Inspektorat Baubau: APH Warning ASN, Gratifikasi Cikal Bakal Tipikor

0
Inspektorat Baubau: APH Warning ASN, Gratifikasi Cikal Bakal Tipikor
👁️ 67 dibaca
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Baubau, LM Arsal (Foto:Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Aparat Penegak Hukum (APH) memberi peringatan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait praktik gratifikasi yang dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi (Tipikor).

Peringatan itu disampaikan dalam forum penandatanganan berita acara pertemuan, penyampaian Piagam Audit Intern, dan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat Baubau di Aula Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (02/11/2025).

Dikonfirmasi madingsultra.com, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Baubau, LM Arsal mengatakan, pihak kejaksaan maupun kepolisian menyampaikan pentingnya pencegahan sejak dini terhadap praktik gratifikasi di kalangan ASN.

“APH memberikan warning kepada kami, ASN Pemkot Baubau, untuk tidak melakukan gratifikasi yang merupakan cikal bakal dari Tipikor,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak Kejaksaan dan Kepolisian tidak menginginkan adanya pejabat di lingkup Pemkot Baubau yang berhadapan dengan hukum akibat praktik gratifikasi.

“Kalau sudah berhadapan dengan APH, berarti berhadapan dengan hukum. Kalau berhadapan dengan sanksi hukum, berarti penjara. Itu yang tidak dikehendaki APH,” katanya.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kasi Intel Kejari Baubau Abdul Kadir Sangadji SH MH serta Kasubsi Penyuluhan Hukum Polres baubau, Aiptu Muliadi, SH, dengan sasaran para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga direktur instansi terkait.

“Sasaran kami itu para camat, kepala OPD, para lurah, dan direktur. Gratifikasi ini cikal bakal Tipikor, berawal dari pemberian atau gratifikasi,” ujarnya.

Lanjutnya, gratifikasi yang mengarah pada suap sudah pasti menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Karena itu, pendeteksian dini menjadi langkah penting agar OPD, camat, dan lurah tidak terjerat kasus Tipikor melalui praktik pemberian yang tidak sah.

Disamping itu, Inspektorat menggelar forum sosialisasi guna menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi.

“Antusiasnya lebih kepada bagaimana mereka sebagai pengguna anggaran di daerah diharapkan tidak bermain pada ruang yang masuk Tipikor,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada para kepala OPD, Camat dan lurah agar dalam pengelolaan anggaran, mulai dari proses, pelaksanaan, hingga pertanggung jawaban, dilakukan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap pengelolaan anggaran pada instansi masing-masing dari sisi proses dan pelaksanaannya sampai pertanggung jawaban itu adalah sesuai regulasi dan peraturan perundangan undangan. Supaya tidak mengarah pada Tipikor .” pungkasnya.

Informasi tambahan, forum penandatanganan berita acara pertemuan, penyampaian Piagam Audit Intern, dan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang digelar Inspektorat Baubau dibuka resmi oleh Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *