Pembangunan “Privat” di Pesisir Lakeba Dipersoalkan, Sjafei Kahar: Pantai dan Laut Milik Negara


Baubau, madingsultra.com — Polemik pembangunan “privat” sektor pariwisata di kawasan pesisir Lakeba memantik perhatian publik. Pasalnya warga dan nelayan yang tergabung dalam MPS Lipu Morikana dan Labra kepton menolak perencanaan pembangunan PT Salaa Resort Permai dengan melakukan unjuk rasa di kantor Wali Kota Baubau, DPRD dan berakhir di Hotel Resort Salsa.
Menanggapi aksi demonstrasi yang menolak perencanaan pembangunan PT Salsa Resort Permai, H. LM. Sjafei Kahar, M.Si menganalogikan kegiatan tersebut dengan aktivitas penggalian atau bor minyak di laut. Bahwa kewenangan pengaturan pantai dan laut berada pada pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945,
“Bumi dan air yang terkandung didalamnya di kuasai oleh negara dan dimanfaatkan seluas luasnya untuk kemakmuran rakyat, negara yang atur, pantai, laut punya negara semua.” tegas Sjafei Kahar ketika ditemui sejumlah awak media, Senin (12/01/2026).
Menurutnya, penyampaian pendapat merupakan hak warga negara karena di atur undang- undang, namun pengaturan pantai dan laut berada dalam kewenangan negara melalui mekanisme pengelolaan pemerintah.
“Demonstrasi dan penyampaian pendapat itu hak warga negara dan tentu kita hormati. Tapi yang mengatur pantai dan laut adalah pemerintah,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai sepadan pantai sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 menetapkan jarak minimal 100 meter dari garis pasang tertinggi ke arah daratan. Namun, hingga kini ketentuan tersebut belum dilengkapi dengan pengaturan teknis pemanfaatan karena aturan turunan dari kementerian terkait belum diterbitkan.
“Provinsi dan kabupaten/kota yang punya pantai seharusnya paling lambat lima tahun setelah perpres itu terbit sudah membuat perda tentang sepadan pantai. Sampai sekarang belum, sehingga pemerintah daerah juga kesulitan,” ujarnya.

Mantan Bupati Buton dua periode itu menyatakan, bahwa lahan tersebut dibeli sejak tahun 2009. Pada saat itu, kawasan tersebut merupakan kebun kelapa serta tanaman pangan lainnya dengan kondisi medan yang sulit diakses karena pagar dan kontur tanah berbatu.
“Waktu kami beli itu kebun kelapa, kebun ubi, jagung. Saya sendiri susah masuk karena pagar dan kondisi lahan. Hambatan masyarakat sebenarnya ada di darat bagian atas bukan di wilayah pantai,” jelasnya.
Dalam perkembangannya, ia mengungkapkan, sebagian wilayah pesisir mengalami abrasi. Pada segmen tertentu sepanjang kurang lebih 100 meter, tanah perlahan terkikis sehingga pohon kelapa di tepi pantai tampak miring dan terancam tumbang.
“Setiap tahun tanah ini terkikis. Kelapa-kelapa di pinggir sudah miring seperti mau jatuh. Karena itu saya bangun talud,” ungkapnya.
Sebagian penolakan muncul akibat kesalahpahaman mengenai batas laut dan darat. Menurutnya, batas tersebut ditentukan berdasarkan rata-rata pasang tertinggi air laut yang merupakan konvensi internasional dan digunakan secara global.
“Batas laut dan darat itu rata-rata pasang tertinggi. Air pasang itu berbeda-beda tergantung posisi bulan dan bumi, makanya diambil rata-ratanya. Semua negara di dunia pakai rumus itu,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, dalam ketentuan mengenai sepadan pantai, kegiatan pembangunan tidak sepenuhnya dilarang sebab terdapat empat jenis kegiatan yang diperbolehkan, yakni pendidikan, penelitian, budaya, dan pariwisata.
“Kalau kawasan bakau, bisa 200 sampai 300 meter. Tetap dilihat kondisi pantainya. Tujuan utamanya itu perlindungan mangrove, bakau, dan hutan pantai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa hingga kini belum terdapat pengaturan teknis lanjutan sebagai acuan pelaksanaan di daerah. Kondisi ini menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan, khususnya di wilayah yang telah memiliki bangunan sebelumnya diantaranya, kawasan pesisir Sulaa, Batulo, dan Kadolomoko.
Disamping itu, PT Salaa Resort Permai telah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan telah dilanjutkan ke tingkat pemerintah pusat. Seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi, termasuk rencana pembangunan vila di atas air, restoran, dan kolam renang.
Kemudian, pembahasan teknis kembali dilakukan melalui pertemuan daring pada 29 Desember lalu setelah proses pengurusan yang dimulai sejak 2023, laporan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sultra dan penilaian akhir berada pada perwakilan kementerian melalui Balai Pengelolaan Pesisir dan Laut di Makassar.
Setelah itu, pihaknya ingin mensosialisasikan kepada masyarakat namun mendapat penolakan. Beredar pamflet yang menyebutkan adanya rencana penimbunan dan pemagaran, yang menurutnya tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sebenarnya.
“Kemarin kita sosialisasi, katanya mereka merusak pemandangan, merusak estetika kita hargai itu, pendapat itu benar, saya juga berpendapat begitu tetapi pembangunan itu tidak masuk yang dilarang oleh pemerintah.” katanya.
“Saya akui benar mengganggu sedikit pemandangan kita, mungkin estetika sudah tidak alami lagi, tetapi dalam aturan tidak ada larangan pemandangan,” tambahnya.
Terkait akses publik, Ia menegaskan, pantai tidak pernah ditutup atau dipagari. Masyarakat dan nelayan tetap diperbolehkan melintas dan beraktivitas seperti biasa, selama tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan.
“Tidak pernah kami pagari. Nelayan mau lewat, mau salat, silakan. Yang kami larang hanya penggunaan yang tidak semestinya,” pungkasnya.
Laporan: Alyakin
