiliki batas waktu administratif tertentu.
“Permohonan ini masih dalam tahap proses pembelian dan pengukuran, belum sampai pada tahap pembukuan hak atau penerbitan SK. Karena itu, belum bisa diberlakukan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan 60 hari,” jelasnya.
Terkait tuntutan pemberian tenggat waktu, BPN Baubau berpandangan bahwa penerapannya harus dilakukan secara proporsional agar tidak melanggar asas keadilan.
“Kami harus menjaga posisi netral. Tidak bisa hanya satu pihak yang dibatasi, sementara pihak lain tidak. Prinsip kami adalah keadilan bagi semua pihak yang bersengketa,” tambah Ilham.
BPN Baubau juga membuka ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketa, baik melalui jalur damai maupun litigasi. Apabila di kemudian hari terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai amar putusan tersebut.
Dengan demikian, BPN Baubau menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta bertujuan menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa yang lebih luas di masa mendatang.
Laporan: Alyakin
