Dua Honorer Dilaporkan di Kejari Baubau, Camat Bungi Bantah Manipulasi Data

0
Dua Honorer Dilaporkan di Kejari Baubau, Camat Bungi Bantah Manipulasi Data
πŸ‘οΈ 236 dibaca
Camat Bungi, Hasrun (Foto:Alyakin)

Baubau, madingsultra.com β€” Camat Bungi Hasrun, membantah manipulasi data tenaga honorer di kantor kecamatan bungi yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Bantahan ini menyusul laporan Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) mengadukan dua nama yang diduga dimanipulasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Camat Bungi, Hasrun menegaskan, Ibink Suhfien dan La Ode Muhamad Rusdin tercatat secara administratif di Kecamatan Bungi dan aktif menjalankan tugas.

“Saya pastikan dua nama ini aktif bekerja di kantor kecamatan Bungi. Semuanya honorer.” kata Camat Bungi, Hasrun ketika dikonfirmasi madingsultra.com di Kantor Wali Kota Baubau, Kamis (18/12/2025).

Hasrun mengakui adanya hubungan keluarga dengan Ibink Suhfien. Namun pengangkatan sesuai prosedur dan tidak terkait manipulasi data dari camat sebelumnya.

“Saya sudah jadi camat 2020, SKnya ada, kemudian perekrutan bukan hanya Ibink Suhfien yang dikaitkan dengan anak saya. Ada 19 orang yang SK tahun 2021. Karena beban kerja saat itu, mengingat pelaporan vaksinasi pada masa pandemi covid 19, harus di update setiap saat.” katanya.

Saat itu, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot ) Baubau membentuk tim penanganan Covid-19, sementara di tingkat kecamatan belum tersedia. Oleh karena itu, pihaknya melibatkan tenaga honorer, termasuk dukungan dari beberapa kelurahan pada tahun 2021.

“Tenaga honorer telah membantu pekerjaan sejak tahun 2020. Surat Keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan tahun 2021, sehingga dipastikan tidak di manipulasi data masa kerja.” ujarnya.

Dikatakan, tenaga magang di Kecamatan Bungi tidak menerima gaji maupun honor, Namun, ketika dibutuhkan tambahan sumber daya, mereka dipanggil dan selalu hadir untuk membantu pelaksanaan tugas, meskipun tidak bekerja setiap hari di kantor.

“Kalau La Ode Muhamad Rusdin sudah mengabdi di Kecamatan Bungi sejak tahun 2005. Dia sudah lama.” katanya.

Menurutnya, pola kerja tenaga honorer di kecamatan berbeda dengan dinas. Dari 100 lebih tenaga honorer termaksuk Ibink Suhfien dan La Ode Muhamad Rusdin tercatat sebagai jabatan administrasi.

“Secara khusus tidak ada, mereka kerja serabutanlah, apa yang kita suruh, tugas tambahan, tetapi jabatan secara administrasi ada. Operator layanan operasional, sama semua (Honorer -Red) layanan teknis.” katanya.

Disamping itu, pihaknya tidak mengetahui bahwa tenaga honorer dari 2005 hingga 2021 yang mendapatkan Surat Keputusan (SK) camat sebelumnya. Semuanya tercatat dalam pangkalan data BKN.

“Nanti ada data validasi dari BKN baru mereka datang 2022, ternyata sejak awal sudah banyak yang magang, yang di SK kan camat sebelumnya,” katanya.

Lanjutnya, pembagian peran kepada tenaga honorer di Kecamatan Bungi disesuaikan kebutuhan. Kedua tenaga honorer tersebut diperlakukan sama dengan yang lain dan dilibatkan dalam berbagai kegiatan, seperti pengecatan, kerja bakti, dan gotong royong.

“Semuanya kita panggil kerja, mereka ikut kegiatan, jadi luruskan, Temporer kita butuhkan tenaga semuanya, tapi kadang kadang tidak datang semua.” katanya.

Disinggung mengenai pendidikan Ibink Suhfien, Ia menyebut bahwa yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan strata satu (S1) pada 2020 dan tercatat sebagai honorer, kemudian melanjutkan pendidikan strata dua (S2) pada 2022 di Universitas Nasional Jakarta secara daring. Anaknya berdomisili di baubau bukan di jakarta.

β€œDia (Ibink Suhfien-Red) kuliah online. Nanti ujian dan wisuda baru ke Jakarta. Ijazahnya ada,” tandasnya.

Sebagai informasi, dalam laporan LBH Pospera di Kejaksaan Negeri Baubau, terdapat indikasi yang ditemukan dua nama di Kantor Kecamatan Bungi yakni Ibink Suhfien dan La Ode Muhamad Rusdin yang diduga tidak pernah bekerja sebagai Honorer namun masuk pendataan dalam data base dan memanipulasi masa kerja.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *