Gelar Perkara Dinilai Tak Utuh, IMPPAK Laporkan Penyidik Polres Baubau ke Polda Sultra


Baubau, madingsultra.com — Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Kaongkeongkea Sulawesi Tenggara (IMPPAK Sultra) resmi melaporkan penyidik Polres Baubau ke Polda Sulawesi Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus kematian Almarhum Aldi Afran Lasante (23) yang dinilai penuh kejanggalan, lamban, dan tidak profesional.
Aldi Afran merupakan pemuda asal Desa Kaongkeongkea, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton. Ia meninggal dunia dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 19.54 Wita.
Salah satu pengurus IMPPAK Sultra, Ervin Rimba menyampaikan, bahwa hingga saat ini proses penyidikan belum menunjukkan hasil maksimal dan belum mampu mengungkap fakta kematian korban secara tuntas. Kondisi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi keluarga korban dan masyarakat.
“Penanganan perkara ini terkesan lamban dan tidak serius. Hal ini menimbulkan kekecewaan serta keresahan di tengah keluarga korban dan masyarakat Desa Kaongkeongkea,” ungkap Rimba kepada media ini, Selasa (30/12/2025).
Penilaian tersebut menguat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 17 Desember 2025, bertepatan dengan aksi unjuk rasa IMPPAK Sultra di Polres Kota Baubau. Dalam forum tersebut, IMPPAK menemukan sejumlah kejanggalan serius, terutama terkait hilangnya telepon genggam milik korban.
Menurutnya, berdasarkan rekaman video warga yang beredar, terlihat jelas seorang individu mengambil ponsel korban saat korban dievakuasi ke dalam mobil untuk dibawa ke RSUD Kota Baubau. IMPPAK menduga tindakan tersebut merupakan upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana.
Namun, hingga RDP berlangsung, penyidik Polres Kota Baubau disebut belum memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan telepon genggam korban. Penyidik justru menyampaikan perlunya laporan terpisah atas dugaan pencurian ponsel tersebut.
Ia menilai sikap tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2010 tentang pengelolaan barang bukti, yang menegaskan bahwa benda yang berkaitan langsung dengan peristiwa pidana seharusnya segera diamankan dalam proses penyidikan.
Kejanggalan kembali mencuat saat dalam forum RDP, salah satu penyidik memperlihatkan telepon genggam milik korban yang telah ditemukan dalam kondisi rusak. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan penjelasan sebelumnya yang menyebut ponsel korban belum ditemukan.
Lebih memprihatinkan, saat barang bukti tersebut diperlihatkan, penyidik memegang langsung telepon genggam korban tanpa menggunakan sarung tangan dan tanpa tas forensik, sebagaimana diwajibkan dalam standar operasional prosedur.
“Tindakan ini berpotensi mencemari barang bukti dan dapat memengaruhi keabsahan proses pembuktian hukum,” ujarnya.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, IMPPAK Sultra juga mengikuti gelar perkara di Polres Kota Baubau. Dalam forum tersebut dihadirkan penyidik serta sejumlah saksi. Namun, tidak semua saksi yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut dihadirkan.
Beberapa saksi menyampaikan bahwa kematian korban disebabkan kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai korban dan bentor. Pernyataan tersebut kembali dipertanyakan oleh IMPPAK.
Rimba menilai terdapat sejumlah kejanggalan mendasar. Pertama, pengendara bentor yang disebut terlibat langsung tidak dihadirkan dalam gelar perkara. Kedua, kerusakan sepeda motor korban hanya pada bagian kaca dan lampu belakang, namun disebut menyebabkan luka serius di bagian leher hingga mengakibatkan kematian.
Ketiga, hingga kini sandi telepon genggam milik korban belum berhasil dibuka oleh penyidik. IMPPAK mempertanyakan keseriusan aparat, mengingat perkembangan teknologi forensik seharusnya memungkinkan pembukaan perangkat tanpa menghilangkan data penting.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara hukum, IMPPAK Sultra secara tegas mendesak Kabid Propam Polda Sultra untuk:
1. Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara ini.
2. Menindak tegas penyidik yang diduga melanggar SOP, khususnya dalam pengelolaan barang bukti.
3.Membentuk tim pengawas penyidik guna melakukan pemeriksaan independen.
4. Mendesak Kapolres Baubau segera mengungkap tuntas dugaan pembunuhan Aldi Afran Lasante.
5. Mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim Polres Baubau yang dinilai tidak profesional dalam mengawal proses penyidikan perkara tersebut.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Piket Siaga Reserse Kriminal Umum Polda Sultra.
Laporan: Alyakin
