P3K-PW Baubau: Ketika Administrasi Mengalahkan Pengabdian

Oleh : Alyakin, SKM

-Dari isu administrasi ke ujian etika dan hukum publik
Baubau, madingsultra.com — Polemik PPPK Paruh Waktu (P3K-PW) di Kota Baubau tidak lahir dari ruang kosong karena jauh sebelum pengumuman resmi 13 Desember 2025 isu titipan dan tenaga siluman sudah beredar luas di kalangan honorer dan menjadi bisik panjang yang mencerminkan ketakutan kolektif tentang masa depan mereka yang telah bekerja bertahun tahun.
Desas desus itu bergerak dari kantor ke kantor OPD dari kelurahan hingga kecamatan. Nama nama yang jarang terlihat bekerja mulai dipertanyakan. Kegelisahan honorer lama menumpuk karena seleksi paruh waktu dipersepsikan sebagai pintu terakhir menuju pengakuan negara.
Pengumuman kelulusan justru membuka luka yang selama ini tersembunyi karena nama nama yang lolos mulai dicocokkan dengan realitas kerja di lapangan sehingga muncul pertanyaan keras tentang siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya hidup di atas kertas administrasi.
Situasi ini mendorong Lembaga Bantuan Hukum Pospera Kepulauan Buton mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Baubau. Sejak titik itu polemik tidak lagi bisa ditekan sebagai isu internal melainkan berubah menjadi persoalan hukum dan etika tata kelola pemerintahan daerah.
Laporan tersebut memuat dugaan adanya peserta yang tidak pernah bekerja sebagai honorer namun masuk dalam basis data bahkan disebut memanipulasi masa kerja sehingga seleksi yang seharusnya melindungi pengabdian justru dicurigai menjadi pintu masuk ketidakadilan.
Dugaan tidak berhenti di satu instansi karena penelusuran LBH juga menemukan kejanggalan di BPBD Kota Baubau di mana nama yang tidak pernah diusulkan oleh dinas justru muncul sebagai peserta yang dinyatakan lulus dalam formasi PPPK Paruh Waktu.
Di tengah derasnya tudingan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyampaikan bantahan. Pemkot menegaskan tidak ada honorer siluman dan menyebut polemik yang muncul bersumber dari kesalahan teknis sistem penginputan data bukan manipulasi sebagaimana berkembang di ruang publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Baubau La Ode Darus Salam menjelaskan bahwa tiga nama yang disorot pada formasi BPBD yakni Hastia, Hasina dan Rosida secara administratif memenuhi syarat dan terdaftar sebagai honorer resmi namun mengalami kesalahan penempatan saat pengumuman hasil seleksi.
Menurut penjelasan pemerintah seluruh dokumen verifikasi ketiga honorer tersebut memperoleh SPTJM dari lurah masing masing tercatat dalam basis data BKPSDM sehingga mereka disebut bukan tenaga fiktif melainkan honorer aktif yang selama ini bertugas di kelurahan.
Pemerintah juga mengakui adanya kekeliruan sistem lain seperti kesalahan pembacaan data akademik dalam pengumuman kelulusan. Kesalahan tersebut oleh Pemkot Baubau diklaim bersumber dari sistem penginputan data sehingga tidak dapat dimaknai sebagai manipulasi. BKPSDM kemudian diminta berkoordinasi dengan BKN untuk melakukan koreksi dan sinkronisasi data.
Pemkot menilai wajar apabila pimpinan BPBD tidak mengenali nama nama tersebut karena usulan administrasi berasal dari kelurahan dan SPTJM ditandatangani lurah bukan kepala BPBD sehingga terjadi kesenjangan informasi antar instansi.
Sikap bantahan administratif juga datang dari Kecamatan Bungi yang menegaskan bahwa honorer yang dipersoalkan tercatat aktif secara administratif dan memiliki SK resmi sehingga pihak kecamatan menyatakan tidak pernah melakukan manipulasi data masa kerja.
Namun bantahan administratif ini tetap menyisakan ruang tafsir karena perbedaan antara keabsahan dokumen dan persepsi kerja nyata di lapangan terus memperlebar jurang ketidak percayaan di kalangan honorer. LBH Pospera Kepulauan Buton menilai dalih kesalahan sistem tidak serta merta menghapus dugaan pelanggaran karena jika sistem keliru maka tanggung jawab tetap berada pada penyelenggara seleksi yang menyusun dan mengesahkan data.
Di titik inilah pemerintah kemudian mengajukan data resmi sebagai dasar penjelasan bahwa proses seleksi telah dilakukan secara terkontrol melalui mekanisme verifikasi internal.
BKPSDM Kota Baubau mencatat lebih dari dua ribu lima ratus tenaga honorer berada dalam basis data pemerintah daerah. Dari jumlah tersebut sebanyak seribu delapan ratus delapan puluh satu orang diusulkan ke Badan Kepegawaian Negara setelah melalui proses verifikasi tim gabungan lintas OPD.
Tim verifikator berjumlah sekitar dua puluh orang dibentuk melalui keputusan penjabat sekretaris daerah dengan melibatkan Inspektorat, Bappeda, BPKAD serta organisasi perangkat daerah. Verifikasi dilakukan selama dua puluh hari untuk menyesuaikan keabsahan data dan kebutuhan riil tiap OPD kecamatan dan kelurahan.
Pemerintah daerah menyatakan pengusulan P3K-PW harus mempertimbangkan kondisi fiskal karena belanja pegawai telah menyentuh angka tiga puluh persen sehingga seleksi tidak hanya soal kelayakan kerja tetapi juga daya tahan anggaran.
Di sisi lain pemerintah daerah dan DPRD Kota Baubau telah menyepakati penganggaran gaji bagi P3K-PW sebagai bentuk komitmen politik bahwa tenaga yang diusulkan dan disahkan negara tidak akan dibiarkan tanpa kepastian penghasilan.
Meski demikian data administratif dan kesepakatan anggaran ini belum sepenuhnya menjawab kegelisahan honorer di lapangan karena pertanyaan tentang keadilan proses tetap menggantung tanpa ruang klarifikasi publik yang memadai.
Atas dasar itulah LBH Pospera Kepulauan Buton secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Baubau sebagai peringatan institusional terhadap sistem rekrutmen P3K-PW yang dinilai bermasalah dan jauh dari prinsip keadilan publik.
Surat tersebut lahir setelah LBH membuka posko pengaduan sejak 13 hingga 22 Desember 2025 dan menerima berbagai laporan honorer yang mempertanyakan mekanisme seleksi serta proses administrasi yang dianggap tertutup dan sulit diawasi.
LBH menegaskan persoalan utama bukan semata siapa yang lulus atau tidak lulus melainkan bagaimana proses itu dijalankan karena seleksi aparatur negara seharusnya adil terbuka dan dapat di pertanggung jawabkan kepada publik.
Pengumuman kelulusan melalui SK Wali Kota Baubau justru memunculkan keraguan baru karena ditemukan peserta yang diragukan memenuhi syarat magang minimal dua tahun berturut turut.
Penerapan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB-ABK) yang selalu dijadikan dasar pembenar kelulusan juga menuai kritik karena indikator penilaian tahapan serta pihak yang bertanggung jawab atas hasilnya tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
Kondisi ini diperparah oleh penggunaan dokumen administratif manual seperti Surat Keterangan Kerja absensi dan SPTJM yang sangat bergantung pada integritas pimpinan OPD sehingga membuka ruang konflik kepentingan dan praktik titipan yang sulit dibuktikan secara kasat mata.
Waktu kerja tim verifikasi yang singkat turut dipersoalkan karena tidak memberi ruang partisipasi publik yang bermakna padahal keterlibatan masyarakat adalah benteng terakhir mencegah lolosnya honorer siluman.
Di lapangan bahkan muncul dugaan adanya peserta yang tidak mengikuti proses wawancara namun tetap dinyatakan lolos sebuah fakta yang jika terbukti menjadi tamparan keras bagi prinsip meritokrasi.
Hingga polemik membesar dan laporan hukum telah masuk ke kejaksaan belum pernah ada pertemuan resmi antara LBH Pospera Kepulauan Buton dan Wali Kota Baubau sehingga publik menilai pemerintah kota memilih diam di tengah kegelisahan honorer yang mempertaruhkan masa depan mereka.
Yang paling dirugikan dari situasi ini adalah honorer lama di berbagai OPD termasuk mereka yang bekerja di masa pandemi namun justru tersingkir oleh mekanisme seleksi yang tidak transparan dan sulit dipahami akal sehat.
Hingga kini Pemkot Baubau belum juga melantik P3K-PW sementara sejumlah daerah tetangga seperti Kabupaten Wakatobi, Buton dan Buton Selatan telah memberi kepastian sehingga keyakinan publik menguat bahwa persoalan ini bukan sekadar soal teknis administratif.
Polemik P3K-PW akhirnya menjadi cermin buram tata kelola kepegawaian daerah karena ketika administrasi mengalahkan kejujuran maka negara hadir bukan sebagai pelindung pengabdian melainkan sebagai mesin yang melanggengkan ketidakadilan.
