Jelang Sidang Etik, Kuasa Hukum Desak PTDH Oknum Polisi Diduga Tilap Barang Bukti!

0
Jelang Sidang Etik, Kuasa Hukum Desak PTDH Oknum Polisi Diduga Tilap Barang Bukti!
👁️ 24 dibaca
Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, SH

Baubau, madingsultra.com — Sehubungan rencana pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sultra, tim penasehat hukum korban Djaliman Mady bersama pelapor Ahmad Fadil Mainaka mengawal ketat proses etik, sekaligus memastikan tidak ada oknum yang kebal hukum terkait dugaan penguasaan hingga berkurangnya barang bukti emas milik korban.

Kuasa hukum korban, Ahmad Sudirman, SH mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang terkonfirmasi dalam Surat Hasil Klarifikasi Itwasda Polda Sultra Nomor: B/121/I/WAS.2.4./2026/Itwasda, pihaknya memandang terdapat rangkaian serius dugaan malprosedur dalam penguasaan barang bukti yang patut diuji secara etik maupun hukum.

“Sidang etik ini harus menjadi momentum pembuktian bahwa institusi tidak memberi ruang bagi oknum yang diduga menyalahgunakan kewenangan, apalagi jika menyangkut barang bukti milik korban,” kata Ahmad, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, kronologi bermula pada 31 Desember sekitar pukul 12.00 Wita ketika terduga pelaku pencurian emas, AN, mendatangi Polres Baubau dan menyerahkan satu kantong berisi perhiasan emas serta satu unit handphone kepada oknum anggota Buser Aipda TF.

Namun, kata dia, barang bukti tersebut diduga tidak langsung diproses secara administratif melalui penyidik piket sebagaimana prosedur resmi, melainkan tetap berada dalam penguasaan tim Opsnal Satreskrim.

“Sekitar pukul 13.00 Wita, Kanit Opsnal Satreskrim Aiptu inisial AO justru memanggil anak korban dan meminta bantuan biaya operasional penyelidikan sebesar Rp7 juta ditambah biaya operasional untuk sejumlah anggota, tanpa menyampaikan bahwa sebagian barang bukti telah lebih dulu berada dalam penguasaan aparat sejak siang hari,” ujarnya.

Pada malam harinya sekitar pukul 18.00 hingga 19.00 Wita, lanjutnya, Aiptu AO kembali menghubungi anak korban, Ahmad Fadil Mainaka, lalu mendatangi kediaman korban untuk mencocokkan barang bukti yang dibawa dari penguasaan tim Buser.

“Dalam proses verifikasi itu, keluarga korban melakukan pencatatan rinci dan dokumentasi lengkap secara langsung. Berdasarkan data keluarga, kondisi barang bukti saat itu masih lengkap sesuai fisik awal,” katanya.

Menurutnya, kejanggalan fatal justru muncul pada 1 Januari sekitar pukul 02.00 Wita. Berdasarkan keterangan saksi internal, yakni penyidik inisial AN oknum anggota Buser Aipda TF, Bripda SA dan lainnya mendatangi ruangan Unit 1 Reskrim untuk menyerahkan kantong perhiasan tersebut kepada penyidik Bripda KK.

“Penyerahan dilakukan tanpa berita acara serah terima dan tanpa dokumentasi seketika. Bahkan terdapat jeda waktu sekitar 15 menit di mana oknum anggota sempat keluar-masuk ruangan sebelum akhirnya dokumentasi formal dilakukan di atas meja penyidik,” tegasnya.

Ia menilai, jeda waktu tanpa prosedur hukum itu menjadi titik paling krusial dalam dugaan pengurangan barang bukti.

Kecurigaan keluarga korban kemudian terbongkar saat penyidik memperlihatkan hasil dokumentasi foto versi pukul 02.00 dini hari kepada pihak keluarga. Dari perbandingan dokumentasi tersebut, ditemukan fakta bahwa barang bukti telah berkurang, yakni hilangnya satu buah kalung perak.

“Bagaimana mungkin barang bukti yang sebelumnya lengkap saat diverifikasi di rumah korban, kemudian berubah ketika masuk ke ruang penyidik? Di sinilah dugaan kuat soal penyimpangan itu muncul,” katanya.

Temuan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat oleh kesaksian internal lain yang mengungkap adanya rangkaian malprosedur dalam penanganan barang bukti tersebut.

Tim penasehat hukum menegaskan, penguasaan barang bukti secara tidak resmi sejak siang hari hingga munculnya jeda 15 menit sebelum dokumentasi formal merupakan indikasi nyata adanya mens rea atau niat jahat untuk menggelapkan harta korban.

“Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Jika terbukti, ini masuk kategori pelanggaran berat yang sangat layak dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.

Atas dasar itu, Kuasa hukum meminta Wabprof Polda Sultra menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seluruh oknum yang terlibat langsung dalam rantai penguasaan barang bukti, termasuk nama-nama yang disebut dalam kronologi, serta memastikan persidangan etik berjalan transparan agar tidak muncul persepsi publik bahwa institusi Polri melindungi oknum yang diduga menilap barang bukti milik rakyat.

“Kami meminta Wabprof Polda Sultra untuk menjatuhkan sanksi PTDH (Pemecatan-Red) bagi oknum yang terlibat langsung dalam rantai penguasaan barang bukti yakni inisial TF, AO dan SA.” pungkasnya.

Laporan: Alyakin

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *