Dari 1.881 Lulus, SK P3K-PW di Baubau Berhenti di 1.869, Wali Kota Soroti Peserta Absen


Baubau, madingsultra.com — Dari total 1.881 peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan pengumuman tanggal 13 Desember 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menyerahkan SK kepada 1.869 P3K-PW, sementara 12 peserta gugur. Wali Kota Baubau menyoroti ketidak hadiran sejumlah penerima SK.
Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) secara simbolis dilakukan oleh Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim di halaman Kantor Wali Kota Baubau, Senin (9/2/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim memberikan ucapan selamat kepada para pegawai penerima SK. Penyerahan SK tersebut memberikan kepastian kerja bagi 1.869 pegawai paruh waktu di kota baubau.
“Atas nama Pemerintah Kota Baubau dan secara pribadi, saya mengucapkan selamat. Kami sangat bersyukur dan turut berbahagia. Dengan penyerahan ini, ada kepastian kerja bagi 1.869 pegawai paruh waktu,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, politisi PPP itu menyinggung jumlah kehadiran penerima SK yang dinilai tidak sesuai dengan data penetapan. Wali Kota Baubau mempertanyakan ketidak hadiran sejumlah peserta dalam kegiatan tersebut.
“Tadi saya dengar yang hadir tidak seperti 1.869 orang. Ini menjadi pertanyaan, ke mana mereka? Mudah-mudahan yang absen itu akan ketahuan. Apakah mereka memang lulus dengan proses seperti apa, saya tidak tahu, tapi semoga tidak seperti yang kita duga,” katanya.
Wali Kota juga menyampaikan bahwa para penerima SK kini secara resmi menyandang status sebagai ASN P3K-PW. Ia memberikan apresiasi kepada pegawai yang telah mengabdi hingga puluhan tahun sebelum akhirnya menerima status tersebut.
“Saya, wakil wali kota, dan para kepala OPD memahami bahwa di antara bapak dan ibu sekalian ada yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Kami memberikan apresiasi atas loyalitas tersebut,” tuturnya.
Menurutnya, penyerahan SK ini menandai berakhirnya penantian panjang para pegawai paruh waktu. Namun, status baru tersebut juga disertai dengan sistem dan mekanisme kerja yang lebih terukur.
Dengan status sebagai ASN P3K-PW, para pegawai diingatkan untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan disiplin sebagai bagian dari komitmen kerja di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
“Kota Baubau tidak sekadar membutuhkan tambahan pegawai, apalagi hanya datang untuk absen. Yang dibutuhkan adalah kerja secara cerdas dan pelayanan yang ikhlas,” tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah P3K-PW yang menerima SK mencapai sekitar 32 persen dari keseluruhan ASN di lingkup Pemkot Baubau. Hal tersebut menjadi tambahan kekuatan yang besar dalam memperkuat layanan publik dan mekanisme kerja pemerintahan.
“Mari kita bekerja bersama untuk mewujudkan Kota Baubau yang ramah, cerdas, sejahtera, dan bermartabat,” ajaknya.
Yusran Fahim berharap keberadaan P3K-PW dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pegawai yang tidak bekerja secara maksimal dapat dihentikan bahkan diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, La Ode Darusalam mengungkapkan besaran gaji P3K-PW yang diterima sebesar Rp700 ribu untuk lulusan sarjana, Rp600 ribu bagi lulusan D3, dan Rp500 ribu untuk lulusan SMA. Namun terdapat pengecualian bagi pegawai tertentu yang sebelumnya telah menerima gaji lebih besar, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran.
“Kalau kami tidak salah Sarjana itu Rp 700 ribu rupiah, sarjana muda Rp600 ribu rupiah dan SMA Rp 500 ribu rupiah tidak seperti daerah lain, tapi pengecualian kepada pemadam di kembalikan gajinya seperti dulu, Sat Pol PP dikembalikan, Tetap seperti itu mereka terimah,” pungkasnya.
Dengan besarnya jumlah P3K-PW yang kini resmi menyandang status ASN, tantangan ke depan tidak hanya pada aspek disiplin dan kinerja tetapi juga pada kepastian sistem kerja dan kesejahteraan pegawai agar pelayanan publik yang diharapkan dapat berjalan optimal.
Laporan: Alyakin
