BGN Pastikan Perpres MBG Rampung, Atur Peran Pemda hingga Kementerian

0
BGN Pastikan Perpres MBG Rampung, Atur Peran Pemda hingga Kementerian

Judul saja

👁️ 34 dibaca
Kepala BGN, Dadan Hindayana. (Istimewa)

Jakarta,Madingsultra.com — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan segera diterbitkan. Regulasi ini menjadi dasar hukum utama dalam memperkuat sistem distribusi, pengawasan, serta pembagian tanggung jawab antarinstansi dalam pelaksanaan program nasional tersebut.

Menurut Dadan, Perpres tersebut akan mengatur secara rinci peran dan fungsi setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) agar pelaksanaan program berjalan efektif dan terkoordinasi.

“Dalam Perpres Tata Kelola itu diatur peran dan fungsi masing-masing instansi, termasuk pemda. Jadi akan jelas bahwa BGN bertugas sebagai penyelenggara, sementara pengawasan gizi makanan menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan,” ujar Dadan, Jumat (3/10/2025).

Ia menegaskan, BGN tidak bekerja sendiri. Implementasi MBG akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, hingga kementerian teknis lain sesuai kewenangannya.

“Dengan Perpres ini, peran setiap pihak menjadi jelas sehingga tidak ada lagi kebingungan di lapangan. Semua akan dikoordinasikan oleh tim koordinasi nasional,” tambah Dadan.

Berikut pembagian peran utama antarinstansi dalam tata kelola MBG:

Pemerintah Daerah: Menyiapkan infrastruktur, membina petani, peternak, dan nelayan lokal.

Kementerian Pertanian: Meningkatkan produksi dan pasokan pangan, termasuk hasil pertanian dan perikanan.

Kementerian Kesehatan: Mengawasi gizi dan keamanan makanan.

BGN: Bertindak sebagai penyelenggara utama serta melakukan intervensi lapangan.

Dadan menilai, kehadiran Perpres ini sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan kesimpangsiuran pelaksanaan di lapangan, mengingat program MBG menyasar puluhan juta siswa di seluruh Indonesia.

“Dengan Perpres, tata kelola MBG akan lebih kuat, transparan, dan akuntabel. Program ini harus benar-benar memberi manfaat bagi anak-anak, bukan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.

Peraturan Presiden ini juga akan menjadi payung hukum bagi pengawasan rantai distribusi pangan, mulai dari pengadaan bahan baku, penyimpanan, hingga penyajian makanan kepada siswa penerima manfaat. (adm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *