Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Tipikor, Wa Ode Hamsinah Bolu: ASN Jaga Integritas

0
Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Tipikor, Wa Ode Hamsinah Bolu: ASN Jaga Integritas
👁️ 59 dibaca
Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu berpose bersama Aparat Penegak Hukum (APH), para kepala OPD, camat, dan lurah usai pelaksanaan kegiatan di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (02/12/2025). (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pertemuan dan penyampaian Piagam Audit Intern, sekaligus dirangkaikan dengan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat Baubau di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (02/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Baubau Wa Ode Hamsinah Bolu mengatakan, sosialisasi pengendalian gratifikasi tahun 2025 dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,transparan dan akuntabel serta memperkuat peran aparat pengawasan intern pemerintah (apip).

“Inspektorat adalah amanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada seluruh pemerintah daerah di Indonesia dan juga merupakan amanat dari internal audit di seluruh dunia, yang menegaskan bahwa pengawasan harus dilakukan dari pimpinan tertinggi organisasi, yaitu wali kota melalui piagam audit intern,” katanya.

Kegiatan yang dilaksanakan inspektorat Baubau diharapkan dapat memperkuat pemahaman pimpinan perangkat daerah, pejabat struktural, dan seluruh ASN mengenai pentingnya komitmen terhadap independensi, objektivitas, dan integritas dalam pelaksanaan audit oleh APIP Inspektorat Baubau.

Dalam berita acara Piagam Audit Intern, kata dia, kepala daerah memberikan komitmen penuh serta mendukung independensi dan objektivitas APIP dalam pelaksanaan tugas pengawasan internal. Olehnya itu, Pengawasan ini harus terbebas dari intervensi dan/atau tekanan pihak mana pun di pemerintah kota baubau.

“Inspektorat memiliki kewenangan penuh dan tidak terbatas untuk melaksanakan pengawasan internal, termasuk mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel pada instansi/unit kerja/satuan kerja di lingkungan pemerintah kota baubau sesuai peraturan yang berlaku.” tegasnya.

Orang nomor dua di kota Baubau menegaskan, para pejabat lingkup kota Baubau agar bekerja secara profesional, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Jangan melakukan tindakan tercela, penyelewengan, atau penyalahgunaan jabatan. hindari gratifikasi terlarang, ilegal karena merupakan akar dari korupsi menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi (good governance).” katanya.

Olehnya itu, setiap pejabat daerah dan ASN yang menerima gratifikasi yang masuk dalam kategori terlarang diarahkan untuk segera melakukan pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Baubau. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pengendalian gratifikasi.

Di akhir sambutannya, mantan Anggota DPD RI, Wa Ode Hamsinah Bolu mengapresiasi seluruh pihak yang berkomitmen mendukung pengawasan internal dan pencegahan korupsi.

“Kita harus menjunjung tinggi integritas dan kejujuran, serta menjadi agen perubahan dalam memberantas korupsi mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga, pendidikan lingkungan kerja,” tandasnya.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *