Laporan P3K-PW Baubau Diverifikasi Ombudsman, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan

0
Laporan P3K-PW Baubau Diverifikasi Ombudsman, Kuasa Hukum Minta Proses Transparan
๐Ÿ‘๏ธ 310 dibaca
Ist, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo

Baubau, madingsultra.com โ€”
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) akan membahas kelengkapan laporan yang disampaikan LBH Pospera Kepton dalam rapat perwakilan. Jika dinilai memenuhi syarat, laporan dugaan maladministrasi tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra, Mastri Susilo, menyampaikan bahwa laporan akan dibahas dalam rapat setelah staf Layanan Verifikasi Laporan (LVL) menyatakan dokumen telah lengkap.

“Kalau sudah dianggap lengkap, nanti kita bahas. Biasanya teman-teman LVL menyampaikan sebelum rapat. Rapat perwakilan itu rutin setiap hari Jumat,โ€ ungkap Mastri Susilo ketika dikonfirmasi madingsultra.com melalui telepon selulernya, Selasa (27/01/2026).

Ia menegaskan, verifikasi formil atas laporan tersebut telah selesai, sementara verifikasi materiil menjadi dasar penentuan apakah laporan dugaan maladministrasi tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.

โ€œKalau rapat perwakilan sudah memutuskan untuk kita tindak lanjuti, maka akan kita tindak lanjuti sesuai mekanisme pemeriksaan, dengan substansi terlapor Pemerintah Kota Baubau dan para pihak,โ€ pungkasnya.

Sementara itu, ketua tim pengacara P3K-PW, Erwin Usman, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Sultra berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi dan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) Kota Baubau Tahun 2025.

โ€œKami meminta Ombudsman RI Perwakilan Sultra menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, termasuk melakukan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap objek pengaduan,โ€ kata Erwin Usman ketika di hubungi media ini, Selasa (27/01/2026).

Ombudsman Sulawesi Tenggara diminta menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 untuk memeriksa dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan penerbitan SK Nomor 800.1.2.2/7225/Setda tentang Pengumuman Daftar Peserta Alokasi P3K-PW di Lingkungan Pemkot Baubau Tahun Anggaran 2025 yang ditandatangani Wali Kota Baubau pada 13 Desember 2025.

Tak Hanya itu, LBH Pospera Kepton juga berharap Ombudsman RI dapat memanggil dan memeriksa Wali Kota Baubau serta pejabat terkait guna mengklarifikasi proses penerbitan SK tersebut, sekaligus memastikan tidak adanya penyimpangan administrasi dalam tahapan seleksi dan penetapan P3K-PW.

“Langkah pengaduan ini ditempuh untuk memastikan seluruh proses seleksi dan pengangkatan P3K-PW di Kota Baubau berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.”katanya.

Secara administratif, laporan tersebut tercatat dengan Nomor 001/LP/I/2026/LBHP-KEPTON tertanggal 5 Januari 2026 dan telah diterima Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam tanda bukti penerimaan surat.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *