DLH Baubau Turun Tangan, Aroma Sedap Akui Lalai Buang Limbah

0
DLH Baubau Turun Tangan, Aroma Sedap Akui Lalai Buang Limbah
👁️ 4 dibaca
Sekretaris DLH Kota Baubau, Maaruji, (Foto:Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Viral video pembuangan limbah cair oleh oknum karyawan Rumah Makan Aroma Sedap ke median Jalan Betoambari yang ditanami bunga hias akhirnya memaksa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Baubau turun tangan. Aksi yang dinilai mencoreng wajah kota itu memicu keresahan publik karena dianggap sebagai bentuk abai terhadap kebersihan lingkungan.

Sekretaris DLH Kota Baubau, Maaruji, mengungkapkan tim Pengawasan dan Pencemaran DLH telah melakukan verifikasi langsung di lapangan. Hasilnya, pihak rumah makan mengakui tindakan tersebut sebagai kelalaian.

“Sudah ada pengakuan dari rumah makan bahwa itu adalah suatu kelalaian dari mereka dan itu diakui,” tegas Maaruji, Selasa (28/04/2026).

Berdasarkan klarifikasi awal, cairan yang dibuang ke ruang publik itu disebut sebagai air bekas cuci piring. Namun DLH tidak ingin sekadar menerima alasan tanpa pembuktian.

“Mereka mengatakan bahwa itu air bekas cuci piring,” ujarnya.

DLH juga menyoroti sistem pengelolaan limbah rumah makan tersebut. Meski pengelola mengklaim memiliki penampungan yang rutin disedot setiap empat hari sekali, DLH kini mewajibkan dokumentasi penyedotan sebagai bentuk kontrol ketat.

“Jangan sampai mereka bermain-main juga dengan kami. Kalau itu terjadi, DLH akan bertindak dengan teguran tertulis,” tandasnya

Peristiwa ini menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku usaha kuliner di Baubau. DLH menegaskan, limbah usaha tidak boleh dibuang sembarangan hanya demi jalan pintas operasional, apalagi sampai mengotori fasilitas umum dan merusak estetika kota.

“Pembuangan limbah harus ada tempat khusus. Jangan buang sembarangan karena berpotensi menimbulkan penyakit,” katanya.

Secara regulasi, limbah cair rumah makan tergolong limbah domestik (grey water) dengan kandungan lemak dan beban organik tinggi. Jika dibuang tanpa pengolahan, tindakan itu berpotensi melanggar Peraturan Menteri LHK Nomor P.68/MENLHK/Setjen/Kum. 1/8/2016 yang mewajibkan setiap limbah domestik diolah lebih dulu sebelum dilepas ke lingkungan.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak pengelola Rumah Makan Aroma Sedap belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum berhasil ditemui.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *