Senator DPD RI Kompak, Dorong Percepatan Pemekaran Provinsi Kepton


Baubau, madingsultra.com – Senator Komite I DPD RI kompak menyuarakan percepatan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). Dukungan itu disampaikan dalam forum inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar di Baruga Benteng Keraton bersama para kepala daerah di Jazirah Kepton, Sultan Buton, perangkat adat, dan akademisi, Senin (17/11/2025).
Dalam diskusi itu, Anggota DPD RI Paul Finsen Mayor menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para kepala daerah, Sultan Buton, perangkat adat, dan akademisi di pemerintah pusat sesuai mekanisme lembaga dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami yakin dan percaya Pak Prabowo Subianto pasti mendengar aspirasi masyarakat dan DPD RI, karena kami selalu menjaga hubungan baik antara DPD RI dan Presiden,” tegasnya.
Ketua dewan adat papua optimis bahwa pemekaran Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) dapat terwujud pada tahun 2028. Menurutnya, aspirasi tersebut harus terus diperkuat dengan kerja bersama.
“Semua hal bisa kita ubah, yang tidak bisa kita ubah itu kitab suci. Pemekaran provinsi lebih awal adalah harapan kami ke depan,” ujarnya.
Kehadiran Anggota Komite I DPD RI di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan momentum yang tepat, sejalan dengan desakan masyarakat Kepulauan Buton agar pemerintah segera mengesahkan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Kepton.
“Kami datang di kota baubau, pertemuan ini, menurut kami di waktu yang tepat, saat yang tepat saat masyrakat kepulauan buton mendesak prabowo segara mensahkan DOB yaitu provinsi kepton.” katanya.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa setiap poin aspirasi yang ditampung dan diperjuangkan di Senayan, termasuk melalui kementerian dan lembaga terkait, serta menyampaikan langusung wakil presiden dan Presiden.
Sementara itu, Anggota Komite I DPD RI, Bisri AS Shiddiq Latuconsina menyampaikan, perjuangan pemekaran Provinsi Kepulauan Buton perlu dibangun dengan strategi yang tepat. Namun tidak harus menjadi OPM untuk membangun negosiasi dengan negara.
“Sejarah kebesaran kesultanan buton, kontribusi buton terhdap negara ini, itulah yang harus menjadi alat tawar untuk memperjuangakan buton menjadi provinsi tersendiri.” katanya.
Disisi lain, Bisri AS Shiddiq, pria asal ambon itu kaget ketika mendengar keterangan dari perangkat adat kesultanan buton bahwa lembaga adat kesultanan buton berdasarkan surat keputusan (SK) kementrian hukum dan HAM. Menurutnya, kesultanan buton ada jauh sebelum negara ini hadir.
“Kenapa bapak-bapak butuh dilegitimasi oleh negara, inilah mungkin salah satuhnya yang mungkin kehilangan hak untuk memperjuangkan buton ini harus berdiri. Sebagai sebuah kesultanan harus ada peraturan yang perlu di tegaskan oleh kesultanan buton, posisi buton ini adalah bagian dari bangsa tapi memiliki etnitas tersendiri. kalau jogja bisa kenapa buton tidak bisa.” katanya.
Senator maluku ini menilai, perjuangan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada bupati, Wali Kota atau gubernur sebab ada batas kewenangan dan tekanan politik yang membatasi ruang gerak kepala daerah, begitu juga dengan DPR RI.
“Pengalaman-pengalaman yang sudah sudah ini, Bupati yang terlalu vokal dua tiga bulan bupati tibah tibah masuk, injak paku karat, kita tidak bisa berharap teman-teman anggota DPR RI yang kita kirimkan dari dapil sini, kenapa dia adalah alat partai politik di parlemen, kalau dia vocal, bicarakan sesuatu yang tidak kepentingan itu sesuai dengan kepentingan ketua umumnya dia bisa di panggil, bapak mau panjang atau mau pendek.” katanya.
Menurutnya, tidak semua kepentingan ketua umum partai di daerah sejalan dengan pusat. Rata-rata ketua umum partai ingin berkoalisi dengan penyelenggara negara sementra gubernur perpanjangan tangan pemerintah pusat dan sekda anak buah mendagri.
“Apa yang bapak-bapak sampaikan tadi akan kami perjuangkan. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Insyaallah, saya menjadi bagian dari perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Buton,” tandasnya.

Sedangkan, Wakil Ketua DPD RI Carel Simon Petrus Suebu mengatakan, Komite I DPD RI membagi agenda kerja dalam dua tim. Tim pertama bertugas di Baubau dan tim kedua berada di Ternate, yang sama-sama memiliki kesultanan yang masih eksis hingga saat ini.
DPD RI adalah lembaga yang diberi mandat konstitusi untuk memperjuangkan aspirasi daerah. Pihaknya berkomitmen mengawal prinsip otonomi daerah serta memastikan kewenangan pemerintah daerah tidak tergerus.
“Kami memastikan hubungan pusat dan daerah tetap berjalan selaras dengan semangat kebersamaan,” ujarnya.
Dijelaskan, Komite I DPD RI telah menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas UU Pemerintahan Daerah dan kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen DPD RI dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
“Saya kira itu yang perlu kami sampaikan dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI di Baubau, Sulawesi Tenggara, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutup.
Wakil Ketua DPD RI bersama Anggota DPD RI disambut dengan tarian Galangi, adat budaya Buton, serta tari Potansu dari SMA Negeri 3 Kumbewaha sebelum memasuki Baruga Benteng Keraton. Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan pembacaan doa. Usai forum, Wali Kota Baubau juga menerima cendera mata dari Wakil Ketua DPD RI dan rombongan melanjutkan agenda penanaman pohon di halaman Kantor Wali Kota Baubau.
Laporan: Alyakin
