Kasus Pencurian di Hotel Adi Guna Berujung Sorotan Internal Polri

0
Kasus Pencurian di Hotel Adi Guna Berujung Sorotan Internal Polri
👁️ 44 dibaca

 

– Temuan Itwasda dan Propam Ungkap Dugaan Pelanggaran Prosedur hingga Pengelolaan Barang Bukti

Baubau, madingsultra.com – Kasus dugaan pencurian di Hotel Adi Guna berkembang menjadi sorotan internal kepolisian. Sejumlah dokumen mengungkap indikasi pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga pengelolaan barang bukti.

Perkara ini dilaporkan oleh Ahmad Fadil Mainaka, anak dari korban pasangan lanjut usia yang mengalami kerugian besar akibat pencurian di Hotel Adi Guna, Jln Mawar, Kelurahan Kodolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, ke Polres Baubau pada akhir Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 04.30 wita. Saat itu, ruangan dalam kondisi kosong karena orang tua Ahmad Fadil pergi melaksanakan salat subuh.

Berdasarkan laporan, barang yang hilang meliputi uang tunai Rp10.000.000 rupiah, perhiasan emas sekitar 360 gram, satu buah berlian, satu set perhiasan mutiara, dua bilyet deposito serta satu unit telepon genggam. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai sekitar Rp1,7 miliar.

Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Baubau dengan nomor LP/B/285/XII/2025/SPKT/Polres Baubau/Polda Sultra, yang menjadi dasar awal dimulainya proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.

Penanganan awal dilakukan oleh tim opsnal Satreskrim Polres Baubau dengan mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi berinisial AN, SM, dan LI.

Guna mengungkap perkara, pengembangan penyelidikan mengarah ke luar daerah, yakni Makassar, terkait dugaan peredaran barang hasil pencurian.

Sorotan Internal dan Temuan Dokumen

Berdasarkan dokumen hasil klarifikasi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulawesi Tenggara Nomor B/121/III/WAS.2.4./2026/Itwasda tertanggal 13 Maret 2026, disebutkan adanya temuan dalam proses penanganan perkara tersebut.

Pada Jumat, 2 Januari 2026 inisial Aiptu Aw sekitar Pukul 20.31 Wita menelepon Pelapor. Ahmad Fadil Mainaka untuk meminta bantuan biaya operasional ke kota Makassar dalam rangka menangkap terduga pelaku AA. Pelapor kemudian memberikan Rp10.000.000 rupiah.

Selanjutnya, pada 10 Januari 2026 sekitar Pukul 21.30 Wita Tim Opsnal Satreskrim Polres Baubau bersama dengan Tim Jatanras Polrestabes Makassar berhasil mengamankan terduga pelaku Inisial AA di salah satu penginapan di kota Makasar.

Pada 12 Januari 2026, terduga pelaku beserta barang bukti berupa emas yang telah dijual dan dilebur dibawa ke Polres Baubau untuk proses penanganan lebih lanjut.

Dalam dokumen, disebutkan bahwa penanganan laporan polisi diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai tahapan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri.

Nama mantan Kasatreskrim Polres Baubau berinisial RMSB tercantum bersama sejumlah anggota opsnal lainnya, yakni Aiptu AW, Aipda T, Brigadir LRSA, Brigadir LIM, Bripda MRDS, dan Bripda SM.

Itwasda merekomendasikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Selain itu, terdapat catatan mengenai satu item barang bukti berupa kalung perak yang dilaporkan tidak tercatat dalam daftar barang bukti.

Dokumen tersebut juga mencatat hasil pemeriksaan kadar emas, di mana sebagian barang yang telah dilebur mengalami penurunan kadar.

Lebih lanjut, disebutkan adanya dugaan tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam proses penanganan perkara, yang menjadi bagian dari pemeriksaan internal.

Hasil Penyelidikan Propam

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Nomor B/153/III/HUK.12/2026/Bidpropam tertanggal 26 Maret 2026, Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara menyatakan telah menemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan sejumlah anggota tim opsnal Satreskrim Polres Baubau, di antaranya Inisial Aiptu AW, Aipda TF, Brigpol IM, Brigpol RS, Bripda MR, dan Bripda SM.

Dalam dokumen itu disebutkan, dugaan pelanggaran berupa tindakan penegakan hukum yang tidak sesuai ketentuan, antara lain melakukan penyelidikan secara tidak prosedural, menghilangkan atau merekayasa barang bukti, serta meminta sejumlah uang kepada pihak yang berkepentingan dalam perkara, termasuk pelapor.

Selanjutnya, penanganan terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan melalui pemeriksaan kode etik profesi Polri oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Sultra

Ahmad Fadil Mainaka menyampaikan bahwa hingga saat ini ia menilai proses penanganan perkara belum memberikan kepastian hukum.

“Sejak awal kami berharap ada kepastian hukum yang jelas, tetapi sampai sekarang prosesnya belum memberikan kejelasan,” kata Ahmad Fadil saat dikonfirmasi madingsultra.com di salah satu tempat di Kota Baubau, Kamis (2/4/2026).

Ia juga menyebut bahwa proses yang berjalan dirasakan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Yang kami rasakan bukan hanya lambat, tetapi seperti ada ketidakjelasan,” katanya.

Fadil juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku berinisial AA sempat diamankan oleh aparat di Makassar. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan dan masih berada di luar tahanan dengan status wajib lapor.

“Pelaku ini sempat diamankan dan diperiksa, tapi sampai sekarang masih bebas,” ungkapnya.

Pelapor juga menyampaikan bahwa persoalan ini akan diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai bagian dari upaya mencari kejelasan atas penanganan perkara yang dilaporkan.

“Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang,” ujarnya.

Sejumlah temuan dalam dokumen internal kepolisian serta perkembangan penanganan perkara hingga saat ini turut menjadi perhatian publik di Kota Baubau.

Publik masih menunggu perkembangan lanjutan dari penanganan perkara tersebut, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran yang telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *