Polemik Pasar Wameo: Ketua DPRD Sebut Benang Kusut, Disperindag dan Bapenda Luruskan Regulasi


Baubau, madingsultra.com — Polemik pengelolaan kios dan penarikan retribusi di pasar wameo kembali mencuat setelah pedagang menggelar aksi dan berdialog dengan DPRD Baubau. Aksi ini membuka persoalan perwali nomor 6 tahun 2021 dan perda nomor 1 tahun 2024 terkait perbedaan nilai sewa, hingga dugaan kelalaian pemerintah dalam penertiban kontrak dan administrasi pasar.
Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri bersama wakil ketua DPRD, Adriansyah Farmin menerima aspirasi massa aksi yang datang dari dua kelompok berbeda. Pertama dari Aliansi Gemata mempersoalkan kenaikan tarif sewa kios, sementara kelompok kedua Koalisi Pemuda Kepulauan Buton mempertanyakan dualisme aturan yang diterapkan pemerintah di pasar wameo.
“Untuk mempersingkat waktu kita berdiskusi, apa yang menjadi persoalan di Pasar wameo sehingga kita bisa mencari solusi,” kata Ardin membuka dialog di aula DPRD Baubau Selasa (09/12/2025).
Perwakilan Koalisi Pemuda Kepulauan Kepton, Almafakir Idris menyampaikan, pedagang mengeluhkan perbedaan besaran sewa kios yang diatur pemerintah. Pasalnya, perwali tahun 2021 menetapkan nilai kontrak sebesar Rp12,5 juta untuk masa lima tahun. Namun pada tahun 2024 muncul ketentuan baru dalam perda nomor 1 tahun 2024 yang menetapkan tarif sewa hanya Rp 3 juta.
“Ini harus di buatkan perwali yang baru, kemudian untuk menjadi perbincangan. Tetapi saya tidak fokus antara perda dan perwali, tetapi saya fokus pada nominal yang di tetapkan, dan saya bingun yang tetapkan nominal ini, apakah pihak Pemda atau DPRD. Tapi saya rasa dua-duanya karena ini diatur dalam perda,” katanya.
Ia juga meminta pimpinan agar menjelaskan dan memperlihatkan uji petik dari kajian akademik yang dijadikan rujukan dalam penetapan tarif sewa sebesar Rp3 juta per tahun sebab transparansi dasar kajian tersebut penting agar pedagang memahaminya, pertimbangan yang melatarbelakangi penetapan nominal tersebut.
Menanggapi pertanyaan perwakilan Koalisi Pemuda Kepulauan Kepton mengenai nominal sewa kios di pasar wameo, Ketua DPRD Baubau menyampaikan, perbedaan tarif memang bisa terjadi karena Perwali 2021 terbit lebih dulu sebelum hadirnya perda nomor 1 tahun 2024, Namun sebenarnya yang perlu dipastikan adalah perwali 2021 merujuk pada perda sebelumnya atau berdiri sendiri.
“Karena ini sudah berkontrak pada tahun 2021, sepengetahuan saya, ia (Pedagang-Red) menyelesaikan kontrak ini, karena sudah berkontrak sebelum tahun 2024. Maka perda tahun 2024 ini, ketika ada komitmen baru sehingga merujuk perda tahun 2024.” terangnya.
Ia menambahkan, bahwa hingga kini DPRD belum memperoleh informasi apakah perda nomor 1 tahun 2024 telah diturunkan dalam bentuk perwali atau tidak sebab pemerintah belum memberikan penjelasan terkait hal itu, sementara penetapan tarif Rp3 juta per tahun sudah tercantum dalam perda tersebut.
Poltisi golkar juga menanggapi pertanyaan mengenai dasar kajian akademik dalam penyusunan Perda Nomor 1 Tahun 2024, menurutnya, proses pembentukan perda tersebut merupakan inisiatif pemerintah kota (Pemkot) Baubau dan penyusunannya melalui kajian atau naskah akademik sebelum dievaluasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Jadi kita mau buat seperti apapun itu perda tetap di evalusi oleh Kemenkumham, dan tetap merujuk aturan yang ada, tidak bertentangan dengan aturan diatasnya, seperti itu. setelah dilakuakn evaluasi disana baru dikembalikan di daerah. Kemudian di tetapkan bersama pemerintah dan DPRD. kalau prosesnya seperti itu.” terangnya.
Dalam proses penyusunan perda, pemerintah perlu menyampaikan surat resmi kepada pihak terkait agar pembahasan berlangsung terbuka dan jelas. Mekanisme ini penting untuk memastikan lahirnya sebuah perda mengikuti prosedur dan melibatkan partisipasi publik.
“Termasuk kajian mengenai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, seluruhnya dibahas pada tahap seminar penyusunan naskah akademik yang idealnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Mekanisme ini menjadi bagian penting apabila diskusi diarahkan pada proses kelahiran sebuah perda.” katanya.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum pedagang, Abbas, menilai pengelolaan pasar wameo saat ini membingungkan karena aturan yang dipakai bercampur seperti “gado-gado” sebab ditemukan dua regulasi yang saling bertabrakan, yaitu perwali nomor 6 tahun 2021 dan perda nomor 1 tahun 2024 yang mengatur ketentuan berbeda terkait sewa kios.
“Para pedagang di bingunkan dua hal yang berbeda, Apakah ke Bapenda atau Disperindag. Terkait dengan sewa ini sudah jelas. Perwali nomor 6 tahun 2021 melalui Disperindag. Retrebusi Perda. Tapi ini sudah campur aduk, seperti gado gado.” katanya.
Ia menjelaskan, jika merujuk pada perwali untuk kontrak sewa kios selama lima tahun
dan setiap penyewa wajib memiliki kontrak yang jelas. Sementara dalam perda nomor 1 tahun 2024, pasar wameo sudah masuk dalam kategori retribusi sewa los atau kios. Karena itu pemerintah daerah seharusnya menerbitkan aturan turunan sebagai subdelegasi dari perda tersebut.
Namun, lanjutnya, hingga kini regulasi teknis itu belum terbit sehingga kondisi pengelolaan pasar wameo masih menggantung. Kondisi ini dinilainya sebagai bentuk kelalaian pemerintah, khususnya Disperindag. Olehnya itu, ia meminta sewa kos tetap mengacu pada perwali nomor 6 tahun 2021 karena hingga saat ini belum dicabut secara resmi oleh pemerintah.
“Yang mengatur pasar Wameo itu perwali bukan perda. Ironisnya ada lagi disitu Perda nomor 1 tahun 2024 sewa 10 bulan tetapi menyetor setiap hari, Harusnya ada penertiban, ada yang punya kontrak dan ada yang tidak,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut sebagai sesuatu yang tidak normal karena pola kontrak antar pedagang justru berbeda-beda. Di salah satu kios, kontrak berlaku dari Februari 2021 hingga Februari 2026, sementara kios di sebelahnya memiliki kontrak November 2022 hingga November 2027. Di Blok E bahkan tidak ada kontrak sama sekali.
“Inilah yang kami sebutkan, sejak awal telah terbit perda nomor 1 tahun 2024, sementara acuan perwali, Rp 12,5 Juta Ini kontrak selama lima tahun. Dp 5 Juta, sisa Rp 7,5 diangsur Rp 1,5 Juta pertahun, itu sesuai regulasi yang ada.” katanya.
Di tempat yang sama, pedagang Pasar Wameo, Sinta mengatakan, sejak masa pandemi Covid-19 pada tahun 2021, kios di Gedung A sudah memiliki kontrak. Sementara itu, Blok B, B Higienis, Blok E, dan Blok F hingga kini belum memiliki kontrak sama sekali.
“Selama ini kami di tagih hanya retribusi, Kalau Gedung A mereka bayarnya Rp 1,5 Juta, sekarang Rp 3 Juta. Kami yang tidak punya kontrak.” katanya.
Ia kemudian membacakan sebuah surat yang berisi permohonan kontrak dari pedagang. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pedagang mengajukan kontrak dengan nilai Rp3 juta, namun mereka merasa dipaksa menandatanganinya pada 2 Januari 2025.
“Kami para pedagang bukan melawan pemerintah, kami patut, selama kami mampu membayar, kami bayar,” tegasnya.
Dalam forum itu juga terungkap 47 kios permanen di Gedung Oranye yang memiliki kontrak dengan nilai sama seperti di Gedung A, yaitu Rp12,5 juta. Kini, tarif naik menjadi Rp3 juta. Sementara itu, terdapat 74 kios permanen lain yang belum memiliki kontrak tetapi para pedagangnya sudah membayar Rp1,5 juta pada tahun 2024.
Setelah mendengar penjelasan para pedagang dan kuasa hukum, Ketua DPRD Baubau mengaku situasinya cukup membingungkan karena persoalan regulasi dan praktik di lapangan terlihat seperti benang kusut. Meski demikian, seluruh informasi yang disampaikan dicatat untuk menjadi bahan tindak lanjut.
“Bingung saya ini, kayak benang kusut. Informasi ini saya catat semua, Jujur ini menjadi hal menarik buat saya, dan saya akan tindak lanjuti,” kata ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri

Terpisah, Kepala Disperindag Ali Hasan menjelaskan, bahwa kontrak secara keseluruhan sebenarnya sudah ada sejak 2021 melalui perwali. Setelah itu lahir perda nomor 1 tahun 2024 yang mengatur kios Blok B, B Higienis E dan F, namun hingga kini kontraknya belum ada. Tahun 2025 pihaknya baru akan menetapkan area tersebut sebagai salah satu potensi retribusi.
“Jadi pemberlakuanya itu pada saat terbit perda nomor 1 tahun 2024 terkait dengan pajak retrebusi daerah itu, sudah ada kontraknya jadi bukan tidak ada kontraknya.” kata Ali Hasan ketika dikonfirmasi madingsultra.com di kantor wali kota baubau, Selasa (09/12/2025).
Ali Hasan menjelaskan, penetapan sebagai potensi retribusi mulai diberlakukan setelah dilakukan delapan kali sosialisasi di kantor kecamatan yang turut dihadiri para pedagang. pihaknya juga telah memisahkan kategori kios, yakni ukuran 2×2 dan 3×3, yang memang disiapkan untuk mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Kita sudah sampaikan kepada seluruh pelaku usaha, dia mempunyai kewajiban melaksanakan sewa kios dengan pemerintah dan sudah harus melaksana kewajibannya membayar retrebusi kios sebesar Rp3 juta pertahun seperti itu. dan itu sudah berjalan sejak tahun 2024.” katanya.
Tahun 2025, Disperindak kembali menyampaikan ketentuan tersebut kepada para pelaku usaha yang mengontrak kios.Namun, para pedagang beralasan dagangan mereka belum laku dan kondisi kios dinilai tidak memungkinkan untuk membayar retribusi sebesar itu sehingga mereka mengajukan tawaran Rp1,5 juta.
Ali Hasan menilai bahwa aturan sudah jelas dan penurunan nilai retribusi tidak dapat dilakukan begitu saja. lanjutnya, pihaknya tetap berkoordinasi dengan bagian hukum hingga Bapenda, sebab penertiban ini merupakan inisiatif Pendapatan Daerah, sementara Disperindak yang menangani aspek teknis berkaitan dengan penarikan retribusi pasar, kios, dan los.
“Hari ini tugas kami menyelesaikan tugas itu dan tetap kita laskanakan sesuai aturan yang dilaksanakan, jadi saya luruskan kembali, aturan sudah ada, sejak tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah yang sudah di tetapkan sebelumnya,” terangnya.
Menurutnya, retribusi ini berlaku sejak Agustus 2024 dan telah disosialisasikan kepada seluruh pedagang. Bagi pedagang yang sudah memiliki kontrak pada 2024, dibuatkan kontrak sewa kios, dan kesepakatan telah tercapai. Sebelumnya mereka hanya membayar retribusi secara bulanan atau harian, kini ditetapkan secara tahunan karena dianggap sebagai potensi retribusi yang lebih optimal.
“Alhamdulillah, kita sudah melakukan penagihan kepada seluruh wajib retribusi pasar, sebanyak 460 kios. Dari jumlah tersebut, sekitar 400 kios berukuran 3×3 telah membayar, sedangkan untuk kios berukuran 2,5×2,5, kurang lebih 200 kios juga sudah melakukan pembayaran,” katanya.
Ia menambahkan, di pasar karya baru terjadi kekeliruan admistrasi yang perlu diperbaiki, namun pihaknya akan berkonsultasi dengan bagian hukum. “Kita akan harmonisasi dengan kementrian hukum dan ham. Sekaarang kita tinggal menunggu arahan pimpinan.” katanya.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musrifi, menjelaskan mengenai dasar penerbitan Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait retribusi di pasar wameo. Pembuatan perda bukan dilakukan di Bapenda tetapi perda ini merupakan kewajiban bagi daerah setelah berlakunya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Perda ini adalah keharusan bagi daerah. Setelah undang-undang ini berlaku, setiap daerah diwajibkan dalam waktu dua tahun untuk menyusun dan menetapkan perda pajak dan retribusi daerah. Sebelumnya, masing-masing retribusi dan pajak memiliki perda sendiri-sendiri,” kata kepala Bapenda,Musrifi ketika ditemui madingsultra.com di ruang kerjnya (10/12/2025).
Setelah keluarnya hubungan pemerintah pusat dan daerah, tambahnya, semua pajak dan retribusi disatukan menjadi satu perda yang berlaku di seluruh Indonesia pada tahun 2024.
“Inisiatif pemerintah daerah ini berdasarkan perintah Undang-Undang HKPD tadi, paling lambat dua tahun, daerah harus menyusun dan menetapkan perda pajak serta retribusi daerah, yakni 2022-2024. Setelah diterbitkan perda nomor 1 tahun 2024, retribusi di pasar wameo telah diberlakukan,” jelasnya.
Mengenai perwali nomor 6 tahun 2021, aturan ini telah dibahas. Beberapa kontrak mengacu pada perwali akan berakhir pada tahun 2026, sementara ada satu kios lainnya yang masa kontraknya berakhir pada tahun 2027.
“Tentunya kalau sudah ada kontrak, walaupun sudah ada perda, tidak bisa membatalkan kontrak yang sudah berjalan ini, dia berlaku setelah berakhir kontraknya, makanya dia berlaku Rp1,5 juta, karena dia masih ada kontrak,” kaatanya.
Setelah berlakunya perda, menurutnya, kios-kios di pasar wameo tidak lagi dibuatkan kontrak baru dan tetap menggunakan mekanisme retribusi tahunan. Retribusi dihitung Rp 3 juta per tahun atau Rp 15 juta untuk lima tahun. Pemberlakuan Perda ini berlaku sejak ditetapkan pada tahun 2024.
“Terbitnya perda nomor 1 tahun 2024 sudah membatalkan perda yang lama yang menjadi dasar perwali nomor 6 tahun 2021 Rp 1,5 juta. karena cantolan perwali ini ada Perda sebelumnya. kalau cantolannya sudah di tidak ada, bagaimana ini masih mau ada, tapi sepanjang tidak bertentangan masi bisa berlaku.” katanya
Sebagai informasi, sejak diterbitkannya perda nomor 1 tahun 2024 maka pelaksanaan retribusi dilakukan oleh dinas teknis sesuai bidangnya, seperti Disperindag untuk pasar, Dinas Perhubungan untuk parkir, Dinas Pariwisata untuk obyek wisata, serta Perkim untuk rusun dan pemotongan hewan pertanian. Sementara Dispenda hanya bertugas menertibkan karcis retribusi.
Laporan: Alyakin
