Capaian Kejari Baubau 2025: Penegakan Hukum dan Penghargaan WBK


Baubau, madingsultra.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sepanjang tahun 2025 mencatat sejumlah capaian strategis dalam penegakan hukum, meliputi penanganan perkara pidana, penguatan fungsi intelijen, pelayanan hukum, pemulihan keuangan negara, serta menerima penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kejaksaan Agung.
Kajari, Fatkhuri SH menyampaikan, bahwa seluruh capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh bidang yang menunjukkan komitmen institusi dalam melaksanakan tugas konstitusional secara efektif dan akuntabel, profesionalisme,transparan, dan berpihak kepada kepentingan publik.
“Kami di sini melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana amanat Presiden kepada Jaksa Agung dan amanah itu kami laksanakan.” ungkap Kajari Baubau, Fatkhuri dalam konferensi pers di Aula Kejari Baubau, Rabu (31/12/2025).
Bidang Pembinaan
Pada bidang pembinaan, Kejari Baubau berhasil merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp618.113.197. Penerimaan tersebut bersumber dari berbagai pos, antara lain tilang, lelang barang rampasan, penerimaan kembali belanja barang tahun anggaran sebelumnya, biaya perkara dari bidang pidana umum, denda perkara, pendapatan uang pengganti dari bidang tindak pidana khusus, serta pendapatan penggunaan sarana dan prasarana berupa sewa rumah dinas dan pendapatan lainnya.
Selain capaian tersebut, Kejari Baubau juga memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025 tentang Penetapan Unit/Satuan Kerja Zona Integritas Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Lingkungan kejati sultra yang ditetapkan pada 11 Desember 2025 dan diserahkan secara resmi pada 17 Desember 2025. Di tahun ini, Kejari Baubau juga menyelesaikan renovasi lima unit rumah dinas bagi pejabat struktural sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan produktivitas aparatur.
“Pada tahun 2025 ini, alhamdulillah Kejaksaan Negeri Baubau memperoleh penganugerahan sebagai satuan kerja berpredikat WBK. Kejari Baubau menjadi satu-satunya satuan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang meraih predikat tersebut. Penghargaan ini saya terima langsung di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Bidang Intelijen
Kejari Baubau mendukung tugas dan fungsi intelijen sesuai program ASTA CITA Presiden dan Wakil Presiden sebagai program nasional. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan tujuan hukum, meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong pelayanan publik yang humanis, berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Adapun capaian kinerja bidang intelijen meliputi pelaksanaan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan (LID/PAM/GAL) sebanyak 11 kegiatan dari target delapan kegiatan. Selain itu, dilaksanakan pula pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) sebanyak empat kegiatan. Pada bidang penerangan hukum, tercatat sembilan dari target empat kegiatan, serta sepuluh kegiatan penyuluhan hukum dari target empat kegiatan.
Selanjutnya, kegiatan jaksa menyapa dan jaksa menjawab masing-masing dilaksanakan sebanyak dua kegiatan, disertai dua kegiatan antikorupsi. Selain itu, bidang inteljen berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) yang tersangkut perkara pidum, serta pelaksanaan 16 kegiatan operasi intelijen.
Dalam rangka mendukung pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik daerah, dilakukan pula pengamanan terhadap delapan proyek strategis daerah, yang terdiri dari enam proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dua proyek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).
“Dalam rangka mewujudkan tujuan hukum, memberikan pemahaman kepada masyarakat, meningkatkan kesadaran Hukum agar tercipta Budaya Hukum yang kuat. Hal ini tentunya terlihat dari berbagai macam kegiatan yang dilakukan oleh bidang intelijen untuk melakukan perubahan dan meningkatkan pelayanan public demi mewujudkan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan Masyarakat,” katanya.

Bidang Tindak Pidana Umum
Pada bidang tindak pidana umum, Kejari Baubau mencatat penanganan sebanyak 227 perkara pada tahap penyidikan. Pada tahap penuntutan tercatat 188 perkara, sementara perkara yang telah memasuki tahap persidangan berjumlah 177 perkara. Selain itu, sebanyak 180 perkara telah dieksekusi setelah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam upaya mengedepankan keadilan restoratif, Kejari Baubau juga berhasil menyelesaikan empat perkara melalui mekanisme restorative justice.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa Kejari Baubau tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan yang humanis dan solutif dalam penyelesaian perkara.
Bidang Tindak Pidana Khusus
Dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejari Baubau mencatat sejumlah capaian sepanjang tahun 2025. Upaya tersebut mencakup penanganan laporan pengaduan masyarakat hingga penyelesaian perkara pada tahap eksekusi, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang berintegritas dan akuntabel.
“Selama tahun 2025, Kejaksaan Negeri Baubau menerima sebanyak sembilan laporan pengaduan masyarakat dan seluruhnya berhasil diselesaikan secara tuntas,” terangnya.
Tahap penyelidikan, dari target tiga perkara, Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil menyelesaikan enam perkara penyelidikan. Sementara tahap penyidikan, Kejari Baubau menargetkan dua perkara tindak pidana korupsi dan berhasil menyelesaikan lima perkara penyidikan. Selanjutnya, pada tahap pra-penuntutan, dari target dua perkara, berhasil dilakukan pra-penuntutan terhadap empat perkara tindak pidana korupsi.
Kemudian, tahap penuntutan, Kejari Baubau ditargetkan menangani dua perkara dan berhasil menyelesaikan empat perkara penuntutan. Adapun pada tahap eksekusi, sepanjang tahun 2025 telah dilaksanakan eksekusi terhadap empat perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Selain penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Baubau juga berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp237.551.000 melalui jalur pidana, sebagai bentuk akuntabilitas dan tanggung jawab dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Sepanjang tahun 2025, Kejari Baubau melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) melaksanakan berbagai tugas Jaksa Pengacara Negara.
“Selama tahun berjalan, kami telah melaksanakan total 319 kegiatan, termasuk bantuan hukum litigasi, non-litigasi, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum, yang menunjukkan komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan mendukung fungsi pemerintahan daerah secara profesional,” ujarnya.
Bidang DATUN juga berperan aktif dalam pengendalian inflasi daerah. Bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Baubau, mereka melakukan koordinasi dan langkah nyata guna mengendalikan inflasi, termasuk melakukan sidak pasar secara rutin di berbagai lokasi strategis. Langkah ini bertujuan memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok dan mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Baubau.
Dalam mendukung program makan bergizi gratis, DATUN memberikan pendampingan hukum kepada enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Enam dapur tersebut meliputi SPPG Murhum, SPPG Sorawolio, SPPG Murhum 2, SPPG Betoambari, SPPG Bungi, dan SPPG Lea-Lea. Program ini menjadi bagian dari upaya Kejari dalam meningkatkan layanan publik dan kesejahteraan warga.
Selain itu, program Ngopi Bang Japra (Ngobrol Pagi Bareng Jaksa Pengacara Negara) menjadi bentuk pelayanan hukum langsung. “Dalam program ini, Jaksa Pengacara Negara secara intensif melakukan sosialisasi dan pendidikan hukum kepada Organisasi Perangkat Daerah yang pernah tersangkut tindak pidana korupsi, agar tata kelola pemerintahan semakin baik dan penegakan hukum berjalan efektif,” jelasnya.
“Melalui berbagai upaya hukum tersebut, sepanjang tahun 2025, Bidang DATUN Kejaksaan Negeri Baubau berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp452.837.643,-. Capaian ini menjadi indikator nyata efektivitas peran DATUN dalam menjaga dan mengembalikan potensi kerugian keuangan negara,” katanya.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Kejari Baubau berhasil mengeksekusi barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dari total 94 perkara, 71 perkara telah dieksekusi dengan rincian 247 barang bukti dari 365 jenis yang berhasil diamankan. Hal ini mencerminkan efektivitas dan ketepatan pelaksanaan putusan,” katanya.
Selain itu, Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) juga berhasil menyelesaikan penyelamatan uang negara melalui lelang, penjualan langsung, penetapan status penggunaan (PSP), hibah, dan mekanisme lainnya. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp18.713.000, sedangkan pemulihan keuangan negara untuk pemenuhan uang pengganti terpidana Tipikor mencapai Rp187.551.000, dengan total PNBP sebesar Rp206.264.000.
“Pencapaian ini menjadi bukti komitmen kuat Kejari Baubau dalam melakukan reformasi birokrasi yang bersih, melayani, dan akuntabel. Selain itu, upaya ini juga bertujuan meningkatkan kualitas sarana penunjang bagi seluruh personel,” tandasnya.
Laporan: Alyakin
