Jejak Barang Bukti ‘Menguap’ di Polres Baubau: Dari Tangan Keluarga Korban, Diduga Berkurang di Meja Penyidik

0
Jejak Barang Bukti ‘Menguap’ di Polres Baubau: Dari Tangan Keluarga Korban, Diduga Berkurang di Meja Penyidik
👁️ 159 dibaca
Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, SH

Baubau, madingsultra.com — Tim penasehat hukum korban Djaliman Mady bersama pelapor Ahmad Fadil Mainaka membeberkan kronologi rinci dugaan hilangnya sebagian barang bukti emas hasil pencurian yang menyeret nama sejumlah oknum Satreskrim Polres Baubau.

Kasus ini memantik sorotan serius setelah muncul dugaan bahwa barang bukti yang semula lengkap saat diverifikasi keluarga korban, justru berkurang ketika masuk ke ruang penyidik.

Dugaan tersebut diperkuat melalui Surat Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda yang kini menjadi pijakan hukum bagi pihak korban untuk mendesak proses pidana.

Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, SH mengungkapkan, berdasarkan kronologi, rantai penguasaan barang bukti bermula pada 31 Desember sekitar pukul 12.00 Wita, saat terduga pelaku berinisial AN mendatangi Polres Baubau dan menyerahkan satu kantong berisi sejumlah perhiasan emas hasil pencurian kepada oknum anggota Buser berinisial AO.

“Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 Wita, menjelang Maghrib, anak korban Ahmad Fadil Mainaka dihubungi untuk melakukan verifikasi. AO kemudian membawa barang bukti tersebut ke rumah korban.” kata Ahmad Jumat, (1/5/2026).

Dalam prosesnya, kata dia, pihak korban melakukan pencatatan detail serta dokumentasi foto dan video secara langsung, disaksikan oleh oknum anggota buser tersebut. Menurut pihak keluarga, seluruh barang masih dalam kondisi lengkap.

Namun kejanggalan muncul beberapa jam kemudian. Pada 1 Januari sekitar pukul 02.00 Wita, berdasarkan keterangan saksi internal penyidik inisila AF anggota buser berinisial OA, SA dan lainnya mendatangi Unit 1 Tipidum Satreskrim dan menyerahkan kantong perhiasan kepada penyidik Bripda inisil KK.

“Masalahnya, proses penyerahan tersebut berlangsung tanpa berita acara serah terima maupun dokumentasi resmi saat pertama kali diterima. Sekitar 15 menit setelah penyerahan awal, barang bukti baru dipajang di atas meja untuk kebutuhan dokumentasi formal.” katanya.

Tim kuasa hukum menilai jeda waktu tanpa prosedur legal yang menjadi titik krusial terkait dugaan hilangnya barang bukti.

Kecurigaan keluarga korban pecah ketika penyidik AN memperlihatkan hasil dokumentasi resmi kepada Ahmad Fadil. Dari perbandingan foto yang diambil keluarga pada pukul 19.00 dengan dokumentasi dini hari di ruang penyidik, ditemukan satu item berupa kalung perak diduga hilang.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang sebelumnya lengkap saat didata di rumah korban, tiba-tiba berkurang ketika tiba di ruang penyidik? Jeda waktu tanpa Berita Acara antara anggota Buser dan penyidik menjadi indikasi kuat dugaan penggelapan dalam jabatan,” tegasnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum mendesak agar perkara ini tidak berhenti pada sanksi etik internal semata, melainkan diproses melalui pidana umum dengan dugaan penggelapan barang bukti.

Mereka juga meminta pertanggungjawaban hukum kolektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai penguasaan barang bukti, termasuk anggota Buser berinisial AO, OA, SA hingga penyidik penerima yang dinilai lalai menjalankan prosedur hukum.

“Klien kami sudah menjadi korban pencurian. Jangan sampai mereka kembali menjadi korban oleh oknum aparat yang seharusnya menjaga dan melindungi barang milik korban,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di Polres Baubau, sekaligus membuka pertanyaan besar, siapa yang bermain dalam rantai hilangnya barang bukti?

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *