Babak Baru P3K-PW Baubau: Dugaan Maladministrasi Resmi Masuk Ombudsman


Baubau, madingsultra.com — Polemik seleksi dan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K-PW) Kota Baubau Tahun 2025 memasuki babak baru setelah laporan dugaan maladministrasi masuk ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara.
Laporan pengaduan tersebut diajukan oleh Tim Pengacara P3K-PW dari Lembaga Bantuan Hukum Pospera Kepulauan Buton ( LBH Pospera Kepton) dan telah diterima oleh pihak ORI Sultra pada Senin, 5 Januari 2026. Tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan cacat administrasi dalam tahapan seleksi hingga penetapan P3K-PW di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau.
Dalam keterangan tertulis yang diterima madingsultra@gmail.com, tim pengacara P3K-PW LBH Pospera Kepton menyebut Ombudsman RI memiliki kewenangan untuk menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat, termasuk memanggil pejabat pemerintah yang diduga melakukan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Tim kuasa hukum berharap ORI Sultra dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui pemeriksaan administratif secara menyeluruh serta memanggil Wali Kota Baubau dan pejabat terkait guna mengklarifikasi dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan honorer P3K-PW kota baubau tahun 2025.
“Langkah pengaduan ini ditempuh untuk memastikan seluruh proses seleksi dan pengangkatan P3K-PW berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” demikian disampaikan tim pengacara P3K-PW LBH Pospera Kepton.
Laporan pengaduan tersebut ditandatangani oleh Erwin Usman, S.H., CMLC., CLA. dan La Ode Samsu Umar, S.H., selaku tim kuasa hukum P3K-PW.
Sebagai informasi, secara administratif, pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 001/LP/I/2026/LBHP-KEPTON, perihal Laporan Pengaduan dan Permohonan Tindak Lanjut, tertanggal 5 Januari 2026, ditujukan kepada Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara, serta diterima oleh Andal selaku Staf Ombudsman, sebagaimana tercantum dalam tanda bukti terima surat.
Laporan: Alyakin
