Polemik Rekrutmen P3K-PW di Baubau, LBH Pospera Kepton Surati, dan Minta Klarifikasi Wali Kota

0
Polemik Rekrutmen P3K-PW di Baubau, LBH Pospera Kepton Surati, dan Minta Klarifikasi Wali Kota
👁️ 139 dibaca
Ketua tim, Erwin Usman, S.H., CMLC, CLA. (kanan) bersama ketua LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar, S.H. (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepulauan Buton (Kepton) secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Baubau terkait polemik rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

Langkah tersebut ditempuh setelah LBH Pospera Kepton membuka posko pengaduan PPPK-PW sejak 13 hingga 22 Desember 2025. LBH Pospera Kepton menerima berbagai laporan dari para honorer, yang mempertanyakan sistem rekrutmen dan proses administrasi P3K-PW di lingkungan Pemkot Baubau.

Ketua LBH Pospera Kepton sekaligus kuasa hukum honorer P3K-PW Baubau, La Ode Samsu Umar menjelaskan, bahwa laporan yang masuk menunjukkan lemahnya penerapan prinsip keadilan (fairness) serta transparansi publik yang bermakna (meaningful public participation) dalam proses seleksi tersebut.

“Masalahnya bukan semata-mata lulus atau tidak lulus, tetapi bagaimana proses itu dijalankan secara adil, terbuka, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik,” ujar La Ode Samsu Umar, Selasa (23/12/2025).

Pengumuman kelulusan P3K-PW tertanggal 13 Desember 2025 melalui SK Nomor 800.1.2.2/7225/Setda yang ditandatangani Wali Kota Baubau. Tim kuasa hukum honorer P3K-PW menemukan adanya peserta yang dinyatakan lulus, namun diragukan telah memenuhi persyaratan magang minimal dua tahun berturut-turut atau terdaftar dalam basis data honorer Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemudian, penerapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB–ABK) yang dijadikan dasar kelulusan juga menjadi perhatian. Hingga kini, belum terdapat penjelasan terbuka kepada publik mengenai indikator penilaian, tahapan pelaksanaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas hasil ANJAB–ABK tersebut.

“Kelulusan peserta selalu dijustifikasi melalui mekanisme ANJAB–ABK yang dilakukan oleh tim Pemkot Baubau, namun proses dan indikatornya tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada publik,” terangnya.

Kuasa hukum honerer menilai, dokumen administratif berupa Surat Keterangan Kerja (SKK) dan absensi magang yang disusun secara manual sebagai dasar penerbitan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pimpinan OPD sangat rentan disalahgunakan.

“Kami menemukan indikasi adanya peserta yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal dengan pimpinan OPD penerbit SPTJM, seperti anak, suami, ipar, sahabat dekat, maupun kerabat keluarga lainnya,” katanya.

Dijelaskan, waktu kerja tim verifikasi yang dibentuk Pemkot Baubau terlalu singkat sehingga tidak cukup untuk menyerap informasi pembanding dari masyarakat luas. Selain itu, progres kerja tim tidak dipublikasikan secara rutin kepada publik sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip transparansi.

“Partisipasi publik yang bermakna seharusnya dibuka agar masyarakat dan pemangku kepentingan lain dapat ikut mengawasi serta menyampaikan informasi jika terdapat dugaan honorer tidak tercatat atau titipan pejabat. Di lapangan, ditemukan dugaan adanya peserta yang bahkan tidak mengikuti proses wawancara namun dinyatakan lolos,” ujarnya.

Ia juga menyoroti nasib ratusan honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun tidak dinyatakan lulus dalam seleksi P3K-PW. Diantaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sekitar 100 honorer, 105 kader BKKBN/PPKB, serta 29 honorer Satgas BPBD, termasuk mereka yang bertugas pada masa pandemi COVID-19.

Khusus pada BPBD, LBH Pospera Kepton mencatat adanya kejanggalan dalam pengumuman kelulusan P3K-PW, di mana ditemukan nama yang tidak pernah tercatat sebagai anggota satgas maupun menjalani masa magang, namun dinyatakan lulus. Penjelasan pemerintah daerah yang menyebut hal tersebut sebagai kesalahan sistem dinilai belum cukup tanpa adanya pertanggung jawaban yang jelas.

“Ini bukan tenaga dadakan. Banyak dari mereka telah mengabdi lebih dari satu dekade dan berkontribusi langsung dalam pelayanan publik, namun justru tersingkir oleh mekanisme yang tidak transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum LBH Pospera Kepton, Erwin Usman menegaskan, bahwa kesalahan sistem tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab.

“Sistem dijalankan oleh manusia. Jika ada kesalahan yang berdampak pada hak warga negara, maka harus ditelusuri dan harus ada pihak yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Sebagai langkah korektif, LBH Pospera Kepton meminta Pemkot Baubau mengkonsolidasikan kebijakan bersama DPRD, termasuk pengalokasian anggaran insentif bagi honorer tertentu melalui APBD 2026, serta membuka ruang koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

LBH Pospera kepton juga mendesak Wali Kota Baubau untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat sebagai bentuk keseriusan dalam melakukan koreksi serta perbaikan terhadap sistem rekrutmen P3K-PW.

“Kami siap berdiskusi langsung dengan Wali Kota Baubau untuk mencari solusi terbaik terkait dugaan honorer tidak tercatat dan titipan dalam pelaksanaan rekrutmen P3K-PW di Kota Baubau,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Selasa (16/12/2025) Tim Pengacara secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan ke Kepala Kejaksaan Negeri Baubau. LBH Pospera Kepton meminta pihak Kejari Baubau untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, progresif, dan serius atas kasus honorer TMS dan mempublikasikan secara periodik, transparan, dan terbuka terkait perkembangan penanganan kasusnya.

Surat tak hanya dilayangkan ke Wali Kota Baubau, Yusran Fahim tetapi ditembuskan ke KemenpanRB, Kepala BKN, Pimpinan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, dan Gubernur Sultra. Tujuannya
untuk mendapatkan perhatian serius, mengingat honorer yang lulus akan mendapatkan NIP/NI PPPK-PW dan digaji yang berasal dari anggaran negara.

Laporan: Alyakin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *