Jasa PPPK Paruh Waktu Nakes Tertunggak Sebulan, Dinkes Nilai Puskesmas Lambat Kumpul Berkas


Baubau,madingsultra.com — Ratusan PPPK Paruh Waktu yang tersebar di puskesmas dan UPTD lingkup Dinas Kesehatan Kota Baubau harus menunggu pembayaran jasa mereka akibat lambannya pengumpulan berkas administrasi. Ironisnya, keterlambatan satu puskesmas saja membuat proses pencairan seluruh tenaga kesehatan ikut tertahan, meski mereka tetap bekerja melayani masyarakat setiap hari.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Baubau, Marfiah Tahara SKM membenarkan, jasa PPPK Paruh Waktu untuk bulan April hingga kini belum terbayarkan. Proses pencairan sebenarnya sudah siap diajukan, namun masih tertahan karena karena menunggumu kelengkapan dokumen.
“Untuk bulan empat belum terbayarkan, tapi kami sudah siap mengantar SPM untuk mencairkan jasa bulan April itu. Tapi harus lengkap seluruh berkas dari puskesmas,” kata Sekdin Dinkes Baubau, Marfiah Tahara ketika dikonfirmasi madingsultra.com diruang kerjanya, Selasa, (19/5/2026).
Kendala utama berada pada kelengkapan dokumen dari masing-masing puskesmas dan UPTD. Hingga saat ini, masih ada berkas yang terlambat masuk sehingga pengajuan ke BPKAD Kota Baubau belum dapat dilakukan.
“Tadi kita mau ajukan berkas di BPKAD masih terlambat satu berkas lagi, terakhir dari Puskesmas Bungi dan hari ini baru kumpul,” katanya.
Ia mengaku berulang kali mengingatkan pihak puskesmas terkait batas waktu pengumpulan berkas. Koordinasi bahkan dilakukan melalui grup WhatsApp agar laporan segera diselesaikan.
“Sebenarnya ada jangka waktu pengumpulan berkas, tapi kami selalu berkotek-kotek, berteriak di grup WhatsApp. Terkadang puskesmas ada kesibukan lainnya, biasanya petugas data itu ada tugas lain,” jelasnya.
Diketahui, terdapat 17 puskesmas dan tiga UPTD di bawah Dinas Kesehatan Kota Baubau, diantaranya Labkesda dan RSUD Palagimata. Proses pengurusan berkas dari masing-masing fasilitas kesehatan berbeda-beda sehingga waktu pengumpulan dokumen tidak seragam.
Meski begitu, keterlambatan disebut bukan unsur kesengajaan, melainkan karena petugas memiliki pekerjaan lain di luar penginputan data administrasi.
Terkait sanksi, pihaknya mengaku memiliki aturan bagi keterlambatan laporan keuangan, khususnya terhadap pembayaran TPP. Namun aturan itu tidak diberlakukan kepada PPPK Paruh Waktu karena mereka tidak menerima TPP.
“Kalau laporan keuangan ada sanksinya, tidak menerima TPP. Tapi kalau tidak terima TPP berarti semua nakes juga tidak menerima. Kalau khusus laporan BPKAD tidak boleh lewat tanggal 5,” ungkapnya.
Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, sanksi tegas tidak diterapkan karena nilai jasa yang diterima dinilai kecil.
“Kalau sanksi PPPK Paruh Waktu memang kita tidak menerapkan, karena terlalu kecil jasa mereka. Hanya kita selalu himbau melalui grup, cepat kumpul, apa kendalanya,” katanya lagi.
Jumlah PPPK Paruh Waktu yang tercatat saat ini diperkirakan mencapai sekitar 600 orang dan seluruhnya menerima gaji dari APBD murni Kota Baubau.
Lebih lanjut dikatakan, proses pencairan tidak dapat dilakukan sebagian. Seluruh dokumen dari puskesmas dan UPTD harus terkumpul lebih dahulu sebelum direkap dan diusulkan ke BPKAD.
“Tidak bisa satu-satu, harus terkumpul semua baru bisa dibayarkan jasanya,” ujarnya.
Proses administrasi dimulai dari pengumpulan dokumen fisik dari puskesmas dan UPTD ke Dinas Kesehatan. Setelah itu dilakukan rekapitulasi sebelum diunggah kembali melalui sistem SIPD untuk pengajuan pencairan hingga terbit SP2D.
Adapun besaran jasa PPPK Paruh Waktu bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Untuk lulusan Strata 1 menerima Rp700 ribu, D3 Rp600 ribu, dan lulusan SMA sekitar Rp500 ribu yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Laporan: Alyakin
