Pansus Sekolah Rakyat Buteng Disorot, Ketua DPRD Akui Tidak Ikuti dari Awal

0
Pansus Sekolah Rakyat Buteng Disorot, Ketua DPRD Akui Tidak Ikuti dari Awal
👁️ 54 dibaca
Perwakilan LSM Aliansi suara parlemen jalanan 19, Riswan Zakaria

Buteng,madingsultra.com –Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pembangunan sekolah rakyat oleh DPRD Kabupaten Buton Tengah (Buteng) menuai kontradiksi. Pasalnya, pansus yang merupakan bagian dari alat kelengkapan DPRD tersebut dinilai tidak memiliki legalitas formal dalam proses pembentukannya.

“Persoalan pembangunan dapur sekolah rakyat memang tidak masuk dalam penjabaran APBD Tahun 2025. Namun terdapat rangkaian proses yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Buton Tengah,” ungkap perwakilan LSM
Aliansi suara parlemen jalanan 19, Riswan Zakaria dalam rilis yang di terima madingsultra. com , Rabu (18/2/2026).

Ia menjelaskan, bahwa proses tersebut diawali dengan telaah Inspektorat serta rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menentukan skema anggaran yang akan digunakan dalam pembangunan dapur sekolah rakyat.

“Pembangunan dapur sekolah rakyat merupakan infrastruktur dasar yang direncanakan melalui APBD Perubahan Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam persetujuan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sosial terkait pembangunan sekolah rakyat di Buton Tengah,” jelasnya.

Menurutnya, komitmen tersebut dapat dilihat dari pembangunan sekolah rakyat yang didanai oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial, dengan nilai anggaran yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah sehingga dinamika pembangunan dapur sekolah Rakyat perlu dilihat secara objektif.

“Kami menilai DPRD Buton tengah coba mempolitisir keadaan ini, dengan memfreming opini di publik bahwa pembangunan dapur sekolah rakyat menggunakan dana siluman. Ini tidak etis,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan, anggaran pembangunan dapur sekolah rakyat telah masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tercantum dalam APBD Perubahan Tahun 2025.

“Secara mekanisme, DPRD harus terlebih dahulu melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui Komisi II. Apabila belum diperoleh kesimpulan, maka RDP dapat dilanjutkan melalui gabungan komisi sebagai dasar legalitas formal dalam pembentukan Pansus,” ujarnya.

Ia menyayangkan langkah-langkah DPRD yang langsung membentuk Pansus tanpa melalui mekanisme formal tersebut. “Ini mencerminkan kualitas kelembagaan DPRD Buton Tengah,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Buton Tengah, Sa’al Musrimin Haadi menyampaikan bahwa dirinya tidak mengikuti proses pembentukan Pansus sejak awal.

“Bagusnya langsung ke Wakil I dan Wakil II karena saya tidak mengikuti dari awal.Saya masih proses pemulihan berobat di luar kota,” kata Sa’al Musrimin Haadi ketika di konfirmasi madingsultra.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menambahkan bahwa saat ini dirinya masih fokus pada pemulihan kesehatan di luar daerah. “Saya masih fokus pemulihan kesehatan,” tutup.

Sedangkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang juga dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Mazaludin belum memberikan komentar. Meskipun media mencoba menghubungi beberapa kali melalui via telponnya.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *