Honorer “Siluman” Lolos P3K Paruh Waktu, Kuasa Hukum Akan Lapor ke Kejari Baubau


Baubau, madingsultra.com — Dugaan honorer siluman terungkap dalam audiens antara Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) bersama Kepala BPBD Kota Baubau. Dalam pertemuan itu terdapat tiga nama yang tercantum dalam SK PPPK Paruh Waktu namun tidak pernah magang di BPBD Kota Baubau. Kuasa hukum akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.
Kuasa hukum honorer calon PPPK Paruh Waktu Kota Baubau, Erwin Usman SH CMLC CLA mengungkapkan, berdasarkan SK Menpan RB Sabtu 13 Desember 2025, sebanyak 1.881 peserta PPPK Paruh Waktu dinyatakan lulus dari total 2.809 yang masuk dalam basis data. Sehingga terdapat selisih 708 orang yang tidak terakomodir.
“Peserta yang dinyatakan lulus diberi waktu hingga 20 Desember 2025 untuk mengurus pemberkasan dan mengunggahnya ke situs resmi Mempan RB. Setelah itu sistem dikunci,” kata Erwin Usman ketika dikonfirmasi sejumlah awak media usia audiens bersama Kepala BPBD, Senin (15/12/2025).
Ia menjelaskan, proses verifikasi didasarkan pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPJM) yang dikeluarkan OPD, kecamatan, kelurahan di atas materai dan ditandatangani pejabat berwenang. Dalam SPJM disebutkan bahwa peserta benar telah magang dua tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan daftar hadir.
Namun, lanjutnya, mekanisme verifikasi itu justru membuka ruang manipulasi sebab ketergantungan pada SPJM dan daftar hadir manual dinilai tidak memiliki daya uji yang kuat sehingga rawan disalahgunakan dan berpotensi meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat substantif.
“Investigasi yang kita dapat hari ini, kita duga ada banyak honorer siluman karena alat verifikasinya berdasarkan SPJM dan absen. Sementara absen bisa di buat mundur dari Januari 2023 sampai Januari 2025. Itu mudah sekali” katanya.
Proses Analisis Jabatan dan Kelayakan (Anjab) yang dilakukan oleh tim Pemerintah Kota (Pemkot ) Baubau. Menurutnya, proses ini perlu ditelusuri lebih jauh karena menjadi salah satu pintu utama dalam menentukan kelulusan peserta PPPK Paruh Waktu.
“Hari ini kita temukan fakta, Dua hari setelah terbitnya SK, Nama Hastia, Hasnia, dan Rosida di BPBD kota Baubau masuk dalam SK dan diakui kepala BPBD, diduga siluman.” katanya
Ketiga nama tersebut dinyatakan lulus sebagai operator layanan nasional dengan jabatan teknis di BPBD Kota Baubau. Padahal, berdasarkan pengakuan Kepala BPBD hanya mengusulkan 39 orang. 10 orang yang di tanda tangani sesuai SPJM dan 29 orang tidak tercaver.
Diketahui, 29 orang yang belum lulus merupakan tenaga satuan tugas siaga bencana di BPBD kota Baubau. Mereka bekerja sejak masa pandemi Covid-19 dan memiliki SK. Namun, dalam SK Menpan RB justru tercantum 13 nama dari BPBD.
“Ternyata dalam SK dari Mempan RB terdapat 13 nama. Tiga orang ini diduga siluman. Kepala BPBD tidak mengenal tidak pernah menandatangani SPJM, tidak tau juga.” katanya.
Tak hanya itu, tenaga honorer BPBD yang dikonfirmasinya juga mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bekerja bersama tiga nama tersebut.

Atas temuan itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan honorer siluman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau. Pasalnya, persoalan ini tidak lagi sekadar administratif tetapi mengarah pada dugaan pidana pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
“Insyaallah, besok (Selasa-Red) kita melakukan tindakan pidana hukum, dengan melaporkan hal ini di kejaksaan negeri Baubau, terkait dugaan pidana honorer siluman ini. Administratif, biar penegakan hukum menyelesaikan, memvalidasi bagaimana mekanisme Verifikasi Pelaksanaan oleh tim Kota Baubau. Bagaimana tiga orang ini keluar SPJMnya, Sementara SPJM dikeluarkan oleh lurah, camat, Dirut RSUD, OPD di atas materai.” katanya.
Disisi lain, kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh, karena seluruh data honorer dikompilasi oleh pemerintah daerah sebelum diajukan ke Kementerian PAN-RB. Oleh sebab itu, SK PPPK Paruh Waktu ditandatangani oleh Wali Kota Baubau.
Pengumuman kelulusan 1.881 PPPK Paruh Waktu dari MenPAN-RB telah dipublikasikan ulang dan dinyatakan final. Data tersebut telah masuk ke Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) setelah melalui proses validasi. Berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) diproses dan pengurusan SK dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen ini berdasarkan usulan pemerintah Kota Baubau, ini SK Wali Kota Baubau yang di tanda tangani Yusran Fahim 13 Desember. Disini ada pidananya.” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, sejumlah dugaan modus operandi yang digunakan, mulai dari pembuatan absensi fiktif dengan tanggal mundur, magang yang tidak berkelanjutan namun tetap diloloskan, hingga praktik KKN dan orang dalam yang diduga melibatkan aparat atau keluarga pejabat.
“Jika terdapat peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu Pemerintah Kota Baubau berhak untuk membatalkan pengangkatan serta memberhentikan status sebagai PPPK Paruh Waktu” katanya.
Dalam Audiens, Kepala BPBD Kota Baubau, Muslimin Hibali mengakui bahwa tiga orang yang lulus PPPK Paruh Waktu tidak pernah magang di BPBD Kota Baubau.
“Tiga orang ini tidak pernah masuk dalam daftar tenaga honorer. Nama-nama itu setelah saya telusuri tidak pernah tercatat di BPBD,” ungkapnya.
Dijelaskan, BPBD memiliki 39 tenaga magang sebagai satuan tugas siaga bencana yang mulai bekerja sejak masa Covid-19 dan memiliki SK Wali Kota. Namun, tidak semua dari mereka dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK Paruh Waktu.
“Mereka ini ada SK Wali Kota. Yang tidak lulus juga ada SK, tetapi ada yang putus. Padahal masih banyak yang magang di BPBD sejak masa Covid-19,” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
