Harlah Kejaksaan ke-81, Kejari Baubau Gelar Kegiatan Sosial dan Kedepankan Pencegahan Hukum


Baubau,madingsultra.com ā Kejaksaan Negeri (Kejari) BaubauĀ berupaya mengubah sudut pandang masyarakat terhadap citra Kejaksaan. Melalui rangkaian kegiatan memperingati Hari Lahir (Harlah) Kejaksaan ke-81 Tahun 2026, Kejari Baubau membuktikan bahwa jaksa tidak hanya hadir dalam urusan penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat dan pelayanan nyata kepada masyarakat.
Dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-81 Tahun 2026, Kejari Baubau melaksanakan upacara hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 pada Rabu, 2 September 2026. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan dengan syukuran sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas perjalanan, pengabdian, dan kiprah kejaksaan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Momentum tersebut sekaligus menjadi sarana untuk memperkuat semangat pengabdian, meningkatkan integritas dan profesionalisme insan Adhyaksa, serta mempererat kebersamaan seluruh jajaran kejari baubau.
Sebelumnya, dalam rangkaian peringatan hari lahir kejaksaan ke-81, Kejari baubau juga melaksanakan berbagai kegiatan sosial, di antaranya donor darah, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan mata, penerbitan dan penyerahan sertipikat tempat ibadah, serta perekaman dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan kontribusi kejari baubau kepada masyarakat, sekaligus bagian dari upaya membangun kedekatan antara institusi kejaksaan dengan masyarakat.
“Kami berharap kegiatan sederhana ini dapat memberikan manfaat nyata, baik dalam bidang kesehatan, kemanusiaan, maupun pelayanan publik. Melalui kegiatan ini, kami ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan adalah bagian dari masyarakat dan hadir bersama masyarakat,” ungkap Kajari Baubau, Taupiq Djalal, S.H., M.H.
Ia mengatakan, membangun kepercayaan publik merupakan sebuah proses yang membutuhkan konsistensi. Karena itu, seluruh jajaran kejari Baubau akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta melaksanakan tugas dan kewenangan secara profesional dan bertanggung jawab.
Proteksi Pelajar Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau juga melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 3 Baubau sebagai bentuk kepedulian dan komitmen dalam memberikan edukasi hukum kepada generasi muda.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi para pelajar untuk mengenal hukum sejak dini, meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap hukum, serta membangun karakter generasi muda yang taat hukum, berintegritas, dan berkarakter.
Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, diharapkan para pelajar semakin memahami pentingnya menaati aturan, menjauhi perbuatan yang melanggar hukum, serta menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, berprestasi, dan bertanggung jawab.
“Kami memperkenalkan tagline: Kenali Hukum, Patuhi Hukum, Jauhi Hukuman. Jadilah Pelajar Cerdas, Taat Hukum, dan Berprestasi!” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Hamrullah SH MH.
Utamakan Pencegahan dengan Pendampingan Hukum
Dalam pelaksanaan tugas-tugas Kejaksaan, Kejari Baubau lebih mengedepankan upaya pencegahan. Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum melalui identifikasi dan mitigasi terhadap potensi permasalahan hukum sejak tahap awal perencanaan program.
Dengan pendekatan tersebut, pelaksanaan proyek pembangunan dan tata kelola keuangan diharapkan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang tahun 2026, Kejari Baubau telah melakukan pendampingan hukum terhadap 13 Proyek Strategis Daerah dengan nilai keseluruhan proyek sekitar Rp25.000.000.000.
Selain itu, Kejari Baubau juga memberikan Bantuan Hukum Non Litigasi kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui 67 Surat Kuasa Khusus dan berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp76.673.338.
Dalam fungsi pendampingan hukum, Kejari Baubau juga telah memberikan Legal Opinion terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau yang dinilai sudah tidak relevan pasca berlakunya KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana. Sebanyak 9 Perda telah diusulkan untuk dilakukan revisi.
Kejari Baubau juga telah melaksanakan pelayanan hukum sebanyak 39 kali, baik secara tatap muka, tertulis, maupun melalui aplikasi Halo JPN. Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan instansi pemerintah sebanyak 2 kegiatan.
Pada periode Februari 2026, Kejari Baubau juga melaksanakan kegiatan penyerahan pembayaran denda atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2023.
“Kejari Baubau memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkap Kajari.
72 Perkara Barang Bukti Dieksekusi
Lebih dari itu, Kejaksaan Negeri Baubau juga menunjukkan kinerja dalam pengelolaan dan eksekusi barang bukti.
Sepanjang Januari sampai dengan Agustus 2026, tercatat sebanyak 59 perkara tindak pidana umum telah masuk pada Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Baubau untuk dilakukan pemeliharaan barang bukti.
Dalam pelaksanaan tugas-tugas eksekutorial berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kejaksaan Negeri Baubau telah berhasil melaksanakan eksekusi barang bukti terhadap 72 (tujuh puluh dua) perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 27 perkara merupakan pengembalian barang bukti kepada masyarakat, 35Ā perkara untuk kegiatan pemusnahan barang bukti, dan 10 perkara untuk penjualan langsung.
Capaian tersebut mencerminkan efektivitas dan ketepatan kejari baubau dalam melaksanakan putusan pengadilan serta memastikan barang bukti dikelola secara profesional, tertib, dan akuntabel.
Selain itu, PAPBB juga berhasil menyelesaikan eksekusi terhadap kewajiban penyetoran Uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp4.914.000.
Berbagai capaian tersebut menunjukkan bahwa Kejari Baubau tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara prosedural, tetapi juga berorientasi pada hasil yang nyata, baik dalam bentuk pemulihan keuangan negara, pelayanan kepada masyarakat, pencegahan permasalahan hukum, maupun pengelolaan barang bukti secara profesional dan akuntabel.
Laporan: Alyakin
