Paket Ganja 34,83 Gram Disergap Polisi di Baubau, Dipesan Lewat Instagram dari Medan

0
Paket Ganja 34,83 Gram Disergap Polisi di Baubau, Dipesan Lewat Instagram dari Medan
👁️ 37 dibaca
Kasi Humas Polres Baubau Iptu Rino Asnan (tengah), Kasat Narkoba Iptu Joni Arani (kiri) dan penyidik Satresnarkoba Aipda Ardiman (kanan), menunjukkan barang bukti saat konferensi pers. (Foto: Alyakin).

Baubau, madingsultra.com — Peredaran narkotika kembali terbongkar di Kota Baubau. Seorang pemuda berinisial MA (22) diringkus Satresnarkoba Polres Baubau saat hendak mengambil paket berisi ganja kering di Jalan Dayanu Ikhsanudin, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 12.55 Wita. Paket tersebut dibeli dari Medan melalui media sosial Instragram.

Kapolres Baubau AKBP Mayestika Hidayat, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Iptu Rino Asnan membenarkan penangkapan tersebut, dengan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya paket yang diduga berisi narkotika.

“Benar, Satresnarkoba Polres Baubau telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA (22) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan dilakukan setelah personel menerima informasi dan melakukan pengintaian di lokasi,” kata Iptu Rino Asnan dalam konferensi pers di aula polres Baubau, Rabu (11/2/2026).

Kasat Resnarkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani, S.H., M.H. mengungkapkan bahwa informasi diperoleh dari Bea Cukai Kendari terkait adanya pengiriman paket mencurigakan ke Baubau.

“Kami mendapat informasi dari Bea Cukai Kendari bahwa ada paket berisi ganja yang akan dikirim ke Kota Baubau. Dari situ kami lakukan koordinasi dengan pihak jasa pengiriman JNT dan melakukan pengawasan hingga pelaku datang mengambil paket tersebut,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik hitam yang di dalamnya terdapat sarung bantal warna merah muda bergambar kucing. Di dalamnya lagi tersimpan satu plastik bening berisi ganja kering dengan berat bruto 34,83 gram.

“Barang tersebut dipesan melalui media sosial Instagram dan dikirim dari Medan. Pelaku mengaku ganja itu untuk dipakai sendiri,” tegasnya.

Selain ganja, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo A15 warna biru, satu pembungkus paket JNT warna hitam, serta sarung bantal merah muda bermotif kucing sebagai barang bukti. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Baubau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan atau Pasal 127 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *