BPN dan Lurah Sulaa Kompak, Aset Pemkot Belum Masuk Data

0
BPN dan Lurah Sulaa Kompak, Aset Pemkot Belum Masuk Data
👁️ 142 dibaca
Dari kiri ke kanan: Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Baubau, Sultra Wirawan, dan Lurah Sulaa, Yusri Syarifudin. Foto: Alyakin, Selasa (28/10/2025).

Baubau, madingsultra.com – Sengketa lahan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dan PT Sarfendy Mekar Property di kawasan Kelurahan Sulaa kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak Sarfendy telah mengantongi sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN Kota Baubau, sementara Pemkot Baubau hanya memegang dokumen kepemilikan administratif tanpa sertifikat resmi.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau, Yusuf melalui Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak (BPN) Baubau, Sultra Wirawan menjelaskan, penerbitan sertifikat dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024, atas permohonan warga yang diajukan melalui Kelurahan Sulaa.

“Jadi permohonan (Sarfendy-Ref) itu melalui kelurahan, terus petugas turun lapangan untuk mengambil data, dan kami pada saat pengukuran belum mengetahui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot Baubau,” jelas Sultra Wirawan ketika ditemui madingsultra.com di kantor BPN Baubau, Selasa (28/10/2025).

Setelah itu, kata dia, BPN Kota Baubau melakukan pengumuman terbuka di kantor Kelurahan Sulaa selama 7 hingga 14 hari kerja, untuk memberi kesempatan kepada pihak yang keberatan terhadap pengajuan sertifikat.

“Pada saat itu tidak ada yang komplen bahwa tanah itu aset Pemkot. Artinya pemerintah kelurahan juga tidak tahu bahwa itu aset Pemkot. Baru setelah sertifikat atas nama Sarfendy terbit, muncul konfirmasi bahwa itu lahan milik pemerintah,” terang Sultra Wirawan.

Menurutnya, berkas permohonan Sarfendy sudah lengkap dan ditandatangani oleh Lurah Sulaa, sehingga BPN tidak memiliki dasar untuk menolak memproses sertifikat tersebut.

“Pokoknya lengkap, tidak ada persoalan. Kami tidak punya wewenang untuk menyatakan, ‘ini bukan tanahmu’ atau ‘surat-surat ini tidak benar’. Kalau kami dari pertanahan, kembali lagi pada pemilik tanah, apakah itu Pemkot atau masyarakat umum — harus ada tanda-tanda penguasaan di lokasi,” katanya.

Wirawan menambahkan, tanah milik pemerintah daerah biasanya dilengkapi dengan tanda penguasaan seperti plang atau pagar batas, namun hal itu tidak ditemukan di lokasi lahan yang dimohonkan Sarfendy.

“Seandainya ada plang itu, saya yakin, teman-teman tidak akan berani melakukan pengukuran, tapi karena tidak ada tanda-tanda penguasaan disana, lurah juga tidak tau sama sekali, maka terbitlah sertifikat itu, atas nama sarfendy” katanya.

Di sisi lain, Wirawan menegaskan bahwa BPN Kota Baubau tidak memiliki kewenangan untuk mencabut sertifikat yang sudah diterbitkan. Menurutnya, pembatalan hanya bisa dilakukan melalui putusan hukum, bukan melalui keputusan internal BPN.

“Tidak bisa kita cabut sertifikatnya. Pasti kita juga akan disorot pemilik lahan, karena dia sudah punya bukti pembelian yang sah. Kami agak berat tiba-tiba membatalkan sertifikat, itu tidak mungkin, butuh proses juga,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Baubau memiliki hak menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila menilai terdapat cacat administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut.

“Ini fatal, kita tidak berani untuk melakukan pembatalan, karena butuh proses juga, ini sertifikat sudah terbit, tidak mungkin kita langsung batalkan tibah-tibah, pasti pihak sarfendy juga akan keberatan,” katanya.

Lebih lanjut, Wirawan menjelaskan bahwa koordinasi antara BPN dan Pemkot Baubau biasanya hanya dilakukan jika pemerintah mengurus asetnya sendiri. Salah satu instansi yang aktif mengurus sertifikasi aset daerah yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Kita ada koordinasi kalau Pemkot mengurus asetnya. Kalau tidak salah, dari Dinas PUPR ada sekitar 17 bidang aset yang sedang kita sertifikatkan,” katanya.

Sementara itu, Lurah Sulaa, Yusri Syarifudin, yang juga dikonfirmasi terkait proses pengukuran lahan tersebut, mengakui bahwa pihak kelurahan tidak ikut dalam kegiatan pengukuran di lapangan. Hal itu karena proses pengajuan sertifikat dilakukan secara PTSL oleh pihak pemohon, (Sarfendy-Red) dan bukan melalui program Prona (sertifikasi massal).

“Kami hanya menunjukkan lokasi tanah yang dimaksud sesuai permohonan warga. Untuk pengukuran tetap dilakukan oleh pihak Pertanahan, karena mereka yang tahu titik koordinatnya semua,” jelas Yusri ketika ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2025).

Ia menyebut, sebelum kompensasi diterbitkan, pihak kelurahan bersama BPN Kota Baubau sempat melakukan survei lapangan sebanyak dua kali. Namun peninjauan tersebut, tidak ditemukan tanda-tanda atau plang yang menunjukkan bahwa tanah tersebut merupakan aset daerah milik
Pemkot Baubau.

“Saya di sini baru dua tahun lebih, dan kami di kelurahan ada juga yang sudah lama. Memang sama sekali tidak mengetahui bahwa tanah itu aset daerah Kota Baubau. Tapi di tempat lain, sedikit banyaknya kami tahu batas-batasnya. Jangankan aset daerah, sesama warga pun kami tidak ingin ada tumpang tindih,” ujarnya.

Menurut Yusri, saat survei dilakukan, data di aplikasi pertanahan juga belum menunjukkan kepemilikan tanah tersebut.

“Di situ memang, di dalam aplikasi belum juga ada. Belum masuk tanahnya siapa, kosonglah. Belum ada pemberitahuan bahwa itu milik Pemkot,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu, tanah yang diukur pihak BPN (MR) diyakini tidak bermasalah, karena pihak penjual mengklaim lahan tersebut milik orang tuanya dan tidak bersinggungan dengan aset pemerintah.

“Ketika mendengar itu, kami meyakini tanah yang diukur pihak BPN Baubau tidak ada masalah. Setelah itu keluar alas hak dan kompensasi,” ungkapnya.

Yusri juga menegaskan bahwa di lokasi tersebut sama sekali tidak ada informasi ataupun dokumen di kelurahan yang mencatat tanah itu sebagai aset Pemkot.

“Lokasi di sana memang sama sekali tidak ada informasi bahwa itu tanah Pemkot. Di dalam dokumen di kelurahan juga tidak ada, tidak terdaftar,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa BPN memang telah mengumumkan daftar nama para pemohon sertifikat, dan hingga saat itu tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan atau komplain.

“Ya ada nama pengumuman Sarfendy di Kelurahan Sulaa dari Badan Pertanahan,” tandas Yusri.

Kendati demikian, Yusri menyebut bahwa La Ode Wasiu dan Wa Sena, dua bersaudara yang menjual tanah seluas kurang lebih satu hektare. Dari total luas itu, sekitar 7.000 meter persegi dijual kepada Sarfendy, sementara sekitar 300 meter persegi sudah bersertifikat.

Laporan: Alyakin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *