Jalan Lingkar Baubau Retak, Hukum di Sultra Ikut Retak

Catatan: Alyakin

Angin panas menyapu Jalan Lingkar Baubau. Aspal hitam terkelupas di beberapa titik, sebagian ambruk, meninggalkan tebing kecil di sisi jalan seperti luka yang belum diobati. Rumput liar tumbuh dari celah-celah aspal, seolah menjadi perban murahan yang menutupi borok proyek bernilai miliaran rupiah.
Proyek besar ini menelan anggaran sekitar Rp160 miliar dari pinjaman daerah. Empat perusahaan besar membagi kue pekerjaan itu, PT Merah Putih Alam Lestari di ruas SorawolioâBukit Asri senilai Rp39,1 miliar, PT Garungga Cipta Pratama di ruas BungiâSorawolio Rp43,8 miliar, PT Mahardika Permata Mandiri di ruas WabaroboâBatu Popi Rp41,6 miliar, dan PT Meutia Segar di ruas Bukit AsriâBatu Popi Rp40,4 miliar. Empat nama besar, empat ruas jalan, satu cerita yang sama “retak”.
Dua tahun lalu, Polda Sultra sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/257.a/VIII/2023 atas dugaan korupsi proyek ini. Tapi hingga kini, publik hanya mendengar dengung jangkrik. Tidak ada tersangka, tidak ada hasil penyidikan. Jalan retak, hukum ikut tidur.
Warga mulai kehilangan sabar. Helios, pengendara motor asal Baadia, mengaku ngeri melewati ruas yang retak parah. âKalau hujan deras, saya tidak berani lewat. Aspalnya pecah dan bisa longsor,â ujarnya lirih. Di sisi lain, pengendara dari Sorawolio mengaku tak bisa lagi menggunakan jalan itu menuju RSUD. Infrastruktur yang mestinya menyambung kehidupan, kini malah memutus harapan.

Kadis PUPR Baubau, Abdul Karim, tidak menampik bahwa proyek ini bermasalah . Ia mengungkapkan, BPK tidak memeriksa dua ruas pekerjaan yang dikerjakan oleh PT Merah Putih Alam Lestari dan PT Meutia Segar karena ditemukan ketidaksesuaian. âWaktu itu rekomendasi BPK jelas, lakukan perbaikan. Kami menahan dana retensi agar penyedia memperbaiki kerusakan,â ujarnya.
Namun setelah perbaikan dinyatakan tuntas oleh Inspektorat, hanya butuh enam bulan sebelum jalan kembali retak. Masa pemeliharaan proyek memang hanya enam bulan, dan celakanya, kerusakan muncul tepat setelah masa itu berakhir. Seolah jalan menunggu jam kontrak berhenti berdetak untuk kembali pecah. Alasannya pun klasik: faktor alam. âPenyedia sudah sesuai kontrak, masa pemeliharaan selesai,â ujar Karim dengan nada pasrah seakan sudah hafal naskah pembelaan yang sering dipakai untuk menutup kegagalan proyek.

Dalih alam memang mudah, tapi publik tahu bahwa keretakan jalan bukan hanya karena hujan. Hujan turun di banyak tempat, tapi hanya di sini aspal cepat menyerah. Yang bocor mungkin bukan langit, melainkan sistem pengawasan yang longgar. Retakan di jalan seolah memantulkan retakan dalam komitmen atas nama pembangunan.
BPK mencatat kekurangan volume pekerjaan dan potensi kerugian negara miliaran rupiah. Dua di antaranya cukup menonjol, PT Mahardika Permata Mandiri dengan kekurangan sekitar Rp2,23 miliar, dan PT Garungga Cipta Pratama sekitar Rp1,99 miliar. Kerugian itu telah ditindaklanjuti, tapi publik tahu, angka di atas kertas tidak pernah bisa menutup lubang di jalan yang nyata.
Dalih bahwa âkerugian negara sudah dikembalikanâ juga tak bisa menjadi alasan cuci tangan. Pasal 4 UU Tipikor tegas menyebut, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana korupsi. Jika hukum berhenti di meja pengembalian, maka itu bukan penegakan hukum, itu kompromi.
Ironisnya, dua tahun sejak surat penyelidikan terbit, tidak ada satu pun aparat penegak hukum (APH) yang berani bicara terbuka. Hukum seolah kehilangan suara, seolah ikut mengeras seperti aspal yang pecah di bawah terik.

Kejaksaan Negeri Baubau lebih dulu menarik diri dari pendampingan proyek ini. Mereka menegaskan tidak ingin menjadi âbemperâ bagi proyek pemerintah. Pendampingan hukum, menurut mereka, bersifat preventif, bukan tameng bagi pekerjaan yang berpotensi bermasalah. Di antara proyek yang sempat mendapat pendampingan itu terdapat paket peningkatan jalan lingkar yang dikerjakan oleh PT. Meutia Segar dan PT. Merah Putih Alam Lestari, dua dari empat perusahaan pelaksana yang menang tender senilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Namun setelah kejaksaan mundur, pengawasan teknis seolah kehilangan bayangan hukum. Hukum seperti pergi berlibur, meninggalkan proyek besar itu berjalan sendiri di atas aspal yang kini kembali retak. Kini publik bertanya-tanya, apakah aparat hukum sedang bekerja diam-diam, atau justru benar-benar diam? Karena dalam dunia hukum, diam bukan netral. Diam adalah sikap.
Demonstrasi demi demonstrasi sudah bergema. FPKI, JGN Sultra, dan Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra menuntut Kejati dan Polda untuk segera menetapkan tersangka. Mereka menuding adanya manipulasi volume dan spesifikasi yang tidak sesuai kontrak. Tapi semua itu berhenti di udara, seperti suara rakyat yang hilang ditelan angin proyek.

Pemerintah berencana memperbaiki ruas itu kembali pada 2026, jika anggaran memungkinkan. Janji baru di atas janji lama yang belum ditepati. Sementara itu, warga tetap melintas di jalan berlubang yang seharusnya sudah mulus dua tahun lalu.
Proyek jalan lingkar ini kini berubah makna. Ia bukan lagi simbol pembangunan, tapi monumen dari sistem yang gagal. Di antara retakan aspal itu, rakyat membaca puisi getir tentang keadilan yang tertidur di atas dokumen kontrak.
Jalan Lingkar Baubau bukan sekadar jalan rusak. ia adalah metafora dari negara kecil di mana hukum bisa berhenti di tengah perjalanan. Ketika proyek senilai ratusan miliar tidak bisa menghasilkan satu kilometer yang layak, maka yang rusak bukan lagi jalan, tapi logika keadilan itu sendiri.
Aparat hukum boleh diam, tapi rakyat tidak. Karena setiap kali roda motor melindas retakan, ada pertanyaan yang bergetar di hati warga, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?
Dan jika keheningan ini terus dipelihara, publik akan menafsirkan diam itu sebagai keberpihakan. Hukum bukan lagi pelindung rakyat, tapi pelindung kepentingan.
Dua tahun sudah hukum mati suri. Jalan tetap retak. Kepercayaan publik ikut ambruk. Dan kalau ini dibiarkan terus, yang akan hancur bukan hanya aspal di Jalan Lingkar Baubau, melainkan fondasi keadilan di Sulawesi Tenggara itu sendiri.
Catatan: Tulisan ini merupakan opini wartawan yang disusun berdasarkan dokumen publik dan hasil wawancara. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan.
