Klarifikasi pihak PT. Buton Perdana Mandiri terkait tuduhan Upah di Bawah Ketentuan Minimum dan Persoalan BPJS


Baubau, madingsultra.com – Informasi dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang menyeret PT Buton Perdana Mandari (BMP) dan beredar di media sosial mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
Owner PT Buton Perdana Mandari (BMP), H. Crisno, mengatakan informasi yang menyebut tiga mantan karyawannya menerima upah di bawah ketentuan upah minimum tidak benar.
“Jadi mereka terima satu bulan Rp7 sampai Rp10 juta. Jadi informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar,” tegasnya ketika di konfirmasi madingsultra.com, Rabu (8/7/2026).
Terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, H. Crisno mengatakan tiga mantan pekerja yang berprofesi sebagai sopir berinisial I, A, dan I tidak memiliki surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai karyawan.
“Untuk BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak wajib karena tidak ada SK pengangkatan karyawan,” tutup
Laporan: Alyakin
