Kejari Baubau Luruskan Klaim Pendampingan RSUD Palagimata, Edukasi Prosedur Hukum dan Transparansi Proyek


Baubau, madingsultra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menegaskan pentingnya memahami prosedur pendampingan hukum secara tepat dalam setiap kegiatan pembangunan pemerintah daerah (Pemda).
Penegasan ini menyusul adanya informasi publik terkait proyek renovasi ruang operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Baubau yang disebut telah didampingi oleh Kejaksaan, padahal prosesnya masih dalam tahap permohonan awal.
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Nova Aulia Pagar Alam, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Abdul Kadir Sangadji, S.H., M.H., saat ditemui madingsultra.com di ruang kerjanya, Jumat (24/10/2025).
Dalam pertemuan itu, keduanya menjelaskan mekanisme pendampingan hukum serta menekankan pentingnya prinsip transparansi dan tata kelola administrasi sebelum pendampingan resmi diterbitkan.
Belum Ada Pendampingan, Baru Surat Permohonan
Nova Aulia menjelaskan, hingga saat ini Kejaksaan baru menerima surat permohonan pendampingan dari pihak RSUD Palagimata. Proses tersebut belum dapat dikategorikan sebagai pendampingan hukum karena masih menunggu tahapan pemaparan dan telaah awal.
“Kalau saya tidak salah, Kamis (23/10/2025) kami baru menerima surat pengajuan permohonan pendampingan hukum. Tapi surat dari pemohon itu tidak serta merta berarti langsung kami dampingi, karena masih ada prosesnya,” terang Nova Aulia.
Menurutnya, Kejaksaan akan terlebih dahulu mengundang pihak RSUD untuk melakukan pemaparan kegiatan, progres pekerjaan, serta kendala yang dihadapi di lapangan. Dari situ, barulah Ia menilai apakah pendampingan hukum diperlukan atau tidak.
“Setelah pemaparan, kami telaah dulu. Kalau memang perlu, baru kami lakukan pendampingan hukum. Jadi, sampai saat ini belum ada pendampingan apapun kepada RSUD,” tegasnya.
Pendampingan Belum Terbit, Klaim Tidak Tepat
Menanggapi klaim bahwa proyek renovasi RSUD senilai sekitar Rp2,5 miliar telah didampingi Kejaksaan, Nova menegaskan hal itu belum benar.
“Belum, karena kalau pendampingan sudah kami lakukan, pasti ada surat pendampingan yang diterbitkan. Sekarang belum ada,” ujarnya menegaskan.
Terkait anggapan bahwa penggunaan nama Kejaksaan tanpa dasar hukum bisa dianggap penyalahgunaan legitimasi, Nova memilih untuk bersikap bijak.
“Saya tidak berpikir sejauh itu. Mungkin pihak RSUD belum memahami proses pendampingan. Bisa jadi mereka beranggapan, bila sudah bersurat berarti sudah didampingi, padahal tidak seperti itu prosedurnya,” katanya.
Ia menambahkan, selama ini RSUD Palagimata memang baru pertama kali mengajukan permohonan pendampingan ke Kejaksaan, sehingga kemungkinan ada kekeliruan pemahaman.
Kejaksaan Tegaskan Prinsip Preventif dan Administratif
Lebih jauh, Nova menjelaskan bahwa pendampingan hukum bersifat preventif dan fokus pada aspek administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi, bukan pada teknis pekerjaan proyek.
“Pendampingan ini bentuk jasa layanan bidang perdata dan tata usaha negara. Kami hanya menilai dari sisi administrasi, laporan harian, bulanan, kelengkapan dokumen, dan regulasi. Kami tidak masuk pada teknis pekerjaan atau kualitasnya,” jelasnya.
Menurutnya, pendampingan bisa dilakukan sebelum atau setelah kegiatan berjalan, dengan pendekatan berbeda. Namun tetap harus diawali dengan kelengkapan laporan dan permohonan resmi.
“Kalau proyek sudah berjalan, pendampingan bisa saja dilakukan, asal seluruh administrasi dan laporan lengkap. Kalau laporan tidak diberikan, ya untuk apa kami dampingi,” tambahnya.
Ada Indikator Evaluasi, Pendampingan Bisa Dihentikan
Nova juga memaparkan bahwa Kejaksaan memiliki indikator evaluasi dalam setiap pendampingan hukum. Jika instansi yang didampingi tidak memenuhi kewajiban administratif, Kejaksaan dapat menghentikan pendampingan tersebut.
“Kami biasanya minta semua laporannya harian, bulanan, hingga laporan progres. Kalau kami minta tapi tidak diberikan atau prosesnya terlalu lama, kami anggap instansi itu tidak serius. Dalam kondisi seperti itu, kami bisa memutuskan pendampingan,” jelasnya.
Ia menyatakan, keputusan itu bukan bentuk sanksi, melainkan upaya menjaga profesionalitas Kejaksaan agar pendampingan benar-benar berjalan sesuai tujuan. “Pendampingan kami lihat dari sisi administrasi. Kalau tidak diberikan administrasinya, berarti tidak butuh pendampingan,” ujarnya.
Papan Proyek Adalah Bentuk Transparansi Publik
Menanggapi temuan media di lapangan yang menyebut proyek RSUD tidak menampilkan papan proyek, Nova menegaskan bahwa hal itu merupakan bagian penting dari prinsip keterbukaan informasi publik.
“Papan proyek itu wajib. Itu salah satu bentuk transparansi agar masyarakat tahu kegiatan apa yang sedang dilaksanakan. Pengawasan bukan hanya hak aparat penegak hukum, tapi juga masyarakat dan organisasi kemasyarakatan,” jelasnya.
Selain nilai transparansi, kata dia, papan proyek juga memberi pemahaman kepada masyarakat tentang kegiatan pembangunan yang sedang berlangsung.
Akan Undang RSUD untuk Klarifikasi
Terkait adanya klaim pendampingan yang belum sesuai fakta, Kejari Baubau berencana mengundang pihak RSUD Palagimata untuk memberikan penjelasan resmi.
“Kami akan ada agenda mengundang mereka untuk pemaparan, berdasarkan surat permohonan yang sudah masuk. Mungkin mereka belum tahu kalau bersurat saja belum berarti sudah didampingi,” kata Nova.
Kejaksaan Bukan Bemper Proyek, Tapi Penjaga Integritas
Ia menegaskan, peran Kejaksaan dalam pendampingan hukum bukan sebagai tameng atau “bemper” bagi proyek pemerintah, melainkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah terjadinya penyimpangan.
“Kadang pendampingan ini disalahartikan seolah Kejaksaan jadi bemper. Padahal tidak. Kalau dalam pendampingan kami temukan indikasi penyimpangan atau korupsi, bisa kami teruskan ke bidang intelijen atau pidana khusus untuk ditindaklanjuti,” ujarnya menegaskan.
Dorong Transparansi dan Partisipasi Publik
Nova Aulia juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi proyek-proyek daerah.
“Pencegahan korupsi tidak hanya tugas aparat penegak hukum. Masyarakat dan media juga punya hak untuk ikut mengawasi. Semakin banyak yang mengawasi, semakin baik kualitas pekerjaan,” tutupnya.
Kendati demikian, Kejaksaan Negeri Baubau menunjukkan komitmennya untuk tetap profesional dan terbuka, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan setiap proses pendampingan hukum berjalan sesuai koridor aturan dan prinsip transparansi.
Laporan: Alyakin
