Pengadaan Lahan di Sulaa, Eks Kabag Tapen Angkat Bicara

0
Pengadaan Lahan di Sulaa, Eks Kabag Tapen Angkat Bicara
👁️ 118 dibaca
Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapen) Setda Kota Baubau, Drs. Muh Amaludin, M.Si, (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com – Pengadaan lahan di kawasan Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tahun 2016 lalu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sesuai prosedur. Lahan tersebut bertujuan untuk penambahan belanja modal.

Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapen) Setda Kota Baubau, Drs. Muh Amaludin, M.Si, menyatakan, proses pengadaan tanah dilakukan berdasarkan perencanaan dan kebutuhan pembangunan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

“Itu sudah terencana dan untuk kebutuhan pembangunan. Pemkot harus memiliki aset lebih dulu, karena kalau tidak ada ketersediaan lahan, akan repot saat dibutuhkan. Tidak bisa tiba masa tiba akal, semua harus direncanakan sejak awal dan sudah ada konsepnya,” kata Muh Amaludin ketika ditemui madingsultra.com di kantor Kesbangpol, Kamis (30/10/2025).

Sesuai aturan, kata dia, terdapat dua kategori pengadaan tanah, yaitu skala besar dan skala kecil. Untuk pengadaan tanah skala besar (di atas lima hektare) maka melibatkan banyak instansi.

Menurutnya, pengadaan lahan di kawasan Sulaa tergolong skala kecil sehingga cukup panitia kecil. Meskipun demikian, ia tetap bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan proses pengukuran dan luas lahan sesuai ketentuan, karena proses pengadaan tanah pemda harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

“Ada, BPN ikut hadir di lokasi. Kami tidak punya keahlian menentukan luas lahan. Sekali lagi, yang memiliki kompetensi, menentukan luas lahan itu hanya BPN, apalagi ini tanah pemerintah, harus tepat. Mereka juga mengeluarkan gambar batas-batas lahannya,” terangnya.

Selain dari pihak BPN dan Tapem, pemilik lahan juga ikut dalam peninjauan lokasi bersama jajaran terkait. Setelah mengetahui hasil pengukuran, Pemkot menyesuaikan luas lahan dengan anggaran yang tersedia.

Sebelum dilakukan proses pengadaan tanah, Amaludin mengaku, pemilik lahan, Musafir dan keluarganya terlebih dahulu datang menawarkan tanahnya. Namun, pemerintah tidak serta-merta menyetujui tawaran tersebut, sebab setiap pembelian lahan harus melalui proses dan verifikasi yang ketat.

“Pemilik lahan Musafir dan keluarganya datang memberikan informasi harga tanah disekitar wilayah tersebut dan sekitarnya. Tapi kami tidak serta-merta percaya. Kami minta dibuat surat pernyataan di atas materai dan lakukan penelusuran di lapangan, termasuk meneliti riwayat harga tanah di sekitar lokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amaludin menuturkan, meskipun pemerintah telah menyiapkan anggaran pembelian tanah, prosesnya tetap mengikuti aturan dan prinsip kehati-hatian serta pendokumentasian kegiatan.

“Jadi seperti itu pengadaannya. Kami tidak serta-merta percaya informasi, selalu melakukan penelusuran dan pengecekan lokasi, termasuk memastikan lahan tidak bermasalah. Semua tertuang dalam surat pernyataan hitam di atas putih bahwa lahan tidak bersengketa. Semua informasi tercatat, dan proses dilakukan sesuai prosedur. Bahkan harga yang diambilpun hasil dari proses negosiasi yang wajar,” jelasnya.

Menanggapi belum adanya sertifikat atas lahan dimaksud, ia menerangkan, bahwa pada masa jabatannya, masih banyak aset tanah milik pemerintah yang belum disertifikatkan sejak tahun-tahun sebelumnya. Karena itu, fokus utama Tapem saat itu adalah menertibkan aset-aset lama yang belum memiliki dokumen resmi.

“Fokus kerja kami waktu itu antara lain adalah menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah lama milik Pemkot, seperti kantor lurah, sekolah, dan puskesmas. Antara lain ada 17 puskesmas yang berhasil kami sertifikatkan,” ujarnya.

Menurut Amaludin, pensertifikatan aset tersebut dianggap prioritas dan sangat penting, sebab berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa bukan berarti mengabaikan aset lain, namun penataan aset lama menjadi langkah awal untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

“Karena itu sangat prinsip, menyangkut pelayanan dasar. Kalau lahan Sulaa ini mungkin baru muncul kemudian. Masih banyak aset lama yang berpotensi menimbulkan persoalan di masa depan, jadi kerja harus tetap berlanjut. Data sudah kami tinggalkan di Tapen untuk keberlanjutan proses sertifikasi. Seharusnya program sertifikasi tanah ini terus dilanjutkan,” tandasnya.

Laporan: Alyakin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *