Satresnarkoba Polres Baubau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu

0
Satresnarkoba Polres Baubau Ringkus Tiga Terduga Pengedar Sabu
👁️ 35 dibaca
Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan (tengah), Kasat Narkoba Iptu Joni Arani (kiri) dan penyidik Satresnarkoba Aipda Ardiman (kanan), menunjukkan barang bukti saat konferensi pers. (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau berhasil mengamankan tiga pria berinisial NS (27), AR (26), dan FRM (20) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 20.05 Wita di Jalan Lakarambau, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Rino Asnan membenarkan penangkapan tersebut. Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani, S.H., M.H.

“Anggota opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat seorang pemuda yang sedang menunggu sesuatu di samping lorong bengkel yang berlokasi di Jalan Lakarambau, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau,” kata Iptu Rino Asnan dalam konferensi pers di aula Polres Baubau, Rabu (11/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian. Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap NS. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,28 gram.

Dari hasil pengembangan, barang haram itu diperoleh NS dari seseorang di lokasi yang sama. Sekitar pukul 21.10 Wita, petugas kembali melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya, yakni AR alias Jl dan FRM alias FH.

“Dari hasil penggeledahan terhadap AR dan FRM, ditemukan 29 sachet plastik bening yang terbungkus dalam satu kantong plastik warna hitam, diduga berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan, petugas turut didampingi masyarakat setempat dan Ketua RT guna memastikan transparansi dan keamanan. Sekitar pukul 21.55 Wita, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polres Baubau untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Joni Arani mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di wilayah Lipu, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari.

“Setelah dilakukan pengembangan, diketahui NS mendapatkan barang dari FRM. Saat dilakukan penangkapan di rumah FRM, yang bersangkutan sedang berada di dalam rumah. Barang bukti ditemukan di dalam kamar keluarga, tersimpan dalam kantong plastik,” jelasnya.

Penyidik Satresnarkoba, Aipda Ardiman, S.H., menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, ketiga terduga pelaku dinyatakan negatif menggunakan narkotika.

“Mereka mengaku mengedarkan sabu untuk mendapatkan uang membeli minuman keras (Miras). Hasil urine negatif sehingga diduga mereka berperan sebagai pengedar, bukan pengguna,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, NS mengaku awalnya ditawari pekerjaan oleh seseorang yang berada di Kendari melalui komunikasi telepon seluler. Ia dijanjikan upah Rp1 juta setiap berhasil menjual 10 gram sabu. Namun, sebelum menerima bayaran, sebagian barang telah lebih dulu diedarkan.

Adapun barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Baubau yakni 29 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 9,01 gram, 1 sachet sabu berat bruto 0,28 gram, 1 unit handphone Vivo warna hitam, 1 unit handphone Oppo warna biru, 1 unit timbangan digital, dan 1 unit motor Honda Beat warna hitam.

Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Baubau. Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Laporan: Alyakin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *