Soal Perda RTRW, Sekda Baubau Sebut Pemkot Tidak Anti Kritik


Baubau, madingsultra.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi ( LSM Barakati) menggelar aksi unjuk rasa mempersoalkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Baubau Tahun 2014–2034. Aksi yang diikuti kurang dari 10 orang tersebut diterima Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau dan Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Senin (26/01/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam, S.Sos., M.Si mengatakan, pemerintah daerah tidak anti terhadap kritik dan masukan dari masyarakat, selama disampaikan dengan baik dan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku.
“Sebetulnya ini masukan. Sekali lagi kami dari pemerintah tidak anti kritik, selama apa yang disampaikan sesuai fakta dan aturan, karena jangan sampai menjadi fitnah,” katanya.
Ia menjelaskan, kebijakan RTRW tidak bisa diputuskan secara sepihak dan perlu dikaji secara menyeluruh oleh OPD teknis terkait.
“Terkait aksi hari ini, tidak bisa diputuskan begitu saja. Kami akan memanggil DPMPTSP, PUPR, Perkim, DLH, serta dinas terkait lainnya yang berkaitan langsung dengan RTRW,” ujarnya.
Olehnya itu, sejumlah titik persoalan pembangunan yang disampaikan LSM Barakati di wilayah Kota Baubau dan diduga tidak sesuai dengan peruntukan ruang akan dikaji kembali oleh pemerintah daerah.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kota Baubau, Muh. Husni Ganiru menegaskan, DPMPTSP tidak pernah menerbitkan izin secara sepihak. Seluruh izin yang dikeluarkan telah melalui rekomendasi dan kajian instansi teknis berwenang.
“Selama kami berada di DPMPTSP, tidak pernah mengeluarkan izin mendirikan bangunan atau usaha yang kami tentukan sendiri. Semua izin keluar berdasarkan rekomendasi dan analisa instansi teknis seperti PUPR dan DLH,” jelasnya.
Menurutnya, DPMPTSP hanya menjalankan fungsi pelayanan administrasi setelah rekomendasi teknis diterbitkan. Terkait pencabutan izin, terdapat mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi.
“Pencabutan izin hanya bisa dilakukan jika ada permohonan dari pemilik izin, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau adanya kajian teknis dari OPD terkait,” katanya.
Ia menyebut, aksi unjuk rasa tersebut menjadi bentuk pengawasan publik yang positif terhadap kinerja pemerintah.
“Kami di pemerintahan tidak boleh anti kritik. Kami justru membutuhkan kontrol dari luar agar pelayanan tetap berjalan sesuai prosedur dan mekanisme,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua LSM Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barakati), La Ode Sarifudin menyampaikan bahwa aksi tersebut bertujuan mempertanyakan relevansi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang RTRW Kota Baubau yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Kami melihat perda ini sesungguhnya sudah tidak relevan lagi digunakan di Kota Baubau karena banyak pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Ia membeberkan sedikitnya empat contoh dugaan pelanggaran tata ruang, di antaranya keberadaan galangan kapal di kawasan pantai Lakeba yang seharusnya diperuntukkan bagi wisata, pabrik di Kelurahan Katobengke yang dinilai tidak sesuai zonasi industri, pergudangan di Betoambari, serta pabrik air minum di sekitar bandara.
“Kami minta DPRD mengagendakan Bamus bersama Pemkot Baubau untuk menentukan apakah Perda 4 Tahun 2014 ini masih relevan atau perlu direvisi,” tegasnya.
Sarifudin menambahkan, jika tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti maka akan menempuh langkah lanjutan, termasuk upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan non litigasi, kita sudah kasi deadline 3×24 jam tidak lakukan, hari kamis mendatang kami turun kembali, tiga kali kami lakukan somasi tidak di tindak lanjuti maka kami lakukan upaya hukum, kami gugat mereka di Pengadilan Negeri terkait Perda 4 tahun 2014.” tandasnya.
Informasi tambahan, LSM Barakati menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Baubau, Kantor DPMPTSP dan berakhir Kantor DPRD Kota Baubau. Aksi berjalan lancar dan aman dengan pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian dan Satpol PP.
Laporan: Alyakin
