Pedagang Pasar Wameo “Curhat”, DPRD Bakal Panggil Disperindak dan Kabag Hukum

0
Pedagang Pasar Wameo “Curhat”, DPRD Bakal Panggil Disperindak dan Kabag Hukum
👁️ 46 dibaca
Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri, bersama Wakil Ketua DPRD, Adriansyah Farmin, saat berdialog dan menerima aspirasi pedagang Pasar Wameo. (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau akan memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindak) dan Bagian Hukum terkait keluhan pedagang Pasar Wameo mengenai rencana kenaikan tarif sewa kios, khususnya di Blok D.

Ketua DPRD Baubau, Ardin Jufri, menegaskan bahwa pihaknya perlu memastikan apakah kenaikan tarif tersebut benar-benar merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

“Ada kontrak. Kita harus cari tahu apakah kenaikan ini sudah merujuk pada Perda atau tidak. Nah kalau Perdanya dianggap tidak rasional dan menjadi beban, berati perdanya yang harus kita evaluasi,” katanya Selasa (09/12/2025).

Dihadapan mahasiswa dan para pedagang, ia menyebutkan bahwa apabila pedagang merasa keberatan atas tingginya tarif yang ditetapkan Disperindak, maka hal pertama yang harus dipertanyakan adalah apakah nilai tersebut benar-benar merujuk Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sebab seluruh kebijakan harus berdasar pada aturan yang berlaku.

“Nah kalau aturan ini kemudian terbebani, inilah yang harus di kaji ulang, benar tidak terbebani masyrakat, saya yakin kondisi saat ini sedang tidak baik-baik, dan itu semua di rasakan pelaku usaha,” katanya.

Disisi lain, politikus Golkar itu menyinggung pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada tahun 2026 yang mencapai Rp 182 miliar. Kondisi ini diperkirakan akan berdampak pada stabilitas ekonomi di Kota Baubau.

Karena itu, setiap keputusan harus memiliki dasar aturan yang jelas, pihaknya tidak serta-merta menurunkan tarif tanpa landasan hukum. Pasalnya, penurunan tarif tampa dasar regulasi berpontensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi dirinya karena dianggap bertentangan dengan aturan.

“Artinya, tidak bisa kita egois, kita tanya dulu kenaikan tarif ini rujukannya, nah kalau dia merujuk perda nomor 1 tahun 2024 maka ini harus kita kaji ulang, kalau memang betul menjadi beban masyarakat atau pelaku usaha di blog D.” tegasnya.

Adanya persoalan kenaikan tarif sewa sebesar tiga juta per tahun atau naik Rp500 ribu, Secara personal, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada wali kota baubau, sebab ia menilai masih ada waktu untuk mendiskusikannya kembali dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.

“ini kita diskusikan lagi atas kenaikan tarif ini. Nanti kita coba agendakan dengan memanggil pemerintah terutama kabag hukum dan Disperindak, untuk menyampaikan apa yang mejadi keberatan bapak ibu sekalian.” tandasnya.

Pedagang Pasar Wameo, Yuliati, saat menyampaikan penjelasan terkait kondisi pasar Wameo. (Foto: Alyakin)

Perwakilan Aliansi Gemata, Agung Siradja mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan observasi lapangan di Pasar Wameo pada 4 Desember 2025. Ia menilai kenaikan retribusi kios sebesar Rp3 juta per tahun tidak sebanding dengan kondisi pasar.

“Kenaikan ini sangat signifikan. Situasi pasar tidak stabil, pembeli berkurang, pendapatan pedagang menurun. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menyebutkan bahwa tarif harus mempertimbangkan kemampuan pengguna jasa. Jangan karena ingin menaikkan PAD, pedagang yang dikuras,” ujarnya

Sementara itu, perwakilan pedagang Pasar Wameo, Yuliati mengatakan, bahwa anggota DPRD sebenarnya sudah mengetahui persoalan ini sejak lama. Beberapa bulan sebelumnya perwakilan pedagang telah datang menyampaikan keluhan, dan bahkan beberapa anggota DPRD sudah meninjau langsung kondisi di pasar wameo.

“Kami pedagang pasar wameo menolak kenaikan tarif sewa kios sebesar tiga juta pertahun, kondisi saat ini, kami sangat berat pak, kami ingin diturunkan, ini malah di naikan, masa kami yang di korbankan,” katanya.

Yuliati menjelaskan bahwa kontrak sewa kios lima tahunan berakhir pada Februari 2026. Selama ini mereka membayar sekitar Rp12,5 juta atau sekitar Rp2,5 juta per tahun. Namun tarif baru sebesar Rp3 juta per tahun mulai akan diberlakukan setelah kontrak berakhir.

“Dimana lagi kami menyuarakan aspirasi, kami datang di disperindag katanya bukan wewenang mereka, itu semua kuasa DPRD dan Wali Kota, terus kami ke DPRD solusinya apa, solusinya turunkan sewa kios pak,” katanya meneteskan air mata.

Pedagang baju itu menyampaikan bahwa selama ini para pedagang telah memberikan kontribusi bagi daerah, namun justru ditekan atau mendapat ancaman penyegelan kios apabila terlambat membayar sewa. Padahal, sebagian besar pedagang di Pasar Wameo berdagang dengan modal pinjaman bank melalui dana KUR serta memikirkan kewajiban membayar angsuran setiap bulan.

“Andaikan jualan laku pak, jangan tiga juta pertahun, lima sampai sepuluh juta pertahun kami bayar. kami sadar pak, Warga yang baik itu harus membayar pajak, tapi tinjau kembali, lihat kondisi para pedagang,” katanya.

Ia menegaskan bahwa tidak setiap hari barang dagangan laku terjual, bahkan selama satu hingga dua minggu mereka tidak mendapatkan pemasukan dan pulang dengan tangan kosong, sehingga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka terpakasa mengeluarkan uang dari tabungan.

tak sampai disni, keluhan para pedagang sudah sering disampaikan, bukan hanya tahun ini tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya dalam pertemuan di DPRD Kota Baubau.
“Kami disini datang tampa di pengeruhi siapa pun, murni dari hati kami, kemauan pedagang pasar wameo,” tutup.

Sebagai informasi, Aliansi Gemata bersama para pedagang menggelar aksi unjuk rasa. Setelah penyampaian orasi, anggota DPRD kemudian mengundang massa untuk berdialog. Aksi tersebut berlangsung aman dan dikawal dari aparat kepolisian.

laporan: Alyakin

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *