Usai Disumpah sebagai Advokat, Wakil Ketua PWI Sultra Tegaskan Karya Pers Tak Boleh Dikriminalisasi


Kendari, madingsultracom — Wakil Ketua PWI Sulawesi Tenggara (Sultra) Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Dr. Umar Marhum, A.Md., S.TP., S.H., M.H., resmi menyandang status advokat setelah mengikuti pengambilan sumpah dan janji advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan. Penyumpahan tersebut sekaligus mempertegas komitmennya untuk memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis dan memastikan karya pers tidak dikriminalisasi.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji advokat berlangsung dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 8 Juli 2026. Sebanyak 44 peserta mengikuti penyumpahan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Sultra.
Sidang terbuka dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., serta dihadiri jajaran hakim tinggi, perwakilan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI, dan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI.
Usai resmi diambil sumpah dan menerima Berita Acara Sumpah (BAS), Umar Marhum mengatakan legalitas tersebut menjadi amanah sekaligus bentuk pengakuan negara untuk menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Menurutnya, keberadaan BAS juga memperluas ruang pengabdiannya dalam memberikan pendampingan hukum kepada insan pers. Jika sebelumnya sebagai Wakil Ketua PWI Sultra Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan ia lebih banyak berperan sebagai mediator saat jurnalis menghadapi proses penyelidikan maupun penyidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini ia memiliki kewenangan untuk mengawal perkara yang berkaitan dengan sengketa pers hingga proses persidangan di pengadilan.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi karya jurnalistik yang dikriminalisasi dengan menggunakan dalih Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), melainkan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Ini tentu menjadi suatu kebanggaan tetapi juga mengandung tantangan dan tanggung jawab yang besar untuk sebuah pengabdian pada organisasi. Ke depan saya harus mampu meyakinkan Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa karya pers tidak boleh dipidana dan penyelesaiannya harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Umar Marhum yang juga akademisi dan dosen pada Fakultas Hukum Universitas Lakidende.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Isna Renishwari Cinrapole, S.H., M.H., mengingatkan para advokat yang baru disumpah bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Karena itu, setiap advokat dituntut menjaga integritas, profesionalisme, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan tanpa pandang bulu.
“Sumpah yang saudara-saudari ucapkan bukan sekadar seremonial, melainkan janji sakral kepada Tuhan Yang Maha Esa dan masyarakat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Bustaman, S.H., yang mewakili DPN PERADI dan DPC PERADI Kota Kendari, turut menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta yang telah resmi menyandang status advokat. Ia juga mengingatkan pentingnya terus meningkatkan kapasitas dan beradaptasi dengan perkembangan hukum, termasuk pemanfaatan teknologi di era digital.
“Dengan selesainya prosesi pengambilan sumpah advokat, kini para peserta secara resmi memiliki legalitas untuk mendampingi, membela, dan memberikan jasa hukum kepada masyarakat yang membutuhkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia,” pungkasnya. (Adm)
