Pemkot Baubau Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026


Baubau, madingsultra.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026/1447 Hijriah melalui Keputusan Wali Kota Baubau. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat di tengah kondisi harga bahan pokok yang tidak stabil di pasaran.
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan empat kategori pembayaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras. Untuk kualitas satu (beras premium) sebesar Rp16.000 per liter, kualitas dua Rp15.000 per liter, kualitas tiga Rp14.000 per liter, dan kualitas empat Rp13.000 per liter.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kota Baubau, La Ode Aswad, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kategori kualitas satu dapat diartikan sebagai beras premium atau beras dengan harga tertinggi di pasaran.
“Masyarakat bisa memilih sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari, misalnya beras SPHP. Memang harganya tidak selalu sama persis, tetapi pemerintah memayungi agar ada kepastian,” kata la Ode Aswad
ketika di temui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Rabu (04/03/2026).
Selain beras, pemkot Baubau membuka opsi pembayaran zakat menggunakan jagung. Meski saat ini mayoritas masyarakat tidak lagi mengonsumsi jagung sebagai makanan pokok namun pemerintah tetap memberikan ruang tersebut. Nilai jagung ditetapkan sebesar Rp8.000 per liter berdasarkan hasil survei harga.
“Penetapan harga beras dan jagung ini merupakan hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama teman-teman kecamatan, pemantauan di sejumlah pasar, serta bekerja sama dengan para KUA.” katanya.
Ia mengimbau para camat dan lurah untuk bersama-sama memantau pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran zakat di masjid-masjid. Di setiap masjid telah dibentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang bertugas menerima, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada yang berhak.
Secara ketentuan, satu jiwa wajib membayar zakat sebesar 3,5 liter bahan pokok. Jika menggunakan kualitas satu dengan harga Rp16.000 per liter, maka totalnya menjadi Rp56.000 per jiwa. Untuk jagung dengan harga Rp8.000 per liter, totalnya menjadi Rp28.000 per jiwa.
“Tentu adanya SK ini sudah ada kepastian, walaupun juga masih ada yang bayar zakat tradisional itu di kampung-kampung melalui orang tua, Tetapi dengan ini, masyarakat sudah bisa membayar zakat mulai kemarin dan saat ini,” katanya.
Tak hanya itu, dilingkungan kantor pemerintahan juga telah tersedia UPZ. Zakat yang terkumpul nantinya akan dikoordinasikan bersama Baznas untuk memastikan penyaluran tepat sasaran.
“UPZ sudah siap di masing-masing kecamatan dan kelurahan. Di masjid-masjid lingkungan, seluruh UPZ akan bertugas menerima, mengelola, dan menyalurkan zakat kepada para penerima yang berhak. Semoga zakat ini dapat membantu keluarga kita yang kurang mampu.” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
