Waspada! Kepala BNN Sebut Cairan Vape Diduga Mengandung Narkotika


Baubau, madingsultra.com — Rokok elektrik atau vape kini menjadi tren di kalangan remaja dan anak muda karena desainnya menarik dan rasa cairannya beragam. Namun, di balik kepulan asapnya, produk ini diduga menyimpan risiko kesehatan serius dan berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah, S.Sos., M.Si. menegaskan, pihaknya saat ini tengah menunggu petunjuk dari pemerintah pusat terkait status perdagangan vape di wilayah Baubau.
“Untuk sementara, kami menunggu keputusan pusat apakah perdagangan vape harus dihentikan sementara. Surat resmi dari Balai POM RI atau Kementerian Kesehatan akan menjadi landasan hukum untuk penutupan penjualan cairan vape,” jelas Alamsyah.
BNN Baubau di bawah kepemimpinan, Alamsyah telah mengambil sampel berbagai merek vape di sejumlah penjual kota baubau, termasuk yang masih tersegel. Temuan tersebut kini menunggu keputusan pemerintah. Bila merek terbukti mengandung zat terlarang akan ditarik dari peredaran sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“kami sudah berkoordinasi dengan Balai POM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Baubau, sekarang tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah pusat untuk penarikan seluruh merek dari peredaran.” ungkapnya.
Menurutnya, seluruh provinsi termasuk Kota Baubau telah mengambil sampel dari penjual dan para pedagang mulai meningkatkan kewaspadaan. Saat ini, peredaran vape terbagi menjadi dua kategori, yaitu yang bercukai dan tidak bercukai.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap cairan vape yang diduga mengandung zat narkotika. “Setelah keputusan pusat dikeluarkan, kemungkinan Kementerian Kesehatan akan menetapkan jenis narkotika baru ini, kemudian diteruskan ke Kementerian Perdagangan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap untuk menarik produk dari peredaran,” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
