Diduga Edarkan Sabu, Satresnarkoba Baubau Amankan HFS dan 10 Paket

0
IMG_20260824_213936_908
👁️ 6 dibaca
Dari kiri, Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan, S.H., KBO Satresnarkoba Aiptu Munartin, dan Penyidik Satresnarkoba Aipda Ardiman memperlihatkan barang bukti dalam konferensi pers di Aula Polres Baubau. (Foto:Alyakin)

Baubau,madingsultra.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil menangkap seorang pria berinisial HFS yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Bulawambona, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 22.10 Wita.

KBO Satresnarkoba Polres Baubau, Aiptu Munartin, membenarkan penangkapan tersebut. HFS diamankan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana narkotika di kawasan tersebut.

“Anggota menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengintaian. Saat itu ditemukan seorang laki-laki sedang mengambil paket yang diduga narkotika,” kata Munartin dalam konferensi pers di aula polres Baubau, Senin, 24 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Baubau yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU Joni Arani, S.H., M.H., melaksanakan patroli rutin sekitar pukul 21.00 Wita.

Setelah menerima informasi masyarakat, anggota menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Sekitar pukul 22.10 Wita, petugas melihat HFS mengambil sebuah paket di belakang salah satu warung di Jalan Bulawambona.

Saat hendak diamankan, HFS sempat berupaya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, upaya tersebut gagal setelah kendaraan yang digunakannya terjatuh karena menabrak anggota. Petugas kemudian mengamankan HFS dan melakukan penggeledahan yang didampingi aparat RT setempat.

Dari tangan HFS, petugas menemukan satu buah kemasan gelas plastik merek Teh Gelas yang dibungkus tisu. Di dalamnya terdapat 10 sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Sementara itu, Penyidik Satresnarkoba Polres Baubau, Aipda Ardiman, mengatakan hasil interogasi awal menunjukkan HFS diduga bertugas menempelkan paket narkotika di titik-titik tertentu sesuai arahan bosnya.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku tugasnya hanya menempelkan narkotika di titik tertentu. Sistemnya segitiga dan tersangka tidak mengetahui siapa pembelinya,” ujar Ardiman.

Menurut Ardiman, HFS diduga memperoleh upah sekitar Rp20 ribu untuk setiap titik. Dari 10 paket yang diterimanya, sembilan paket rencananya diedarkan dengan harga sekitar Rp200 ribu per paket, sementara satu paket menjadi bagian yang diterimanya.

Selain 10 sachet yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 2,59 gram beserta pembungkusnya, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo warna biru navy dan satu buah kemasan gelas plastik merek Teh Gelas.

Ia menambahkan, dari pemeriksaan awal, HFS juga diduga positif menggunakan narkotika. Saat ini HFS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga HFS disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan: Alyakin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *