Mahasiswi Digasak di Hutan, Polisi Bekuk Pelaku di Kos


Baubau, madingsultra.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Baubau berhasil menangkap pelaku berinisial SL (25) di rumah kos wilayah kecamatan Betoambari. Ia diduga memperkosa mahasiswi berinisial AN (19) pada Jumat malam (28/11/2025) di sekitar hutan Jalan Dayanu Ikhsanuddin, Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.
Di hadapan insan pers, KBO Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Daniel STRK, memaparkan kronologi kejadian. Awalnya pelaku dan korban saling berkenalan melalui aplikasi percakapan OMI pada siang hari. Pada sore harinya, pelaku mengajak korban pergi diacara joget di Kabupaten Buton Selatan (Busel).
“Korban ingin pulang lebih dulu, sehingga mereka pulang bersama-sama. Dalam perjalanan, pelaku menghentikan motornya dan berpura-pura meminta izin untuk buang air kecil,” ungkap Daniel dalam konferensi pers, Kamis (04/12/2025).
Menurutnya, saat korban duduk di atas motor, pelaku kembali mendekat lalu mencium korban, memaksa meremas bagian sensitif tubuhnya. Korban hanya bisa menangis dan tidak mampu melawan karena merasa takut. Sementara pelaku terus meraba korban meski sempat ditepis, hingga akhirnya diduga memaksa membuka celana korban dan melakukan pemerkosaan.
“Korban sempat menepis, namun karena merasa takut, ia akhirnya pasrah dan terjadilah peristiwa itu. Aksi pelaku dilakukan di dalam hutan,” katanya.

Ia menambahkan, tidak ditemukan indikasi perencanaan sebelum kejadian. Namun, pelaku dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Usai kejadian, pelaku mengantar korban pulang. Atas peristiwa itu, korban kini mengalami trauma.
“Untuk kondisi korban saat ini, benar bahwa ia masih mengalami trauma. Kami memiliki tugas untuk membantu mengurangi trauma tersebut melalui unit TPA dengan mengagendakan sesi konsultasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban, atau siapa pun yang membutuhkan pendampingan.” katanya.
korban akhirnya mengadukan kejadian tersebut di polres Baubau, dan laporannya tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/254/XI/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 29 November 2025.”
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHPidana tentang tindak pidana pemerkosaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun, dan barang bukti yang diamankan celana dan baju. Kini pelaku ditahan di Polres Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Baubau, Rino Asnan SH mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui media sosial. Masyarakat diminta untuk tidak mudah mengikuti ajakan dari orang yang baru dikenal, termasuk menghindari bertemu langsung tanpa memastikan keamanan.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Baubau. Agar Kota Baubau tetap dalam kondisi aman, kami juga sangat berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” tandasnya.
Laporan: Alyakin
