Wawali Baubau Singgung Demonstransi “Salah Alamat” Dalam Forum Pengendalian Gratifikasi

0
Wawali Baubau Singgung Demonstransi “Salah Alamat” Dalam Forum Pengendalian Gratifikasi
👁️ 87 dibaca
Wakil Wali Kota Baubau, Ir. Wa Ode Hamsina Bolu, M.Sc. (Foto : Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Dalam forum sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat Baubau di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (02/12/2025), Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu menyinggung aksi demonstrasi di Kota Baubau. Ia meminta kepolisian mempertimbangkan kembali pemberian izin unjuk rasa.

“Jadi pak, kalau ada yang minta izin demontrasi diminimalisir. Mau pergi berdemo dimana?,” kata Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu.

Menurutnya, demonstrasi yang tidak berkaitan dengan urusan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau tidak perlu disampaikan di Kantor Wali Kota Baubau. “Kalau masalahnya tidak terkait urusan pemerintah kota, demo disana, jangan melapor disini,” katanya.

Mantan anggota DPR RI itu menilai sejumlah aksi demonstrasi di Baubau kerap menunjukkan ketimpangan dan tidak sesuai aturan. Ia mencontohkan demonstran yang hendak menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota Baubau namun membakar ban di Tugu Kirab, tepatnya di Jalan Betoambari, Kecamatan Murhum.

“Kalau disini (Kantor Wali Kota-Red), tapi tidak usah bakar ban di tugu. Kalau misalnya di DPRD langsung saja, tidak usah mampir di sini. Karena tidak ada kepentingan begitu,” katanya.

Orang nomor dua di Baubau yang juga politikus Nasdem itu mengaku kerap menerima massa aksi yang menyampaikan aspirasi di Kantor Wali Kota, padahal substansi tuntutannya ditujukan kepada DPRD Kota Baubau.

“Kami ini sering menerima para demonstran. Yang didemo itu DPRD, tapi kenapa datang di sini (Kantor Wali Kota Baubau–Red)? Pergi ke sana sekalian, monggo, lanjutkan perjalanannya,” tukasnya.

Olehnya itu, ia menyayangkan aksi demonstrasi yang sebenarnya berlokasi di DPRD namun turut mampir di Kantor Wali Kota. Ia mengingatkan bahwa aksi yang dilakukan di luar lokus permasalahan dapat berpotensi pidana, terlebih jika disertai pembakaran ban dan tindakan anarkis lainnya.

“Sarannya kita, lokusnya di mana, ya demonya di situ. Jangan demonya di sana tapi datangnya di sini. Apalagi kalau sudah membakar ban, mengotori kota, ada pelemparan dan kerusakan,” katanya.

“Saran dari kami pak, lokusnya di mana. Jangan demonya di sana tapi datangnya di sini. Apalagi kalau sudah membakar ban, mengotori kota, ada pelemparan dan kerusakan,” katanya.

Kendati demikian, diharapkan para demonstran menyampaikan aspirasi tanpa menghujat dan berhati-hati dalam berucap. Sebab, pernyataan yang tidak sesuai fakta dapat berujung pada sanksi pidana. Pemerintah Kota Baubau tidak akan segan melaporkan balik apabila tuduhan yang disampaikan tidak berdasar.

Sebagai informasi, kegiatan penandatanganan berita acara pertemuan dan penyampaian Piagam Audit Intern, sekaligus sosialisasi pengendalian gratifikasi ini menghadirkan narasumber Kasi Intel Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji, SH., MH., dan Kasubsi Penyuluhan Hukum Polres Baubau, Aiptu Muliadi, SH.

Laporan: Alyakin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *