Krisis Alat Pelindung Diri Pada Petani Penyemprot Pestisida

0
Krisis Alat Pelindung Diri Pada Petani Penyemprot Pestisida
👁️ 22 dibaca

Penulis : Waode Azfari Azis

Indonesia adalah pengguna pestisida terbesar ketiga di dunia (283 kiloton, FAO 2022). WHO memperkirakan 1–5 juta kasus keracunan per tahun pada pekerja pertanian dengan 20.000 kematian, 80% di negara berkembang.

Dari penelitian (2024–2025) yang telah dilakukan di salah satu daerah Sulawesi Tenggara dengan total 245 responden diperoleh sebanyak 71–94% petani tidak menggunakan APD secara lengkap. Terdapat keluhan yang dirasakan petani berupa sakit kepala, mual, gatal-gatal, nyeri dada dan sakit mata.

Dari hasil analisis teridentifikasi tujuh faktor yang terbukti bermakna secara statistik yaitu pengetahuan, sikap, ketersediaan APD, dukungan rekan kerja, usia, tingkat pendidikan, dan frekuensi penyemprotan.

Policy brief ini merekomendasikan tiga kebijakan baru (tingkat Kabupaten). Pertama, peraturan tentang Wajib Skrining Biomarker Kolinesterase bagi petani aktif. Kedua, regulasi Subsidi APD melalui APBD untuk seluruh petani penyemprot terdaftar, dan ketiga Peraturan Daerah tentang Integrasi Pendidikan K3 Pestisida dalam pelatihan pertanian.

Latar Belakang

Indonesia #3 Dunia Pengguna Pestisida 283 kiloton (FAO 2022). 1–5 Juta Kasus Keracunan/Tahun 20.000 Kematian (WHO Global), 92,57% Petani Informal Sulawesi Tenggara (BPS 2024).

Pestisida adalah input pertanian yang tidak terpisahkan dalam produksi padi di Indonesia. Namun di balik manfaat produktivitasnya, paparan tanpa perlindungan memadai menjadi ancaman kesehatan kerja yang serius dan sering diabaikan.

Analisa Permasalahan

Berdasarkan sintesis tiga studi, masalah non-kepatuhan APD beroperasi pada empat lapisan yang saling mengunci: Lapisan 1 Kognitif-Attitudinal Petani TAHU risikonya namun tetap tidak pakai APD. Sikap negatif (73–83%) lebih dominan dari pengetahuan. Bukan sekadar masalah informasi.

Lapisan 2 Struktural-Ekonomi 63,6% APD tidak tersedia. 76,2% merasa tidak mampu beli APD. Hambatan bukan hanya harga, tapi akses dan waktu ketersediaan.

Lapisan 3 Sosial-Normatif Tidak pakai APD adalah norma kelompok. Dukungan rekan kerja = faktor terkuat (p=0,000). Selisih 56,5 poin persentase antara yang didukung vs tidak.

Lapisan 4 Demografis- Paparan Petani muda (<45 th) + pendidikan rendah + semprot sering = paling rentan, paling tidak patuh. Meremehkan risiko jangka panjang.

Policy Brief Identifikasi Policy GAP UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50/2012 tentang SMK3 mewajibkan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja berbahaya. Namun, di lapangan sekitar 71–94% petani tidak menggunakan APD lengkap dan tidak ada mekanisme pengawasan atau sanksi di sektor pertanian informal. Kesenjangan yang terjadi adalah aturan K3 belum menjangkau pekerja informal atau mandiri, serta belum ada regulasi spesifik bagi petani penyemprot pestisida.

Permenpan No. 39/2015 tentang Pestisida mengatur pendaftaran, peredaran, dan penggunaan pestisida secara umum. Akan tetapi,  belum terdapat ketentuan spesifik mengenai kewajiban pemeriksaan kesehatan berkala atau skrining biomarker bagi petani pengguna pestisida. Kesenjangan yang muncul yaitu tidak adanya skrining kolinesterase pada petani aktif, padahal kondisi ini dapat menjadi indikator kritis paparan organofosfat kronis.

Permenkes No. 70/2016 tentang Standar dan Persyaratan Kesehatan Lingkungan Kerja Industri mengatur batas paparan bahan kimia di lingkungan kerja. Namun, regulasi ini hanya berlaku untuk sektor industri formal sehingga sektor pertanian tidak tercakup dalam standar pemantauan kesehatan lingkungan kerja. Akibatnya, terdapat kesenjangan regulasi antara sektor formal dan informal karena petani belum terlindungi oleh standar pemantauan paparan bahan kimia berbahaya.

UU No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menyebutkan perlindungan petani dari berbagai risiko. Namun, implementasi konkret seperti subsidi APD atau program K3 pertanian masih belum berjalan di tingkat Kabupaten Sulawesi Tenggara. Kesenjangan yang terjadi adalah amanat perlindungan petani belum dioperasionalkan dalam program anggaran daerah yang terukur.

Rekomendasi Kebijakan

Rekomendasi 1 – Skrining Biomarker Wajib ; Disarankan adanya Peraturan Bupati mengenai kewajiban skrining kolinesterase darah tahunan bagi petani aktif penyemprot pestisida. Dasar regulasi yang digunakan adalah Permenkes No. 70/2016 dan UU No. 19/2013. Sasaran kebijakan ini mencakup seluruh petani aktif penyemprot pestisida yang terdaftar di seluruh kecamatan. Pelaksanaan program dilakukan oleh Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Puskesmas.

Rekomendasi 2 – Subsidi APD Berbasis APBD ; Pemerintah daerah disarankan membuat regulasi alokasi APBD untuk distribusi paket APD lengkap kepada seluruh petani aktif penyemprot pestisida terdaftar. Dasar regulasinya adalah UU No. 19/2013 tentang Perlindungan Petani dan PP No. 50/2012 tentang SMK3. Paket APD yang diberikan meliputi masker respirator, sarung tangan karet, kacamata pelindung, baju coverall, dan sepatu boot. Mekanisme distribusi dilakukan melalui kelompok tani dengan pendataan berbasis NIK serta monitoring oleh PPL pertanian.

Rekomendasi 3 – Integrasi K3 Pestisida dalam Pelatihan Pertanian ; Disarankan adanya peraturan daerah yang mewajibkan materi K3 pestisida sebagai kompetensi dasar dalam setiap pelatihan petani. Dasar regulasi yang digunakan adalah UU No13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permentan No. 39/2015. Fokus pelatihan diarahkan pada metode demonstrasi lapangan, bukan sekadar ceramah, untuk membuktikan bahwa penggunaan

APD tidak mengurangi produktivitas. Selain itu, setiap kelompok tani minimal memiliki satu kader K3 tani sebagai agen norma sosial kepatuhan penggunaan APD. Sasaran prioritas program ini adalah petani muda berusia di bawah 45 tahun dan berpendidikan rendah.

Simpulan

Krisis penggunaan APD pada petani penyemprot pestisida adalah permasalahan kesehatan kerja yang dicegah sistemis, dan dapat dicegah. Penggunaan APD signifikan terhadap kesehatan petani itu sendiri.

Permasalahan ini bukan sekadar soal kurangnya pengetahuan, melainkan kegagalan sistemis pada empat lapisan yang saling mengunci. Perlunya dukungan regulasi yang menjangkau pekerja pertanian informal, pemantauan biomarker serta dukungan dana yang konkrit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *