Erwin Usman Ingatkan, Pendampingan P3K Paruh Waktu Gratis


Baubau, madingsultra.com — Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat (LBH Pospera) Kepulauan Buton (Kepton) memberikan pendampingan hukum kepada honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu Kota Baubau tahun 2025 tanpa pungutan biaya.
Demikian dikatakan ketua tim pengacara P3K Paruh Waktu, Erwin Usman, melalui rilis yang diterima media ini, Jumat (19/12/2025).
Erwin usman mengatakan, tim pengacara P3K Paruh waktu tidak pernah meminta biaya kepada para honorer, baik kepada 1.881 orang yang dinyatakan lulus oleh Kemempan RB maupun kepada 708 honorer yang masih berproses sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
“Bila ada yang mengaku-ngaku sebagai suruhan Tim Pengacara atau tindakan sejenis hal tersebut, maka itu tak benar. Itu penipuan!” tegasnya.
Sementara itu, Ketua LBH Pospera Kepulauan Buton, La Ode Samsu Umar, menyampaikan bahwa Tim Pengacara P3K LBH Pospera Kepton memberikan bantuan hukum dan pendampingan tanpa memungut biaya.
“Bantuan hukum yang kami berikan merupakan Bantuan Hukum Struktural (BHS), yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan kelompok yang membutuhkan dukungan pendampingan hukum dari pengacara publik,” ujarnya.
Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan terkait dugaan penipuan yang mengatasnamakan tim pengacara LBH Pospera Kepton.
Laporan: Alyakin
