Yusran Fahim Paparkan Rancangan APBD 2026 di DPRD

0
Yusran Fahim Paparkan Rancangan APBD 2026 di DPRD
👁️ 54 dibaca
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, saat memberikan sambutan pada sidang paripurna di DPRD Kota Baubau, Senin (24/11/2025).

Baubau, madingsultra.com —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian pemerintah daerah mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Baubau tahun anggaran 2026. Rapat istimewa tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Baubau, Natas Aryu Prawira Tamim di aula kantor DPRD Baubau, Senin (24/11/2025).

Pada kesempatan itu, Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menyampaikan bahwa APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini sejalan dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa rencana keuangan tahunan daerah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

“Pembahasan dan diskusi tentang Rancangan APBD ini tentu sangat diharapkan dapat berjalan tertib dan lancar, senantiasa merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang ada serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan nasional terkait penurunan Transfer ke Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 pada seluruh sumber dana, meliputi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, hingga Insentif Fiskal, menjadi tantangan sekaligus momentum untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah. Karena itu, penyusunan APBD diarahkan pada peningkatan kualitas belanja, efisiensi program, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan aset daerah.

Terkait pengeluaran pembiayaan, kata dia, anggaran dialokasikan untuk penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) berdasarkan Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2024. Rencana belanja daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp775,73 miliar mencakup Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.

“Pendapatan daerah tahun anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp. 775,73 miliar rupiah, atau menurun 18,31% dibandingkan pendapatan tahun anggaran 2025 yang mencapai Rp949,56 miliar. Pendapatan tersebut diharapkan bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp134,77 miliar, Pendapatan Transfer sebesar Rp624,14 miliar, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp16,82 miliar,” katanya.

Selain itu, penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pada rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 masing-masing direncanakan sebesar Rp10 miliar yang berasal dari proyeksi SILPA Tahun 2025. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) .  Pembiayaan Netto dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 tercatat sebesar nol rupiah karena penerimaan dan pengeluaran pembiayaan berada pada nilai yang sama.

Menurutnya, meski transfer anggaran dari pemerintah pusat menurun, pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga, dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan optimal.

APBD Kota Baubau tahun anggaran 2026, difokuskan pada pembangunan untuk mendukung Visi dan Misi Tahun 2026. Hal ini sesuai dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Buabau tahun 2025-2029.

“Pada hakikatnya merupakan gambaran kongkrit yang akan dilakukan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan Kota Baubau dalam upaya melaksanakan visi Baubau sebagai Kota Budaya yang ramah, cerdas sejahtera dan bermartabat dengan Strategi Pembangunan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Pertumbuhan Ekonomi Daerah” katanya .

Sebelum menutup pidatonya, orang nomor satu di Kota Baubau itu menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Baubau serta unsur FORKOPIMDA Kota Baubau atas kesediaannya hadir bersama dalam sidang paripurna tersebut.

“Saya berharap semoga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar dan efektif, serta kiranya rancangan ini dapat dibahas, disetujui, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *