DPRD Baubau Tetapkan 20 Raperda Tahun 2026

0
DPRD Baubau Tetapkan 20 Raperda Tahun 2026
👁️ 126 dibaca
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Baubau, Muh. Yumardin Haeruddin, SKM., M.Kes., saat menyampaikan laporan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Baubau Tahun 2026 dalam rapat paripurna istimewa, Jumat (28/11/2025).

Baubau, madingsultra.com — Sebanyak 20 program Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Baubau tahun 2026 ditetapkan dalam rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau yang digelar di gedung DPRD, Jumat (28/11/2025).

Dalam laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Baubau, Muh. Yumardin Haeruddin. Ia menyampaikan hasil penyusunan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Baubau tahun 2026.

“Bapemperda DPRD kota Baubau bersama tim pemkot Baubau yang membidangi bidang hukum telah melakukan rapat kerja, dalam rangka mengkoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda kota Baubau tahun 2026.” ungkapnya.

Penyusunan Propemperda, kata dia,
merupakan amanat Pasal 239 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Terakhir, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Selain itu, penyusunan Propemperda juga merujuk pada Pasal 15 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta ketentuan Pasal 57 huruf B Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Baubau.

Muh. Yumardin Haeruddin yang juga Ketua DPC PDIP Kota Baubau mengatakan, dalam rapat Tim Pemkot Baubau bersama Bapemperda DPRD berupaya bersikap selektif dalam mengidentifikasi kebutuhan Perda. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar menunjang pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah serta mampu merespons dinamika dan perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Judul Raperda yang diajukan berasal identifikasi atas perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bersifat delegatif maupun bersifat atributif.” katanya.

Menurutnya, rencana pembangunan daerah disusun dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta arahan pembina pemerintahan daerah. Dalam prosesnya, kualitas dan relevansi setiap rencana peraturan daerah menjadi perhatian utama agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Baubau.

Setelah melalui rangkaian diskusi dan argumentasi, lanjutnya, Bapemperda bersama Tim Pemerintah Daerah bersepakat untuk memasukkan sejumlah rancangan Perda, termasuk melakukan penyesuaian berdasarkan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, Bapemperda DPRD dan Tim Pemerintah Daerah Kota Baubau akhirnya menyepakati 20 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keseluruhan Raperda itu terdiri dari 12 usulan Pemerintah Daerah dan delapan Raperda inisiatif DPRD Kota Baubau.

Adapun daftar program Raperda Kota Baubau Tahun 2026 adalah sebagai berikut:

A. Raperda Usulan Pemerintah Kota Baubau

1. Raperda tentang perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Baubau.

2. Raperda tentang penyertaan modal pada Perumda PO Lima Kota Baubau.

3. Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2021–2040.

4. Raperda tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan.

5. Raperda tentang perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan koperasi serta UMKM.

6. Raperda tentang kawasan khusus Benteng Keraton Wolio.

7. Raperda tentang perlindungan anak dan perempuan.

8. Raperda tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

9. Raperda tentang penyelenggaraan penanaman modal.

10. Raperda tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.

11. Raperda tentang perparkiran.

12. Raperda tentang kota layak anak.

B. Raperda Inisiatif DPRD Kota Baubau

1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

2. Raperda tentang kepariwisataan.

3. Raperda tentang kelestarian dan perlindungan pakaian adat dalam ritual adat Suku Buton.

4. Raperda tentang penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.

5. Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

6. Raperda tentang penyelenggaraan ekonomi kreatif.

7. Raperda tentang fasilitasi pondok pesantren.

8. Raperda tentang penyandang disabilitas.

Kemudian, selain dari daftar perencanaan Perda tersebut, Bapim Perda bersama Tim Pemerintah Kota Baubau juga menyepakati untuk memasukkan Program Kumulatif terbuka APBD dalam Propemperda Kota Baubau Tahun 2026. Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah dalam program kumulatif terbuka tersebut yaitu:

1. Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

2. Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

3. Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Baubau Yaya Wirayahman membacakan keputusan Ketua DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Baubau Tahun 2026.

Dalam keputusan tersebut, pimpinan DPRD Kota Baubau menimbang, mengingat, dan memperhatikan hasil rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama Pemerintah Kota Baubau yang dilaksanakan pada 27 November 2025.

Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Baubau pada 28 November 2025 kemudian memutuskan dan menetapkan sejumlah ketentuan sebagai berikut:

Kesatu, menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Baubau Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.

Kedua, program pembentukan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Kota Baubau dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026.

Ketiga, dalam keadaan tertentu, DPRD dan Pemerintah Kota Baubau dapat mengajukan Raperda di luar program pembentukan Perda, apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

A. Untuk mengatasi keadaan luar biasa, termasuk konflik atau bencana alam.

B. Untuk menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain.

C. Untuk memenuhi urgensi tertentu atas suatu rancangan Perda yang disepakati bersama oleh Bapim Perda DPRD Kota Baubau dan unit yang menangani bidang hukum di Pemkot Baubau.

D. Atas perintah ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah keputusan ini ditetapkan.

Keempat, penyusunan Raperda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada dana penunjang kegiatan DPRD Kota Baubau dalam APBD Kota Baubau.

Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 28 November 2025, dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Baubau, Ardin Jufri.

Laporan: Alyakin

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *