Imbalan Rp1,5 Juta, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau

0
Imbalan Rp1,5 Juta, Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Baubau
👁️ 83 dibaca
Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan (tengah), didampingi Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani (kanan), menampilkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Baubau. (Foto: Alyakin)

Baubau, madingsultra.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial VRR (27). Penangkapan dilakukan pada Jumat, 09 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Baidi Abri, Kelurahan Bukit Walio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau AKBP.Mayestika Hidayat,SIK,MH melalui kasi Humas, Iptu Rino Asnan, membenarkan bahwa Satresnarkoba polres Baubau telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan di pimpin langsung oleh Kasat Resndrkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani, SH., M.H.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat sekitar Pukul 13.40 Wita bahwa terdapat seorang pemuda yang sedang mencari sesuatu di samping fondasi rumah warga,” ungkap Iptu Rino Asnan dalam konferensi pers di aula polres Baubau, Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan informasi dari warga, kata dia, personel melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap terduga pelaku sekitar pukul 14.00 Wita. Penggeledahan badan dilakukan dengan disaksikan masyarakat setempat dan Ketua RT. Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WITA, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Polres Baubau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan pemantauan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 13.40 WITA, kami bersama anggota bersiaga di lokasi. Kemudian muncul seorang pemuda berinisial VRR yang masuk ke lorong, memarkir kendaraannya, lalu menuju ke belakang rumah warga dan terlihat sedang menggali tanah,” katanya.

Saat terduga pelaku sedang menggali tanah, petugas langsung melakukan penyergapan dan menanyakan aktivitas yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan awal dan komunikasi melalui telepon genggam, diketahui bahwa terduga pelaku diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di lokasi tersebut.

“Setelah kami amankan, terduga pelaku diminta membuka barang yang diambilnya. Dari situ ditemukan satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya berisi 60 sachet pipet plastik merah yang diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Joni Arani menyebutkan, berdasarkan hasil penimbangan di Polres Baubau, total berat sabu yang diamankan mencapai 17,02 gram. Kasus tersebut tidak berkaitan dengan perkara narkotika lain yang sebelumnya ditangani dan merupakan kali ketiga terduga pelaku melakukan peredaran sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, jaringan narkoba ini dikendalikan dari Lapas Kendari oleh seseorang berinisial A. Komunikasi dilakukan melalui telepon genggam, sehingga kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, terduga pelaku mengaku melakukan peredaran narkotika karena faktor ekonomi. Dalam aksinya, pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk mengedarkan 60 sachet sabu, namun uang tersebut belum sempat diterima.

“Terduga pelaku mengaku sudah dua kali mengedarkan sabu, dan ini yang ketiga kalinya hingga berhasil kami amankan berkat informasi dari masyarakat,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang di amankan Sat Resndrkoba Polres Baubau yakni 60 sachet pipet plastik merah berisi plastik bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 17.02 gram bersama pembungkusnya.

Kemudian, satu unit motor Honda Best wama coklat cream dengan No. Pol DT 3837 DW, satu unit Handphone merek Oppo A78 warna, hitam satu bungkus plastik warna hitam

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 KUHP, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp.2.000.000 000 rupiah.

Laporan: Alyakin

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *