LBH Pospera Resmi Laporkan Dugaan Manipulasi Data Honorer ke Kejari Baubau


Baubau, madingsultra.com — Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) secara resmi melaporkan dugaan ketidaksesuaian dalam hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Selasa (16/12/2025).
Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tenaga honorer, Erwin Usman SH CMLC CLA bersama La Ode Samsu Umar, S.H dan diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Abdul Kadir Sangadji, S.H.
Kuasa hukum tenaga honorer, La Ode Samsu Umar SH mengatakan ditemukan dugaan ketidaksesuaian dengan keputusan menteri PAN-RB terkait nama-nama yang lulus seleksi PPPK paruh waktu 2025.
“Terdapat indikasi dugaan yang kami ditemukan, berupa adanya nama yang tidak pernah bekerja sebagai Honorer namun masuk pendataan dalam data based dan memanipulasi masa kerja, yang terdapat pada Kantor Kecamatan Bungi yang bernama Ibink Suhfien dan La Ode Muhamad Rusdin.” ungkapnya.
Selain itu, Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 hingga 12.30 wita, tim Kuasa Hukum honorer melakukan audiensi di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau bersama Kepala BPBD, La Ode Muslimin Hibali.
“Dari hasil audiensi tersebut ditemukan ada tiga nama yang bukan merupakan usulan honorer dari dinas BPBD Kota Baubau, namun diluluskan namanya dan masuk dalam formasi honorer dinas BPBD. Ketiga nama itu yaitu bernama Hastia, Hasniah dan Rosidah” katanya.
Ia menegaskan, apabila ke depan ditemukan indikasi tindak pidana maupun penyalahgunaan wewenang, maka harus dikenakan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dengan adanya laporan ini, pihak kejaksaan memanggil para pihak yang terlibat kasus ini.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Abdul Kadir Sangadji, S.H mengatakan
LBH Pospera ingin memberikan
bantuan struktural kepada pihak yang tidak diluluskan dalam seleksi.
“Laporan yang kami terima ini tentunya akan kami pelajari dengan melakukan pencarian data serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), sehingga penanganannya dilakukan secara proporsional,” katanya.
Apabila ditemukan kelalaian administrasi, pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran hukum “Kami melakukan kajian analisis yuridis berdasarkan pul data, pul baket itu. Kami akan memanggil pihak- pihak terkait untuk dimintai keterangannya” tandasnya.
Sebagai informasi, pada 13 Desember 2025 telah keluar pengumuman berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1312 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13225/BSI.01.01/SD/K/2025 tentang oenyampaian daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu.
Laporan: Alyakin
