Enam Lulusan PPPK Paruh Waktu Baubau Mundur

0
Enam Lulusan PPPK Paruh Waktu Baubau Mundur
👁️ 54 dibaca
Sekda Baubau, La Ode Darussalam, S.Sos., M.Si (Foto: Alyakin)

Baubau,madingsultra.com – Sedikitnya enam dari 1.869 peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Baubau telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Wali Kota Baubau.

Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darussalam saat ditemui media ini di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri dari beberapa OPD terkait PPPK Paruh Waktu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, enam orang tersebut berasal dari latar belakang pendidikan berbeda, mulai dari tamatan SMA hingga sarjana.

“Alasan beragam, ada yang memilih bekerja di tempat lain, ada juga yang ingin kembali menjadi tenaga kontrak perorangan,” jelasnya.

Salah satu di antaranya berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan berharap dapat kembali diterima sebagai tenaga kerja perorangan.

Kendati demikian, peserta yang telah mengundurkan diri tidak dapat kembali lagi sebagai PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemkot Baubau.

“Bagi yang sudah mengundurkan diri, tidak bisa lagi kembali sebagai PPPK Paruh Waktu,” tegasnya.

Diketahui, penyerahan SK PPPK Paruh Waktu sebelumnya dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Baubau, H Yusran Fahim, SE didampingi Sekda Baubau, La Ode Darussalam, di Lapangan Upacara Kantor Wali Kota Baubau, Palagimata, Senin (9/2/2026).

Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu yakni Rp700.000 per bulan untuk lulusan Strata Satu (S1), Rp600.000 untuk sarjana muda, dan Rp500.000 untuk lulusan SMA.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *